Agresi Terbuka, Dunia Membisu: Serangan AS–Israel 28 Februari 2026 Mengubur Hukum Perang Internasional

banner 468x60

Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran sebagai negara yang merdeka dan berdaulat pada 28 Februari 2026 tidak lagi dapat dibaca sebagai eskalasi konflik semata, melainkan sebagai penanda serius runtuhnya disiplin normatif hukum internasional yang sejak Perang Dunia II dijaga melalui Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya prinsip larangan penggunaan kekuatan tanpa legitimasi kolektif; ketika norma tersebut dilanggar secara terbuka tanpa konsekuensi hukum yang tegas, dunia seakan diseret mundur ke fase praperadaban, dimana relasi antar negara ditentukan oleh superioritas militer, bukan supremasi hukum, sementara mekanisme global kehilangan daya paksa akibat dominasi kepentingan politik negara kuat; dalam konteks ini, hukum internasional tidak sekadar melemah, tetapi mengalami delegitimasi struktural—berubah dari sistem yang mengikat menjadi sekadar simbol moral yang mudah diabaikan—sehingga praktik kekuasaan yang brutal, arogan, ugal-ugalan dan nir-akuntabilitas menemukan ruang legitimasi baru, memperlihatkan bahwa tanpa pembaruan yang serius dan keberanian kolektif untuk menegakkan keadilan, tatanan hukum global hanya akan menjadi retorika kosong di hadapan ambisi dan syahwat dari hegemonik negara adidaya.

Piagam PBB pada Pasal 2 ayat (4) secara eksplisit melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial, kedaulatan dan kemerdekaan politik negara lain. Pengecualian hanya diberikan dalam dua kondisi: mandat Dewan Keamanan atau hak bela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51. Dalam konteks ini, tidak adanya resolusi Dewan Keamanan yang mengotorisasi serangan tersebut menempatkan tindakan AS–Israel dalam wilayah abu-abu yang cenderung melanggar hukum internasional.

Argumen pembelaan diri preventif yang kerap dijadikan justifikasi menjadi titik kontroversi utama. Dalam doktrin klasik hukum internasional, khususnya melalui Caroline Test, pembelaan diri hanya sah jika ancaman bersifat segera, nyata, dan tidak menyisakan pilihan lain. Banyak pakar menilai bahwa standar ini tidak terpenuhi dalam kasus Iran, sehingga klaim legalitas menjadi rapuh secara yuridis.

Lebih jauh, dimensi hukum humaniter internasional memperlihatkan pelanggaran yang lebih serius. Prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality), yang menjadi inti dari Konvensi Jenewa 1949, diduga dilanggar melalui serangan terhadap fasilitas sipil dan jatuhnya korban non-kombatan dalam jumlah besar. Fakta mengenai tewasnya ratusan warga sipil, termasuk anak-anak, memperkuat dugaan bahwa operasi militer tidak memenuhi standar kehati-hatian (precautionary principle).

Reaksi internasional yang muncul pun menunjukkan fragmentasi yang tajam. Antonio Guterres sebagai Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyerukan de-eskalasi, namun pernyataan tersebut tidak diikuti oleh langkah konkret Dewan Keamanan. Hal ini kembali menegaskan keterbatasan institusional PBB dalam menghadapi tindakan sepihak negara besar.

Kondisi ini diperparah oleh struktur kekuasaan dalam Dewan Keamanan, di mana hak veto yang dimiliki oleh negara permanen seperti Amerika Serikat sering kali menjadi penghalang utama lahirnya resolusi yang tegas dan adil. Akibatnya, mekanisme kolektif keamanan internasional berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik, bukan penegakan norma hukum.

Ironi semakin terlihat ketika Dewan Keamanan justru mengadopsi resolusi yang menyoroti respons Iran tanpa secara eksplisit mengutuk serangan awal. Dalam perspektif hukum internasional, hal ini menciptakan preseden berbahaya: agresor tidak tersentuh, sementara pihak yang merespons justru mendapat tekanan global. Ketimpangan ini berpotensi merusak legitimasi sistem hukum internasional itu sendiri.

Dari sudut pandang geopolitik strategis, serangan ini juga menandai pergeseran menuju unilateralisme yang semakin agresif. Negara-negara kuat tampak semakin berani menginterpretasikan hukum internasional sesuai kepentingannya, mengikis prinsip kesetaraan kedaulatan negara. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mendorong negara lain untuk mengadopsi pendekatan serupa, sehingga menciptakan spiral konflik yang sulit dikendalikan.

Dampak politik di dalam Iran sangat signifikan, terutama dengan tewasnya pemimpin tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei yang telah memicu kekosongan kekuasaan dan ketidakstabilan internal. Perubahan mendadak dalam struktur kepemimpinan ini tidak hanya berdampak domestik, tetapi juga mengubah konfigurasi politik kawasan Timur Tengah secara keseluruhan.

Dari aspek keamanan, eskalasi konflik menjadi tak terhindarkan. Serangan balasan Iran terhadap target-target strategis di kawasan memperluas spektrum konflik, sementara penutupan jalur vital seperti Selat Hormuz meningkatkan risiko krisis global. Dalam konteks ini, konflik tidak lagi bersifat bilateral, melainkan berpotensi menjadi konflik multilateral yang melibatkan berbagai aktor negara.

Konsekuensi terhadap ekonomi global pun tidak kalah serius. Lonjakan harga energi global akibat gangguan distribusi minyak memperlihatkan betapa rentannya ekonomi dunia terhadap instabilitas geopolitik. Negara-negara berkembang menjadi pihak yang paling terdampak, menghadapi tekanan inflasi dan ketidakpastian ekonomi yang semakin dalam.

Di sisi lain, dampak kemanusiaan menjadi tragedi yang paling nyata. Ribuan warga sipil terpaksa mengungsi, sementara akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, air, dan layanan kesehatan menjadi terbatas. Dalam kerangka hukum humaniter internasional, kondisi ini menunjukkan kegagalan kolektif komunitas global dalam melindungi populasi sipil dari dampak konflik bersenjata.

Pada akhirnya, serangan mendadak Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026—di tengah proses negosiasi yang belum tuntas—bukan hanya mencederai semangat diplomasi, tetapi juga meruntuhkan kredibilitas norma dasar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan tanpa legitimasi kolektif; ketika prinsip pembelaan diri dipaksakan melampaui batas yang ditentukan dalam ‘caroline test’ dan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa 1949 diabaikan dalam praktik militer, maka respons Iran yang memilih jalur perang panjang mencerminkan runtuhnya kepercayaan terhadap mekanisme hukum global itu sendiri; dalam situasi ini, hukum internasional tidak lagi tampak sebagai sistem yang mengikat, melainkan sekadar norma tanpa daya paksa, karena tunduk pada dominasi politik kekuatan besar yang arogan dan ugal-ugalan seperti Amerika Serikat, sehingga narasi “kematian hukum perang internasional” bukan sekadar retorika, melainkan refleksi atas krisis legitimasi yang nyata, jelas dan terang-benderang dalam tata hukum dunia hari ini.

Demikian.

Penulis: Adv.M.Taufik Umar Dani Harahap,SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *