Fakta, Aktual dan Profesional

Rumah Sendiri Kotor, Moral Publik Runtuh: Mengapa Laporan Dugaan Korupsi Kebun Sawit USU di Mandailing Natal Jalan di Tempat?

Universitas Sumatera Utara seharusnya menjadi mercusuar moral publik—ruang di mana akal sehat, integritas, dan keberanian etik dijaga. Namun ketika dugaan korupsi justru mengendap di “rumah sendiri”, kredibilitas institusi runtuh dari dalam. Kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun sawit Universitas Sumatera Utara (USU) di Mandailing Natal adalah contoh telanjang bagaimana etika publik bisa tergerus oleh pembiaran hukum.

Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) telah menempuh jalur formal dan konstitusional. Surat bernomor: 025/FP-USU/XI/2025 tertanggal 10 Nopember 2025, sesungguhnya meneruskan surat nomor : 03/FP-USU/IX/2025 tertanggal 04 September 2025, dimana lengkap dengan dasar hukum dan lampiran dokumen kunci, disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Bahkan bukti penerimaan resmi oleh PTSP Kejati Sumut tertanggal 10 November 2025 telah tercatat. Namun, setelah waktu berlalu berbulan-bulan, publik masih disuguhi keheningan.

Laporan ini bukan laporan biasa. Ia berakar pada dokumen internal resmi USU: Laporan Hasil Rapat Koordinasi Tim Pendampingan Kejaksaan Penyelesaian Lahan Madina USU tertanggal 11 April 2025. Dokumen ini ditandatangani para pejabat struktural universitas dan ditembuskan ke Majelis Wali Amanat. Artinya, negara—melalui Kejaksaan—sudah berada di dalam proses sejak awal.

Fakta hukumnya terang: jalur perdata telah ditempuh selama lebih dari dua tahun, termasuk enam bulan pendampingan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun). Upaya damai gagal. Pada titik ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menyatakan adanya potensi tindak pidana korupsi. Rekomendasinya tegas: hentikan pendampingan perdata, alihkan ke jalur pidana.

Di sinilah persoalan bermula. Rekomendasi hukum internal Kejaksaan sendiri telah menyebutkan perlunya penyelidikan pidana—meliputi penelusuran proses kredit Bank BNI, aliran dana pinjaman, hingga dugaan penyalahgunaan kredit oleh PT Usaha Sawit Unggul. Namun setelah rekomendasi itu lahir, mesin penegakan hukum seperti kehilangan daya dorong.

Padahal, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 secara eksplisit memberi hak kepada masyarakat pelapor untuk memperoleh kejelasan tindak lanjut. UU Kejaksaan terbaru (UU No. 11 Tahun 2021) juga menegaskan kewajiban Kejaksaan menindaklanjuti laporan masyarakat. Ditambah Pasal 28F UUD 1945, hak atas informasi bukan sekadar etika—ia konstitusional.

Keheningan aparat dalam konteks ini bukan sikap netral. Dalam teori hukum administrasi dan pidana, silence is a form of decision. Diam berkepanjangan dapat di baca sebagai kegagalan menjalankan asas akuntabilitas dan transparansi, dua pilar utama good governance. Ketika negara memilih bungkam, kecurigaan publik justru menguat.

Kasus kebun sawit USU yang berasal dari land grand university dari pemberian pemerintahan
Presiden B.J Habibie melalui menteri Kehutanan Muslimin Nasution, dimana lahan tersebut seluas 10 ribu hektar, juga memuat dimensi risiko kerugian negara. Pengelolaan aset pendidikan tinggi, terlebih yang melibatkan kredit perbankan BUMN sebesar Rp 228 Miliar, adalah wilayah rawan konflik kepentingan. Setiap rupiah yang disalahgunakan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap fungsi sosial pendidikan.

Lebih jauh, pembiaran kasus ini menciptakan preseden buruk. Jika dugaan korupsi di universitas negeri besar saja bisa “jalan di tempat”, pesan apa yang dikirimkan kepada publik? Bahwa hukum tumpul ke atas? Bahwa institusi akademik kebal dari sentuhan pidana? Ini adalah erosi kepercayaan yang mahal harganya.

Dalam perspektif sosiologi hukum, lemahnya respons aparat akan mendorong legal cynicism—ketidakpercayaan kolektif pada hukum sebagai alat keadilan. Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU) mencatat stagnasi ini sebagai sinyal berbahaya: hukum tampak hadir secara prosedural, tetapi absen secara substantif.

Kejaksaan sejatinya memiliki momentum untuk membuktikan reformasi institusional. Rekomendasi internal sudah ada, bukti awal telah dikantongi, dan laporan masyarakat lengkap secara administratif. Yang dibutuhkan bukan retorika, melainkan tindakan konkret: penyelidikan terbuka, penetapan status perkara, dan komunikasi publik yang jujur.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh berkas penyidikan. Transparansi berarti memberi kepastian proses: perkara ini ada di tahap apa, ditangani bidang mana, dan apa langkah berikutnya. Tanpa itu, publik berhak menduga adanya konflik kepentingan atau resistensi kekuasaan.

Universitas, Kejaksaan, dan BUMN perbankan adalah tiga simpul negara. Ketika satu simpul bermasalah dan dua lainnya diam, yang runtuh bukan hanya moral institusi, tetapi legitimasi negara hukum itu sendiri. Rumah yang kotor dari dalam tak akan mampu mengajarkan kebersihan di ruang publik.

Kasus kebun sawit USU seharusnya menjadi cermin, bukan misteri. Cermin bagi aparat penegak hukum untuk melihat apakah komitmen pemberantasan korupsi sungguh dijalankan, atau sekadar slogan. Cermin bagi dunia akademik bahwa otonomi tidak berarti impunitas.

Pada akhirnya, laporan tersebut terus dibiarkan menggantung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, melainkan wibawa hukum dan moral publik. Negara hukum diuji justru pada kasus-kasus yang menyentuh elite institusi. Dan di titik inilah publik menunggu: apakah hukum akan berjalan, atau kembali berhenti di tempat.

Demikian.

Penulis: Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap,SH Merupakan Praktisi Hukum dan Ketua Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *