LABUHANBATU | VALITO.CO – Warga masyarakat terheran-heran melihat adanya berdiri bangunan Pondok di badan Jalan Simajun, Dusun Selat Besar, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilang Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, (13/12/2025) di sekitar jalan umum.
Bangunan berukuran sekitar lebih kurang 3×4 meter itu muncul dalam beberapa hari terakhir. Materialnya sederhana, berupa kayu,papan dan seng berdiri di badan jalan desa di sekitar persawahan masyarakat.
“Kami heran, ini kan jalan umum. Kok tiba-tiba ada yang mendirikan pondok di sini? Siapa yang punya pondok dan dapat ijin dari siapa?” ujar Wandi (35). Salah seorang warga yang diwawancarai, mengeluhkan hal yang sama dengan warga lainnya, jalan yang semestinya untuk kepentingan umum kini terasa sempit dan terhalang.
Saat dikonfirmasi, Kadus Selat Besar, M. Syahril mengaku telah menerima laporan dari warga. Menurutnya, pihaknya tidak menerbitkan izin apapun untuk pembangunan di lokasi tersebut.
“Untuk lebih jelasnya tanyakan saja sama Kepala Desa,” ujarnya.
Diketahui bahwa sesuai peraturan hukum tentang bangunan di badan jalan desa utamanya diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan pelaksanaannya seperti PP No. 34 Tahun 2006, yang mengatur wewenang pemerintah kabupaten/desa dalam penyelenggaraan jalan desa, termasuk pembatasan bangunan (Ruang Milik Jalan – Rumija), standar lebar jalan desa (misalnya minimal 3,5 meter lebar badan jalan, 7 meter Rumija), serta kewajiban izin untuk pemanfaatan badan jalan, dengan penekanan pada kepentingan umum dan keselamatan pengguna jalan.
Bangunan di badan jalan desa (seperti warung, pagar) harus mematuhi Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak boleh menghalangi jalur lalu lintas, serta memerlukan izin dari pihak berwenang (Kepala Desa/Polsek untuk jalan desa) jika ada kegiatan yang memanfaatkan badan jalan, seperti acara pernikahan.
Bangunan berukuran sekitar lebih kurang 3×4 meter itu muncul dalam beberapa hari terakhir. Materialnya sederhana, berupa kayu, papan dan seng berdiri di badan jalan desa di sekitar persawahan masyarakat.
Warga berharap kepada Kepala Desa dan Polsek Bilah Hilir agar menyelidiki dan menindak oknum pemilik bangunan pondok tersebut.(SL)

(Foto: Bangunan Pondok di badan Jalan Simajun, Dusun Selat Besar, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilang Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, (13/12/2025) di sekitar jalan umum.)














Leave a Reply