LABUSEL | VALITO.CO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi menahan H. I. Harahap (45), mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Rasau, Kecamatan Torgamba, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, setelah Kejari menetapkan Harahap sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-01/L.2.37/Fd.2/06/2025.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Labusel, Kasi Pidsus Solidaritas Telebanua, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka atas perbuatan melawan hukum.
“Untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana, serta mempermudah penyidikan, kami menahan tersangka selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 14 Juli 2025,” jelas Telebanua.
Modus dan Kerugian Negara
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp293 juta, bersumber dari alokasi Dana Desa Rasau tahun 2023. Tersangka diduga melakukan pencairan dana untuk kegiatan fiktif, seperti pengadaan ternak pemberdayaan masyarakat yang tidak direalisasikan. Selain itu, tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban palsu atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.
“Dana hasil kejahatan ini diakui tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk hiburan,” ungkap Kasi Pidsus.
Pasal yang Dijerat
H. I. Harahap dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU yang sama.
Kejari Labusel menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan akan mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sumber: Jurnalis IWO












