Diduga Penyelewengan Dana Desa di Desa Simbolon, Padang Bolak, Paluta

(Foto: Kondisi Kantor Kepala Desa Simbolon, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara).

PALUTA | VALITO.CO

Desa Simbolon, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa, (16/9/2025). PjS (Penjabat Sementara) Kepala Desa Simbolon diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, termasuk dalam proyek pembangunan rabat beton yang dilaksanakan pada Agustus lalu. Masyarakat setempat menuding adanya indikasi penyelewengan dana dengan nilai fantastis yang menguntungkan pihak tertentu. Berdasarkan informasi yang berkembang, warga berencana melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa tersebut.

Latar Belakang dan Kondisi Terkini

Desa Simbolon merupakan salah satu desa di Kabupaten Padang Lawas Utara yang dipimpin oleh PjS Kepala Desa berdasarkan penunjukan sementara. Namun, masyarakat mengeluhkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa, khususnya dalam hal:

· Pelaporan penggunaan dana desa yang tidak jelas dan sulit diakses oleh publik.
· Proyek pembangunan rabat beton yang dilaksanakan pada Agustus lalu, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan nilai anggaran yang ditetapkan.
· Kurangnya sosialisasi mengenai perencanaan dan realisasi anggaran dana desa kepada masyarakat.

Hal ini memicu kecurigaan bahwa dana desa mungkin dikantongi secara pribadi oleh oknum tertentu.

Proyek Rabat Beton yang Dipertanyakan

Salah satu contoh yang diangkat oleh masyarakat adalah pembangunan rabat beton yang dilaksanakan pada Agustus lalu. Proyek ini diduga memiliki beberapa kejanggalan:

1. Nilai anggaran yang tidak wajar: Masyarakat menilai bahwa nilai proyek tersebut terlalu tinggi dibandingkan dengan volume dan kualitas pekerjaan.
2. Kualitas hasil pekerjaan: Hasil pembangunan rabat beton dianggap tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
3. Tidak adanya pelaporan terbuka: Tidak ada papan informasi proyek atau laporan detail yang dapat diakses oleh masyarakat mengenai penggunaan dana untuk proyek ini.

Sebagai perbandingan, di daerah lain seperti Desa Cimenge, proyek serupa dilaporkan secara transparan dengan detail anggaran dan volume pekerjaan. Misalnya, pembangunan rabat beton di Desa tersebut dengan volume 280 meter menghabiskan anggaran Rp 176.216.000 dari dana desa tahun 2024.

Tantangan Transparansi Dana Desa

Pengelolaan dana desa yang tidak transparan bukan hanya terjadi di Desa Simbolon. Berdasarkan survei nasional, seperempat responden menyatakan pernah mendengar atau mengetahui kasus korupsi dana desa di wilayah mereka. Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini adalah:

· Lemahnya pengawasan dari masyarakat dan pemerintah setempat.
· Kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
· Rendahnya literasi digital yang menghambat penerapan sistem pelaporan online.

Sistem pelaporan online sebenarnya telah diterapkan di beberapa desa, seperti Desa Tenjolayar, untuk memudahkan masyarakat memantau penggunaan dana desa secara real-time. Namun, penerapan sistem ini masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan rendahnya kesadaran warga.

(Foto: Jurnalis, Mr Harahap ketika berada di Kantor Kepala Desa Simbolon, Kecamatan, Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.)

Respon Pemerintah dan Masyarakat

Masyarakat Desa Simbolon berencana melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Langkah ini didukung oleh:

· Inisiatif warga untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa.
· Dukungan hukum yang mengatur transparansi pengelolaan dana desa, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan penyelewengan ini dan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

Rekomendasi untuk Meningkatkan Transparansi

Agar kasus seperti ini tidak terulang, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:

1. Menerapkan sistem pelaporan online untuk dana desa, seperti yang telah dilakukan di Desa Tenjolayar.
2. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengawasi penggunaan dana desa.
3. Memperkuat peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan lembaga pengawasan lainnya.
4. Melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek yang menggunakan dana desa.

Kesimpulan

Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Simbolon harus disikapi serius oleh semua pihak. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan dilaporkan secara terbuka.

Dengan rencana monitoring yang akan dilakukan oleh warga, diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana desa yang lebih baik di masa depan.(M Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *