Fakta, Aktual dan Profesional

Camat Bilah Hilir Gelar Rapat Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi

Negeri Lama | VALITO.CO – Guna mengatasi kelangkaan dan menertibkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Camat Bilah Hilir menggelar Musyawarah Penertiban Penyaluran BBM di SPBU 14227350 Negeri Lama. Acara berlangsung pada Kamis, (11/12/2025), pukul 13.00 WIB, di Kantor Camat Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Musyawarah yang mengusung tema “Penertiban Penyaluran BBM di SPBU Negeri Lama oleh Pendistribusi/Pengecer kepada Masyarakat Umum” ini dihadiri oleh berbagai unsur penting. Turut hadir Camat Bilah Hilir Rhowan Syahputra, S.Sos, MM (selaku pimpinan rapat), Kapolsek Bilah Hilir, Danramil 09 Bilah Hilir, Mandor SPBU Negeri Lama, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, serta puluhan warga.

Camat Rhowan Syahputra menyatakan bahwa upaya penertiban telah dilakukan sejak 2023. “Kami telah berupaya agar pengisian BBM di SPBU ini lancar tanpa antrean panjang. Namun, waktu itu undangan kepada pihak perusahaan SPBU tidak dihadiri. Pada 2025 ini, dengan adanya kelangkaan BBM subsidi, kami kembali mengadakan rapat dan berhasil mengundang perwakilan Pertamina untuk bersama-sama mendorong kehadiran pihak SPBU, sehingga musyawarah ini dapat terselenggara,” jelasnya.

Setelah pembahasan mendalam, musyawarah menghasilkan beberapa keputusan penting:

1. SPBU wajib menyalurkan BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) hanya kepada konsumen langsung, sesuai peraturan.
2. SPBU dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi kepada pelansir (penampung) atau konsumen yang menggunakan tangki modifikasi (roda 2, 3, 4, atau lebih), jerigen, atau wadah sejenis tanpa surat rekomendasi. Pengisian berulang kepada orang atau kendaraan yang sama juga tidak diperbolehkan.
3. Pihak SPBU 14227350 PT Roy Mitra Sentosa diwajibkan memperbaiki unit dispenser Pertalite yang rusak maksimal 4 (empat) hari setelah berita acara ini. Perbaikan bertujuan mengurai antrean dengan pembagian layanan khusus di Pulau Pompa No. 4:
· Nozzle 1: Khusus Sepeda Motor.
· Nozzle 2: Khusus Mobil.
4. SPBU harus memastikan perawatan berkala untuk semua dispenser yang berfungsi, termasuk pengujian takaran oleh Dinas Metrologi.
5. Pihak SPBU harus meningkatkan kualitas pelayanan dan kedisiplinan dalam penyaluran BBM bersubsidi, sesuai kontrak dengan Pertamina, serta lebih hati-hati dan selektif melayani konsumen.

Rapat menegaskan bahwa jika masih ditemukan pelanggaran, unsur Muspika (Camat, Polsek, dan Koramil) akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan.

Berita Acara hasil musyawarah telah disahkan oleh Pimpinan Rapat dan Sekretaris/Notulis Lina Mariani untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.(SL/Z)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *