LABUHANBATU | VALITO.CO
Seorang ayah tiri berinisial K (50 tahun) dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial B, menemukan anaknya dalam keadaan tanpa busana di kamar.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/675/VI/2025/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 3 Juni 2025, kejadian bermula ketika ibu korban pulang dari wirid pada hari Jumat. Saat masuk rumah, ia melihat pelaku baru saja keluar dari kamar sang anak. Setelah dipergoki, pelaku mengaku tidak melakukan apa-apa. Namun, ibu korban kemudian menemukan anaknya dalam keadaan telanjang.
Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksi cabul sebanyak lebih kurang tiga kali di berbagai lokasi, termasuk di dalam kamar, kamar mandi, belakang rumah, dan bahkan di area kuburan.
LPA Labuhanbatu Dampingi Korban
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Azhar Harahap, menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban.
“Kami mendampingi keluarga korban agar proses hukum berjalan cepat. Pelaku harus segera ditangkap agar korban mendapat perlindungan dan keadilan,” tegas Azhar.

Sementara itu, ibu korban berharap pelaku mendapat hukuman maksimal. “Saya meminta dia dihukum seberat-beratnya atas perbuatan keji ini,” ujarnya.
Polres Labuhanbatu kini sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut.(SL)