Dari Soekarno ke Joko Widodo: Indonesia Teguh Bela Palestina, Namun Berbelok di Era Prabowo Subianto lewat ‘Board of Peace’ Pro-Israel

banner 468x60

Sejak awal kemerdekaan, garis politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina tidak pernah berdiri di ruang hampa, melainkan berakar kuat pada amanat konstitusi yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945: “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Di bawah kepemimpinan Soekarno, posisi ini diterjemahkan secara aktif dalam forum internasional seperti Konferensi Asia Afrika 1955, yang menjadikan solidaritas terhadap Palestina sebagai bagian dari gerakan anti-kolonial global. Bahkan, keputusan menolak bertanding melawan Israel dalam kualifikasi Piala Dunia 1957 menjadi simbol bahwa politik luar negeri Indonesia tidak sekadar retorika, tetapi juga tindakan konkret.

Pada era Soeharto, pendekatan Indonesia tetap konsisten meskipun berada dalam konfigurasi geopolitik Perang Dingin. Indonesia menjadi salah satu negara yang mengakui kemerdekaan Palestina pada 1988, sekaligus menjalin hubungan erat dengan Yasser Arafat sebagai representasi sah perjuangan rakyat Palestina. Dalam kerangka hukum internasional, sikap ini selaras dengan prinsip self-determination yang diakui dalam Piagam PBB, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menolak aneksasi dan pendudukan wilayah.

Memasuki era Reformasi hingga pemerintahan Joko Widodo, dukungan terhadap Palestina tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga operasional melalui bantuan kemanusiaan, diplomasi multilateral, serta peran aktif dalam mendorong resolusi di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia juga terlibat dalam peningkatan status Palestina menjadi non-member observer state, yang secara hukum memperluas kapasitas diplomatik Palestina di tingkat internasional. Dengan demikian, konsistensi Indonesia tidak hanya terletak pada sikap politik, tetapi juga pada kontribusi nyata dalam sistem hukum internasional.

Namun, dinamika berubah ketika memasuki era Prabowo Subianto, terutama dengan keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace yang diinisiasi oleh Donald Trump. Forum ini diklaim sebagai mekanisme baru untuk mendorong rekonstruksi Gaza dan solusi dua negara, tetapi secara politik memunculkan pertanyaan serius: apakah ini merupakan inovasi diplomasi atau justru deviasi dari garis historis Indonesia?.

Dalam perspektif hubungan internasional, Board of Peace dapat dibaca sebagai instrumen soft power Amerika Serikat untuk mengkonsolidasikan pengaruhnya di Timur Tengah pasca konflik Gaza. Kritik utama muncul karena forum ini dinilai berpotensi menggeser peran Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai otoritas utama dalam penyelesaian konflik internasional. Jika benar demikian, maka keikutsertaan Indonesia berisiko menempatkan diri dalam arsitektur global yang tidak sepenuhnya netral, bahkan cenderung bias terhadap kepentingan Israel.

Kontroversi semakin menguat ketika dikaitkan dengan rekam jejak hubungan pertahanan Indonesia di bawah Prabowo yang disebut-sebut kerjasama pengelolaan tambang, membuka ruang komunikasi dengan Israel, baik dalam bidang teknologi maupun keamanan. Walaupun belum terdapat hubungan diplomatik formal, pendekatan ini memunculkan persepsi publik bahwa terjadi pergeseran orientasi: dari solidaritas ideologis menuju pragmatisme strategis. Dalam teori realisme, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya mengamankan kepentingan elite; namun dalam perspektif konstruktivisme, ia berpotensi merusak identitas normatif Indonesia sebagai pembela bangsa tertindas.

Dari perspektif hukum internasional, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace menjadi problematik ketika forum tersebut justru kehilangan legitimasi normatifnya pasca Serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran 28 Februari 2026 yang dilakukan di tengah situasi negosiasi, menyerang fasilitas publik dan militer serta menimbulkan korban sipil, termasuk laporan tewasnya pimpinan tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei; tindakan ini secara terang melanggar prinsip larangan penggunaan kekuatan (prohibition of the use of force) dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum humaniter internasional, sehingga menjadikan BoP secara de facto bergeser menjadi “Board of War”—sebuah ironi geopolitik yang meruntuhkan klaim perdamaian yang diusungnya. Dalam kerangka erga omnes obligations, setiap negara—termasuk Indonesia—memiliki kewajiban hukum untuk tidak mengakui, apalagi terlibat dalam mekanisme yang berpotensi melegitimasi tindakan agresi dan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga partisipasi tanpa sikap kritis justru berisiko menempatkan Indonesia pada posisi ambigu: antara menjaga konsistensi konstitusional anti-penjajahan atau terseret dalam orbit kekuasaan global yang mengabaikan supremasi hukum internasional.

Secara konstitusional, kebijakan luar negeri Indonesia harus tetap berpijak pada prinsip bebas aktif dan amanat anti-penjajahan. Pertanyaannya, apakah keikutsertaan dalam Board of Peace mencerminkan kebebasan dalam menentukan sikap, atau justru keterikatan dalam orbit kekuatan besar?. Di sinilah letak dilema strategis Indonesia: antara mempertahankan konsistensi moral, konstitusionalitas dan menavigasi geopolitik yang pragmatis.

Pemerintah berargumen bahwa langkah ini merupakan strategi “engagement from within”, yakni memengaruhi arah kebijakan dari dalam forum. Dalam logika diplomasi modern, pendekatan ini bukan tanpa preseden. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada posisi tawar Indonesia di dalam forum tersebut. Jika Indonesia tidak memiliki leverage yang cukup, maka risiko terkooptasi oleh agenda besar negara lain menjadi semakin jelas, nyata dan terang-benderang.

Pada akhirnya, ukuran “berbelok” atau tidaknya Indonesia bukan terletak pada retorika diplomatik, melainkan pada konsistensi antara nilai konstitusional, tindakan politik luar negeri, dan dampak riil yang dihasilkan; ketika keterlibatan dalam Board of Peace—yang secara faktual bergeser menjadi “Board of War” mengaktivasi pada eskalasi konflik bersenjata—tidak hanya gagal mempercepat kemerdekaan Palestina, tetapi justru berpotensi melemahkan posisi tawar Palestina dan menggerus legitimasi hukum internasional, maka pilihan tersebut sulit dibenarkan sebagai inovasi diplomasi, melainkan lebih tepat dibaca sebagai deviasi dari garis historis yang telah ditegakkan sejak era Soekarno; dalam konteks ini, seruan untuk mengevaluasi bahkan keluar dari skema yang diinisiasi Donald Trump bukan sekadar sikap politis, melainkan langkah rasional untuk mengembalikan Indonesia pada prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dimana berakar pada hukum internasional dan amanat konstitusi: menolak segala bentuk penjajahan tanpa kompromi.

Demikian.

Penulis: Adv Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *