Drama Tahunan Lebaran: Hisab vs Hilal, Mudik Mahal Dan THR Tak Merata

banner 468x60

Lebaran di Indonesia bukan sekadar momentum religius, tetapi juga arena perjumpaan antara iman, tradisi, dan realitas sosial-ekonomi. Setiap tahun, menjelang Idul Fitri, publik disuguhi “drama berulang” yang nyaris tak pernah selesai: perdebatan hisab versus hilal, mahalnya ongkos mudik, serta ketimpangan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Ketiganya membentuk lanskap problematik yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh dimensi struktural dalam tata kelola negara dan kehidupan umat.

Perdebatan hisab dan hilal sesungguhnya bukan soal benar atau salah, melainkan soal pendekatan epistemologis dalam memahami waktu ibadah. Metode hisab menawarkan kepastian berbasis sains astronomi, sementara rukyatul hilal menekankan aspek empiris dan tradisi keagamaan. Namun dalam praktiknya, perbedaan ini seringkali berujung pada fragmentasi sosial—umat merayakan Lebaran di hari yang berbeda. Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, potensi perbedaan awal Syawal masih terjadi, meski upaya integrasi kalender Hijriah terus didorong. Ironisnya, di era digital dan kecanggihan teknologi, umat masih dihadapkan pada ketidakpastian simbolik tentang “hari kemenangan”.

Di sisi lain, persoalan mudik memperlihatkan wajah ekonomi Indonesia yang timpang. Mobilitas jutaan orang dalam waktu singkat menciptakan lonjakan permintaan transportasi yang tidak diimbangi dengan ketersediaan layanan yang memadai. Kementerian Perhubungan mencatat bahwa jumlah pemudik pada tahun-tahun terakhir mencapai lebih dari 120 juta orang. Lonjakan ini secara otomatis mendorong kenaikan harga tiket, baik udara, darat, maupun laut. Mekanisme pasar bekerja tanpa kontrol efektif, menjadikan mudik sebagai beban finansial yang kian berat, terutama bagi kelas menengah ke bawah.

Kenaikan harga tiket transportasi bukan semata akibat hukum permintaan-penawaran, tetapi juga mencerminkan lemahnya regulasi negara dalam mengendalikan harga di momen krusial. Praktik “peak pricing” yang tidak diimbangi dengan intervensi kebijakan berkeadilan menunjukkan bahwa negara masih cenderung abai terhadap hak mobilitas warganya. Mudik yang seharusnya menjadi hak sosial dan kultural, berubah menjadi privilese ekonomi. Dalam konteks ini, negara terlihat belum sepenuhnya hadir sebagai regulator yang melindungi kepentingan publik.

Di tengah beban mudik yang mahal, THR diharapkan menjadi “penyangga ekonomi” bagi masyarakat. Namun realitas menunjukkan bahwa distribusi THR masih jauh dari prinsip keadilan. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, pekerja formal memang memiliki hak normatif atas THR. Akan tetapi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa lebih dari 55 persen tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal. Artinya, mayoritas pekerja justru berada di luar jangkauan perlindungan kebijakan THR.

Ketimpangan ini semakin nyata ketika melihat kondisi pekerja kontrak, honorer, dan gig economy. Mereka seringkali berada dalam “zona abu-abu” regulasi—tidak sepenuhnya dilindungi, tetapi tetap menjadi tulang punggung ekonomi. Dalam banyak kasus, THR dibayarkan tidak penuh, terlambat, atau bahkan tidak ada sama sekali. Negara, melalui pengawasan ketenagakerjaan, tampak belum optimal dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban tersebut.

Lebih jauh, persoalan THR tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek moralitas sosial. Lebaran sebagai momentum berbagi justru memperlihatkan kesenjangan yang tajam antara mereka yang menerima THR penuh dan mereka yang tidak mendapat apa-apa. Di sinilah paradoks itu muncul: ketika semangat solidaritas digaungkan, praktik ketidakadilan justru berlangsung secara sistemik.

Jika ditarik lebih dalam, ketiga “drama Lebaran” ini memiliki akar yang sama, yakni lemahnya sinkronisasi antara kebijakan, regulasi, dan realitas sosial. Perdebatan hisab-hilal menunjukkan belum adanya otoritas tunggal yang mampu mengintegrasikan perbedaan metodologi. Mudik mahal mencerminkan kegagalan negara dalam mengelola infrastruktur dan distribusi transportasi secara merata. Sementara THR tak merata memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap pekerja, khususnya di sektor informal.

Lebaran seharusnya menjadi momentum refleksi kolektif, bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi negara. Pemerintah perlu mendorong integrasi kalender Hijriah nasional berbasis konsensus ilmiah dan keagamaan. Di sektor transportasi, intervensi harga dan peningkatan kapasitas layanan harus menjadi prioritas. Sedangkan dalam isu THR, reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif menjadi keniscayaan, agar tidak ada lagi pekerja yang terpinggirkan dari hak dasarnya.

Pada akhirnya, “drama tahunan” ini tidak boleh dianggap sebagai keniscayaan yang harus diterima begitu saja. Ia adalah cermin dari pekerjaan rumah besar bangsa yang belum selesai. Jika tidak ada keberanian untuk melakukan pembenahan struktural, maka setiap tahun, Lebaran akan terus diiringi oleh problem yang sama—sebuah ironi di tengah perayaan kemenangan yang seharusnya membawa keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian.

Penulis: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Wkl.Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *