Board of Peace dan Ilusi Perdamaian: Pemantik Indonesia Menuju Ambang Negara Gagal

banner 468x60

Gagasan tentang Board of Peace (BoP) yang diprakarsai oleh Donald Trump sejak awal memantik perdebatan serius dalam studi hubungan internasional. Di atas kertas, organisasi ini mengusung stabilitas global, supremasi hukum, dan perdamaian berkelanjutan di kawasan konflik seperti Gaza. Namun dalam praktik geopolitik, desain kekuasaan yang timpang dan dominasi negara besar justru menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah BoP benar-benar instrumen perdamaian, atau sekadar alat rekayasa tatanan global baru yang sarat kepentingan?.

Kritik paling tajam berangkat dari absennya representasi otentik Palestina dalam struktur pengambilan keputusan. Dalam teori resolusi konflik modern, partisipasi aktor utama adalah prasyarat mutlak bagi perdamaian yang berkelanjutan. Ketika pihak yang paling terdampak justru tidak memiliki posisi strategis, maka “perdamaian” yang dihasilkan cenderung bersifat koersif, bukan deliberatif. Dalam konteks ini, BoP berpotensi menjadi mekanisme conflict management, bukan conflict resolution.

Situasi geopolitik global memasuki fase yang jauh lebih berbahaya ketika eskalasi militer pada 28 Februari 2026 melibatkan Amerika Serikat dan Israel dalam serangan terhadap Iran yang menewaskan warga sipil serta pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei—sebuah tindakan yang telah mengabaikan prinsip hukum humaniter internasional seperti distinction dan proportionality, menandai erosi serius norma global. Dalam kerangka teori realisme, peristiwa ini menegaskan bahwa hukum internasional kerap menjadi subordinat dari kepentingan kekuatan besar (great power politics), di mana legitimasi dibentuk oleh dominasi, bukan konsensus. Lebih problematik lagi, keterkaitan dengan Board of Peace (BoP) yang semula diklaim sebagai instrumen stabilitas justru memunculkan paradoks: transformasi de facto menjadi “Board of War” (BoW), yakni mekanisme yang secara implisit membenarkan tindakan agresi melalui framing stabilisasi. Dalam konteks ini, keterlibatan Indonesia berisiko menempatkan dirinya dalam posisi ambigu—dari negara dengan tradisi bebas-aktif menjadi bagian dari orbit legitimasi kekuatan agresor—yang pada akhirnya dapat merusak kredibilitas diplomasi sekaligus menggerus posisi moral Indonesia di panggung internasional.

Perang yang terus berkempanjangan di Timur Tengah melawan Iran tersebut tidak seperti skema dibayangakan oleh Donald Trump dan Benjamin Netanyahu. Perlawanan Garda Revolusi Iran tersebut telah berdampak pada penutupan Selat Hormuz bagi negara sahabat Amerika-Israel. Selat Hormuz sebagai pemasok energi dunia sekitar 20-25 % dan jalur lalu lintas logistik dunia, tidak sekadar menciptakan gangguan pasokan energi serta logistik, melainkan mengguncang fondasi ekonomi makro dan mikro Indonesia secara simultan. Indonesia sebagai negara net-importir energi, lonjakan harga minyak global segera ditransmisikan ke dalam negeri melalui mekanisme ‘cost-push inflation’, di mana kenaikan biaya produksi—terutama energi dan transportasi—memicu kenaikan harga barang dan jasa secara luas. Pada perspektif makroekonomi, tekanan ini memperlebar defisit neraca perdagangan migas, melemahkan nilai tukar rupiah akibat peningkatan permintaan devisa untuk impor, serta memaksa pemerintah menghadapi dilema fiskal antara mempertahankan subsidi atau menahan defisit anggaran. Sementara itu, dari sisi mikro ekonomi, dunia usaha menghadapi kenaikan marginal cost yang signifikan, menggerus profitabilitas dan mendorong efisiensi ekstrem hingga berujung pada pengurangan tenaga kerja dan kontraksi produksi. Rumah tangga, khususnya kelompok rentan, mengalami penurunan daya beli akibat kombinasi inflasi energi dan stagnasi pendapatan riil, memperdalam ketimpangan ekonomi. Dalam kerangka ekonomi politik internasional, situasi ini menegaskan bahwa ketergantungan struktural terhadap energi impor menempatkan Indonesia pada posisi rentan dalam rantai pasok global, dimana guncangan eksternal dengan cepat bertransformasi menjadi krisis domestik yang sistemik.

Dalam kondisi krisis tersebut, langkah Indonesia untuk melekat dan bergabung dengan BoP dapat dipahami sebagai strategi bandwagoning—mendekat ke kekuatan dominan demi keamanan dan akses sumber daya. Namun, strategi ini tidak bebas risiko. Alih-alih memperluas ruang diplomasi, Indonesia justru berpotensi kehilangan posisi sebagai negara middle power yang independen dalam politik global.

Tradisi politik luar negeri bebas-aktif yang selama ini menjadi identitas Indonesia mengalami erosi. Bergabung dengan organisasi yang didominasi blok tertentu berisiko merusak kredibilitas Indonesia sebagai mediator netral. Dalam konteks hubungan dengan negara seperti Iran atau bahkan aktor non-negara di Timur Tengah, Indonesia dapat dipersepsikan sebagai bagian dari aliansi tertentu, bukan lagi sebagai jembatan dialog.

Dari sisi fiskal, beban keanggotaan BoP menjadi problem serius. Ketika ekonomi domestik berada dalam tekanan, pengeluaran besar untuk iuran internasional sekitar 17 triliun rupiah menciptakan dilema kebijakan publik. Dalam teori ekonomi pembangunan, alokasi sumber daya yang tidak tepat sasaran dapat mempercepat kontraksi ekonomi, terutama ketika kebutuhan dasar seperti energi dan pangan belum terpenuhi secara stabil.

Lebih jauh, orientasi kebijakan pemerintah yang terlalu fokus pada dinamika global berpotensi mengabaikan agenda domestik strategis. Diversifikasi energi menuju energi baru terbarukan, penguatan ketahanan pangan, dan reformasi industri menjadi terpinggirkan. Padahal, dalam konteks krisis, kebijakan berbasis ‘domestic resilience’ justru menjadi kunci utama bertahan.

Kondisi ini berimplikasi langsung pada legitimasi politik. Ketika kebijakan luar negeri tidak memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan rakyat, kepercayaan publik akan menurun. Gejala seperti demonstrasi, polarisasi sosial, dan delegitimasi institusi negara merupakan indikator awal dari melemahnya kapasitas negara dalam perspektif teori state fragility.

Narasi “ilusi perdamaian” kemudian menemukan relevansinya. BoP, yang dijanjikan sebagai solusi stabilitas global, justru berpotensi menjadi jebakan struktural yang memperdalam ketergantungan dan menggerus kedaulatan. Dalam kerangka geopolitik strategis, ini mencerminkan bagaimana institusi internasional seperti BoP dapat menjadi instrumen hegemoni, bukan sekadar forum kerja sama.

Pada akhirnya, peringatan yang pernah disampaikan oleh Prabowo Subianto tentang potensi “Indonesia bubar 2030” kini mendapatkan konteks penggenapanya. Bukan sebagai ramalan literal, melainkan sebagai refleksi atas risiko strategis: ketika negara mengalami kebangkrutan ekonomi, stabilitas politik terancam, kebijakan salah kaprah, diperparah dengan korupsi yang mengila oleh aparatus pusat dan daerah dan ketimpangan sosial, maka eksistensinya sebagai entitas negara yang berdaulat akan terdegradasi. Pada titik ini, negara telah kehilangan makna substantifnya sebagai pelindung rakyat dan pengelolaan negara telah jauh dari tujuannya dalam konstitusi. Perlu diingat untuk keluar dari BoP saat ini Presiden RI, belum terlambat !.

Demikian.

Penulis: Adv.M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *