Fakta, Aktual dan Profesional

MW KAHMI Sumut: Pantas dan Layak Memberi Award Pahlawan Lingkungan kepada Alm. Jaya Arjuna

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Universitas Sumatera Utara kehilangan salah satu penjaga akal sehatnya. Jaya Arjuna—alumni USU angkatan 1974, dosen Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin—telah berpulang. Kepergiannya bukan sekadar duka personal bagi keluarga dan sahabat, melainkan kehilangan publik atas sosok akademisi yang konsisten menjaga marwah ilmu, bahkan ketika tekanan kekuasaan dan kenyamanan birokrasi kerap mengaburkan batas antara benar dan salah.

Bang Jaya, demikian ia akrab disapa, adalah contoh nyata apa yang disebut Antonio Gramsci sebagai intelektual organik. Ia tidak memisahkan pengetahuan dari keberpihakan sosial. Ilmu baginya bukan komoditas, melainkan alat pembebasan. Ia memilih berdiri di sisi keselamatan warga, keberlanjutan lingkungan, dan hak publik atas ruang hidup—bukan pada kepentingan sesaat penguasa atau proyek yang dibungkus jargon pembangunan.

Jejak keberpihakan itu terbentuk sejak masa mudanya sebagai aktivis di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia bukan hanya kader, tetapi juga guru kader dan instruktur di HMI Cabang Medan. Bersama para instruktur seangkatannya—nama-nama yang dikenal keras dalam disiplin berpikir dan keberanian moral—Bang Jaya ikut membentuk generasi yang memahami bahwa intelektualisme tanpa etika hanyalah kecerdikan kosong.

Di luar kampus, pengabdiannya kerap berlangsung senyap. Ia pernah mengajar di MAN Medan pada masa awal berdirinya sekolah umum berciri keagamaan itu. Peran ini jarang tercatat dalam riwayat akademik formal, namun justru di sanalah ia menanamkan fondasi penting: perpaduan nalar ilmiah, nilai keislaman, dan tanggung jawab sosial. Pendidikan, baginya, adalah proses memanusiakan manusia.

Awal 2000-an, Bang Jaya aktif dalam ruang-ruang diskusi publik yang dikenal sebagai “diskusi taman”. Dari Taman Beringin, Taman Ahmad Yani, hingga kawasan Jalan Imam Bonjol, ia berbicara lantang tentang kekerasan struktural, kegagalan tata kota, dan perusakan lingkungan. Jauh sebelum isu-isu ini menjadi wacana arus utama, Bang Jaya telah memetakannya sebagai bom waktu kebijakan.

Keberanian itu memuncak ketika ia, bersama Bang Fenho, menggugat Pemerintah Kota Medan melalui class action terkait alih fungsi Lapangan Merdeka pada era Wali Kota Abdillah. Bagi Bang Jaya, Lapangan Merdeka bukan sekadar lahan strategis di pusat kota, melainkan ruang publik, memori kolektif, dan simbol sejarah—tempat pertama Sang Merah Putih berkibar di Medan. Mengalihfungsikannya menjadi kawasan komersial eksklusif adalah pengingkaran atas hak warga dan sejarah kota.

Pada periode yang sama, ia juga terlibat dalam gugatan class action terkait persoalan banjir Kota Medan. Ia membaca banjir bukan sebagai peristiwa alam semata, melainkan akibat akumulasi kebijakan tata ruang yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Dalam pandangannya, air yang meluap adalah bahasa alam yang menegur keserakahan manusia.

Peringatannya semakin keras pada 2010. Bang Jaya menyatakan bahwa sumber air PDAM Tirtanadi terancam kering akibat kerusakan hutan di kawasan hulu. Ia memprediksi banjir dan longsor akan melanda Karo, Deli Serdang, dan Medan jika eksploitasi lingkungan terus dibiarkan. Saat itu, suaranya dianggap alarmis—hingga tragedi Desember 2025 membuktikan bahwa yang ia sampaikan adalah analisis ilmiah, bukan ramalan kosong.
Banjir besar yang merendam bantaran sungai, Lapangan Merdeka, hingga kawasan Kantor Gubernur Sumatera Utara menjadi bukti pahit bahwa peringatan berbasis data kerap dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek. Bang Jaya membaca sebab-akibat secara rasional, namun nalar itu kandas di meja-meja kebijakan yang lebih akrab dengan kompromi politik ketimbang keselamatan publik.

Di lingkungan kampus, konsistensinya tercermin melalui Forum Penyelamat USU (FP-USU). Di forum ini, ia mengkritik kebijakan kampus dengan analisis teknis yang jujur, termasuk proyek kolam retensi yang sejak awal ia nilai sebagai solusi semu. Bagi Bang Jaya, proyek teknokratik tanpa integritas hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Fakta bahwa kawasan Jalan Dr. Mansyur tetap dilanda banjir menjadi validasi atas kritik tersebut. Ia meyakini sains harus melayani keselamatan warga, bukan menjadi alat legitimasi kebijakan yang cacat. Ilmu, dalam pandangannya, adalah amanah etis—bukan sekadar instrumen administratif untuk meloloskan proyek.
Dalam perbincangan para sejawat pada 1 Januari 2026, terungkap kembali bahwa Bang Jaya pernah menawarkan solusi teknis penanganan banjir Kota Medan dengan estimasi biaya sekitar Rp 350 miliar. Angka ini dianggap “tidak masuk akal” oleh mereka yang terbiasa melihat proyek publik sebagai ladang rente. Di titik inilah kelas Bang Jaya terlihat jelas: ia bukan insinyur pesanan kekuasaan, melainkan akademisi yang setia pada etika keilmuannya.
Karena itu, wajar dan pantas jika MW KAHMI Sumatera Utara menganugerahkan Award Pahlawan Lingkungan kepada almarhum Jaya Arjuna. Ia telah mengorbankan kenyamanan pribadi demi keberanian intelektual, menjadikan ilmu sebagai ibadah sosial, dan mengingatkan kita bahwa kampus hanya akan hidup jika warganya berani berkata benar. Seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, Surat Al-‘Ankabut ayat 57, kullu nafsin dzâ’iqatul-maût, tsumma ilainâ turja’ûn—setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Selamat jalan, Bang Jaya. Warisan keberanianmu dalam memperjuangan, menjaga, melindungi dan memberikan solusi dalam kelestarian lingkungan hidup adalah hutang moral bagi generasi yang masih hidup.

Demikian.

Penulis: Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap,SH, Merupakan Praktisi Hukum, Dan Wkl. Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *