Gagasan Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Donald Trump semula dipromosikan sebagai forum multilateral untuk meredakan konflik global dan menjamin stabilitas jalur perdagangan internasional. Namun, realitas geopolitik justru menunjukkan ironi: alih-alih menjadi instrumen perdamaian, BoP bertransformasi menjadi Board of War (BoW) dalam arena legitimasi kekuatan militer. Serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir 28 Februari 2026 berdampak pada rusaknya fasilitas perkantoran, sekolah, fasilitas militer dan tewasnya anak sekolah , warga sipil dan pimpinan tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei, perihal tersebut telah menandai kegagalan mendasar konsep perdamaian.
Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, resmi bergabung dengan BoP pada 22 Januari 2026. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi politik luar negeri Indonesia yang selama ini berlandaskan prinsip bebas aktif. Apalagi, keikutsertaan tersebut patut diduga tidak melalui mekanisme persetujuan parlemen, sehingga memunculkan problem legitimasi konstitusional dalam praktik diplomasi negara.
Secara historis, hubungan Indonesia dengan Iran bukanlah hubungan yang rapuh. Iran mengakui kedaulatan Indonesia pada tahun 1950 dan memperkuat relasi bilateral melalui perjanjian persahabatan pada akhir dekade tersebut. Relasi ini seharusnya menjadi modal diplomatik strategis, terutama dalam situasi krisis kawasan Timur Tengah yang kian kompleks.
Dinamika geopolitik berubah drastis ketika konflik bersenjata berkepanjangan yang sudah 28 hari sejak konflik bersenjata hingga saat ini, dimana menyeret Selat Hormuz ke dalam pusaran ketegangan global, sebuah jalur yang dijuluki “jalan raya minyak dunia” karena menyalurkan sekitar 20–25 persen pasokan energi global atau setara 15 hingga 21 juta barel per hari. Selat yang memisahkan Iran dan Oman ini menjadi satu-satunya pintu keluar bagi negara-negara produsen utama seperti Arab Saudi, Irak, Kuwait, dan Uni Emirat Arab menuju pasar dunia, sehingga setiap gangguan keamanan langsung berdampak pada harga minyak dan stabilitas ekonomi global. Ketika Iran memberlakukan kebijakan selektif hanya bagi kapal yang dianggap “non-hostile”, Indonesia terjebak dalam posisi ambigu akibat konfigurasi politik luar negeri yang tidak tegas, sehingga akses terhadap jalur vital ini menjadi rentan. Dalam konteks tersebut, persoalan izin pelayaran bukan lagi isu teknis, melainkan refleksi dari posisi geopolitik suatu negara, yang jika tidak di kelola dengan presisi diplomatik, berpotensi berujung pada tekanan serius terhadap ketahanan energi nasional.
Ambiguitas tersebut tercermin dari tertahannya kapal tanker Indonesia milik Pertamina di kawasan Teluk Arab. Iran hanya memberikan akses kepada negara-negara yang secara politik dianggap tidak berseberangan, seperti Tiongkok, Rusia, India, Malaysia, dan Thailand. Indonesia, meskipun tidak secara langsung terlibat dalam konflik bersenjata tersebut, dinilai belum memberikan jaminan politik yang cukup meyakinkan bagi Teheran.
Masalahnya bukan semata soal teknis perizinan, melainkan persepsi geopolitik. Keanggotaan Indonesia dalam BoP yang diinisiasi oleh Amerika Serikat dan melibatkan Israel menempatkan Indonesia dalam spektrum kepentingan yang berpotensi bertentangan dengan Iran. Dalam politik internasional, persepsi sering kali lebih menentukan dari pada deklarasi formal.
Ketiadaan sikap tegas Indonesia terhadap serangan militer ke Iran memperkuat keraguan tersebut. Padahal, mandat konstitusi dalam Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menegaskan komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia, kemerdekaan bangsa-bangsa, dan keadilan sosial. Ketika prinsip ini tidak tercermin dalam tindakan diplomatik, maka yang terjadi adalah erosi kredibilitas di mata internasional.
Lebih jauh, implikasi kebijakan geopolitik ini tidak berhenti pada ranah diplomasi, melainkan merembet langsung ke struktur ekonomi domestik yang rentan terhadap guncangan energi. Ketergantungan Indonesia pada impor minyak—yang dalam beberapa tahun terakhir mencapai sekitar 600–700 ribu barel per hari, atau lebih dari separuh kebutuhan nasional—menjadikan stabilitas jalur distribusi melalui Selat Hormuz sebagai faktor krusial. Dengan kapasitas cadangan strategis yang relatif terbatas, umumnya hanya mampu menopang kebutuhan selama kurang lebih 20–30 hari, setiap gangguan di jalur tersebut berpotensi meningkatkan biaya logistik, menekan stok nasional, dan memicu lonjakan harga BBM di pasar domestik. Dalam situasi ini, krisis energi bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan risiko nyata yang secara langsung membebani masyarakat, mempersempit ruang fiskal negara, dan menguji ketahanan kebijakan energi nasional di tengah ketidakpastian global.
Dalam perspektif hubungan internasional, situasi ini mencerminkan kegagalan strategic balancing. Indonesia tidak sepenuhnya netral, tetapi juga tidak cukup berpihak untuk mendapatkan keuntungan strategis. Posisi “setengah hati” ini justru berisiko tinggi, karena menempatkan Indonesia dalam kondisi tidak di percaya oleh semua pihak.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah kebijakan luar negeri Indonesia masih berpijak pada asas bebas aktif, atau telah bergeser menjadi pragmatis cenderung oportunis tanpa arah yang jelas? Jika kepentingan nasional adalah prioritas utama, maka seharusnya langkah diplomasi difokuskan pada perlindungan jalur energi, bukan sekadar partisipasi dalam forum internasional yang tidak memberikan jaminan konkret.
Dalam kerangka hukum dan etika politik, asas salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—seharusnya menjadi kompas utama dalam setiap langkah diplomasi Indonesia. Ketika keterlibatan dalam Board of Peace (BoP) justru memperburuk persepsi geopolitik, khususnya di mata Iran, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar posisi tawar diplomatik, melainkan stabilitas energi nasional yang vital. Prinsip bebas aktif yang menekankan kepentingan nasional seolah tereduksi menjadi formalitas tanpa keberanian sikap, padahal dalam pergaulan internasional, ketegasan adalah mata uang utama kepercayaan. Dampaknya konkret: terganggunya akses distribusi melalui Selat Hormuz—yang dikenal sebagai “jalan raya minyak dunia”—berpotensi memicu krisis BBM di dalam negeri, menjadikan rakyat sebagai pihak yang paling menanggung konsekuensi dari arah kebijakan luar negeri yang tidak berpijak kokoh pada kepentingan nasional.
Pada akhirnya, kegagalan Board of Peace (BoP) yang bertransformasi menjadi Board of War (BoW) menyingkap problem serius dalam arah politik luar negeri Indonesia: ketidaktegasan sikap di tengah konflik global. Ketika forum yang diikuti justru menjadi legitimasi agresi militer terhadap Iran, namun Indonesia tetap bertahan tanpa evaluasi atau langkah keluar, maka prinsip bebas aktif kehilangan makna substantifnya. Dampaknya tidak lagi abstrak, melainkan nyata: terganggunya akses kapal tanker di Selat Hormuz sebagai jalur vital energi dunia yang berujung pada ancaman krisis BBM di dalam negeri. Dalam konteks ini, ketidaktegasan diplomasi bukan sekadar kelemahan politik, tetapi berpotensi menjadi beban ekonomi nasional yang harus ditanggung rakyat.
Demikian.
Penulis: Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap,SH Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.










