Friedrich Nietzsche pernah mengguncang peradaban Barat dengan kalimat provokatifnya: “Tuhan telah mati.” Pernyataan ini bukan sekadar metafora filosofis, melainkan diagnosis atas modernitas Barat yang memutus relasi transenden demi supremasi akal manusia. Liberalisme dan kapitalisme menjadikan rasio, pasar, dan individu sebagai pusat semesta, sementara Tuhan dipinggirkan ke wilayah privat. Di Timur, tragedi serupa terjadi melalui sosialisme dan komunisme yang menafikan Tuhan secara struktural, menjadikan akalnya tentang negara dan kelas sebagai “tuhan baru”. Dua kutub peradaban itu sama-sama melahirkan kekosongan makna, krisis moral, dan alienasi manusia dari nilai ilahiah.
Dalam konteks global inilah Indonesia tampil sebagai anomali peradaban. Di saat Barat dan Timur sama-sama menyingkirkan Tuhan dari ruang publik, bangsa Indonesia justru menghadirkan Tuhan secara eksplisit dalam fondasi kenegaraannya. Kalimat pembuka Pembukaan UUD 1945—“Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Indonesia merdeka”—bukan sekadar retorika, melainkan pernyataan ideologis dan teologis yang tegas: kemerdekaan bukan hanya hasil kerja manusia, tetapi buah relasi etis antara ikhtiar manusia dan kehendak Ilahi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa negara Indonesia tidak di bangun di atas absolutisme akal, kekuasaan, atau pasar, melainkan di atas kesadaran Ketuhanan yang melampaui sekat agama. Di sinilah letak keunikan Pancasila, khususnya sila pertama, yang tidak menjadikan negara teokratis, namun juga tidak jatuh ke dalam sekularisme ekstrem. Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi ‘common moral ground’ yang mengikat keberagaman etnis, agama, dan budaya dalam satu etika kebangsaan.
Menariknya, narasi ini menemukan resonansi kuat dalam kisah Nabi Ibrahim AS—figur sentral tauhid yang menentang kekuasaan, berhala, dan tirani akal manusia. Dalam tafsir Ibnu Katsir, disebutkan bahwa Ketura (Qathurah) adalah istri ketiga Nabi Ibrahim, dari rahimnya lahir keturunan yang menyebar ke Timur. Jika Ismail melahirkan bangsa Arab dan Ishaq melahirkan Bani Israil, maka keturunan Ketura kerap dipahami sebagai simbol peradaban Timur yang jauh dari pusat-pusat kekuasaan klasik, namun menyimpan potensi spiritual yang besar.
Di titik ini, Indonesia dapat dibaca sebagai metafora historis dari “anak-anak Ketura”: bangsa Timur yang tidak mewarisi dominasi politik peradaban lama, tetapi justru membawa pesan tauhid dalam bentuk baru. Tauhid yang tidak membeku dalam teokrasi, dan tidak pula larut dalam sekularisme. Tauhid yang hidup dalam konstitusi, etika publik, dan kesadaran kolektif bangsa.
Doa Nabi Ibrahim dalam Al-Qur’an bukan sekadar doa domestik, melainkan visi peradaban. Dalam Surah Al-Furqan ayat 74, Rasullullah Ibrahim Alahisalam memohon pada Allah terhadap keturunannya dijadikan imam bagi orang-orang bertakwa. Kepemimpinan dalam perspektif tauhid bukan soal kekuasaan, tetapi amanah moral “jalan ihdinas sirotol mustaqim” (“tunjukilah kami jalan yang lurus”). Bukan dominasi, melainkan keteladanan. Prinsip ini menemukan artikulasinya dalam cita-cita Indonesia sebagai negara hukum, negara keadilan sosial, dan negara yang beradab dalam rahmat Tuhan.
Nabi Ibrahim dalam Al-Qur’an ditegaskan sebagai hanīfan musliman—lurus secara ruhani, merdeka dari berhala kekuasaan, dan tidak tunduk pada warisan sejarah yang menindas—sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-An‘am ayat 79 dan An-Nahl ayat 120; karena itu, ketika Allah berjanji menjadikannya imam bagi manusia (QS. Al-Baqarah: 124), kepemimpinan yang dimaksud bukanlah estafet biologis, dinasti politik, atau klaim mayoritas, melainkan amanah etis yang hanya sah bila berpihak pada kebenaran dan keadilan, sebab Allah secara tegas membatasi janji itu dengan kalimat normatif yang keras: “Lā yanālu ‘ahdī azh-zhālimīn”—janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim; ayat ini adalah kritik abadi terhadap setiap kekuasaan yang mengatasnamakan sejarah, ideologi, atau bahkan agama, tetapi kehilangan orientasi kemanusiaan, dan dalam konteks Indonesia, pesan ini menemukan aktualisasinya dalam spirit konstitusi yang menautkan kedaulatan rakyat dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga legitimasi kekuasaan tidak cukup lahir dari prosedur dan angka, melainkan harus diuji secara moral: adilkah ia, benarkah ia, dan memuliakan manusiakah ia—sebab di luar itu, kekuasaan hanyalah berhala baru yang bertentangan dengan jalan hanif Nabi Ibrahim.
Sementara itu, Surah Al-Baqarah ayat 115—“Ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah”—memberikan landasan teologis bahwa cahaya kebenaran tidak dimonopoli oleh satu geografis atau peradaban. Timur bukan pinggiran, dan Nusantara bukan sekadar perifer sejarah. Ayat ini menegaskan bahwa setiap ruang memiliki potensi menjadi pusat peradaban, selama nilai keadilan dan tauhid ditegakkan.
Dalam kerangka ini, Indonesia tidak sekadar negara pasca kolonial, tetapi proyek peradaban. Konsep khalifah fil ardh dalam Al-Baqarah ayat 30 menemukan aktualisasinya dalam mandat konstitusional: mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap tumpah darah, dan mewujudkan keadilan sosial. Ini bukan jargon administratif, melainkan amanah teologis yang diterjemahkan ke dalam bahasa negara.
Data global menunjukkan bahwa krisis kepercayaan terhadap demokrasi liberal meningkat di Barat, sementara negara-negara pasca komunis masih bergulat dengan otoritarianisme dan ketimpangan. Indonesia, dengan segala problemnya, tetap mempertahankan fondasi moral yang mengakui dimensi transenden dalam kehidupan publik. Inilah yang membedakan demokrasi Pancasila dari demokrasi prosedural yang hampa nilai.
Namun, menghadirkan Tuhan dalam konstitusi bukan berarti selesai. Tantangan terbesar Indonesia justru terletak pada konsistensi: apakah nilai ketuhanan benar-benar membimbing kebijakan ekonomi, penegakan hukum, dan tata kelola kekuasaan, atau hanya berhenti sebagai mantra simbolik. Di sinilah relevansi ayat “Janji-Ku tidak mengenai orang-orang zalim” menjadi ujian harian bagi para penyelenggara negara.
Jika Barat dan Timur runtuh karena menuhankan akal dan nafsu dalam bentuk ideologi—liberalisme yang memuja pasar dan individualisme, serta sosialisme yang memutlakkan negara dan kelas—maka Indonesia justru sedang diuji agar tidak mengulang kesalahan yang sama dengan menuhankan kekuasaan sebagai berhala baru hasil modifikasi rasionalitasnya sendiri; sebab Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan sila pertama Pancasila, bukanlah hiasan simbolik, melainkan tuntutan etis yang mengharuskan kerendahan hati politik, keberanian moral untuk melawan ketidakadilan, serta keberpihakan nyata kepada mereka yang dilemahkan oleh sistem, dan tanpa keberanian menjadikan nilai ketuhanan sebagai kompas kebijakan publik—dari hukum hingga ekonomi—Tuhan memang tidak akan disangkal secara verbal, tetapi akan “mati” secara praksis: hadir dalam teks konstitusi, namun absen dalam laku kekuasaan, hidup dalam slogan, tetapi hilang dalam kenyataan sosial.
Pada akhirnya, Indonesia berdiri di persimpangan sejarah sebagai kemungkinan peradaban alternatif—sebuah jalan tengah yang berani menundukkan akal pada iman tanpa mematikan nalar, mempertautkan negara dengan Tuhan tanpa jatuh pada teokrasi, serta merajut kebhinekaan dalam ikatan tauhid yang etis dan mempersatukan; jika proyek peradaban ini sungguh dijalankan secara konsisten, maka Indonesia tidak sekadar menjadi eksperimen politik pascakolonial, melainkan laboratorium sejarah tempat nilai Ketuhanan Yang Maha Esa diterjemahkan ke dalam keadilan sosial, etika ekonomi, dan keberanian politik, sehingga dari Timur, dari Nusantara, Tuhan tidak hanya diucapkan dalam teks konstitusi dan pidato kekuasaan, tetapi dihidupkan kembali dalam praksis sosial, ekonomi, dan politik yang tunduk dan patuh kepada Allah SWT, Tuhan Semesta Alam, sebagai kompas dari arah peradaban manusia.
Demikian.
Penulis: Adv. M
Taufik Umar Dani Harahap,SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Pembaca Kitab Allah SWT.










