LABUSEL | VALITO.CO
Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Ruslan Tambak, memberikan tanggapannya terkait penangkapan mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Rasau, Kecamatan Torgamba, H. I. Harahap, atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp293 juta.
Dalam pernyataannya, Ruslan menyampaikan apresiasi tinggi kepada penegak hukum atas pengungkapan kasus ini. “Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Labusel dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya di tingkat desa,” ujarnya.
Dorongan Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat
Ruslan mendorong penegak hukum untuk terus mengawasi dan menindak pelaku korupsi di semua instansi di Labusel. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat, terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam mengawasi program dan realisasi anggaran desa.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial untuk mencegah penyimpangan. BPD harus lebih proaktif memantau penggunaan dana desa,” tegasnya.
Soroti Akar Masalah Korupsi Desa
Politisi dari Partai Hanura tersebut menyatakan bahwa pemberantasan korupsi di tingkat desa harus dimulai dari hulu, bukan hanya di hilir. Ia mengajukan tiga poin penting:
1. Penghapusan jual beli jabatan – Tidak boleh ada lagi praktik jual beli posisi Pj Kades atau perangkat desa.
2. Stop program ‘titipan’ – Anggaran desa tidak boleh dibebani dengan program yang tidak prioritas atau hanya menguntungkan segelintir pihak.
3. Program berbasis kebutuhan masyarakat – “Jangan sampai yang dibangun bukan yang dibutuhkan. Jangan ada lagi ‘lain yang gatal, lain yang digaruk’,” tegasnya.
Dukungan untuk BumDes dan Kopdes
Di akhir pernyataan, Ruslan mengajak semua pihak mendoakan dan mengawal program Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dan Koperasi Desa (Kopdes) agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Labusel menahan H. I. Harahap, mantan Pj Kades Rasau, terkait dugaan korupsi dana desa Rp293 juta pada 2023. Tersangka diduga mengalirkan dana untuk kegiatan fiktif dan menggunakan uang negara untuk keperluan pribadi. Kasus ini kini tengah disidik dengan pasal korupsi yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
Pesan Kunci:
– Ruslan Tambak apresiasi penindakan korupsi, tetapi tekankan pentingnya pencegahan sejak dini.
– Masyarakat dan BPD diajak aktif mengawasi anggaran desa.
– Kritik tajam terhadap praktik jual beli jabatan dan program desa yang tidak tepat sasaran.(Zainul)












