Geopolitik Tanpa Netralitas: Indonesia Dan Transformasi Board of Peace Menjadi Board of War

banner 468x60

Serangan udara terkoordinasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap sejumlah target strategis di Iran pada Sabtu (28/2/2026) bukan sekadar eskalasi militer regional. Ia menandai pergeseran arsitektur geopolitik dari apa yang sebelumnya diklaim sebagai Board of Peace (BoP) menjadi secara faktual Board of War (BoW). Ketika kekuatan besar memilih jalan kekerasan bersenjata, terminologi perdamaian kehilangan makna substantifnya dan berubah menjadi justifikasi normatif bagi dominasi dengan kekuatan bersenjata.

Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan bersenjata hanya dibenarkan dalam dua kondisi: mandat Dewan Keamanan PBB atau pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Jika serangan dilakukan tanpa legitimasi tersebut, maka ia berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip non-use of force dan kedaulatan negara. Prinsip ini merupakan jantung dari sistem internasional modern sejak 1945. Ketika prinsip itu dikesampingkan, yang runtuh bukan hanya satu rezim, tetapi kepercayaan global terhadap tata hukum internasional.

Indonesia, melalui Pembukaan UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Kalimat itu bukan retorika historis. Ia adalah norma konstitusional yang mengikat seluruh orientasi politik luar negeri Indonesia. Pasal 11 dan Pasal 13 UUD 1945 mengatur kewenangan hubungan luar negeri dalam kerangka kepentingan nasional dan hukum internasional. Artinya, setiap persekutuan atau board internasional yang berpotensi melanggar prinsip perdamaian wajib dievaluasi secara konstitusional.

Selama ini Indonesia dikenal menganut politik luar negeri bebas dan aktif. “Bebas” berarti tidak terikat pada blok kekuatan mana pun, sedangkan “aktif” berarti berkontribusi pada perdamaian dunia. Namun bebas bukan berarti netral secara moral. Ketika agresi terjadi, sikap diam bukanlah kebijakan, melainkan pembiaran. Sejarah diplomasi Indonesia—dari Konferensi Asia Afrika 1955 hingga peran aktif di Gerakan Non-Blok—menunjukkan bahwa keberanian moral justru menjadi kekuatan strategis Indonesia di panggung global.

Transformasi BoP menjadi BoW memperlihatkan paradoks besar: institusi yang diklaim sebagai wadah stabilitas justru menjadi platform legitimasi kekerasan. Dalam teori hubungan internasional, ini disebut security dilemma escalation, ketika aliansi pertahanan berubah menjadi instrumen ofensif. Dampaknya bukan hanya regional, tetapi global—lonjakan harga energi, instabilitas pasar, serta polarisasi politik antarnegara.

Bagi Indonesia, dampak ekonomi bukan isu abstrak. Ketegangan di Timur Tengah selalu berkorelasi dengan fluktuasi harga minyak dunia. Indonesia sebagai negara pengimpor energi akan menghadapi tekanan fiskal, inflasi, dan pelemahan nilai tukar. Stabilitas domestik terhubung langsung dengan stabilitas global. Karena itu, keputusan politik luar negeri tidak bisa dilepaskan dari kalkulasi ekonomi nasional.

Lebih dari itu, Indonesia memiliki tanggung jawab moral sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Konflik di Timur Tengah tidak pernah steril dari resonansi domestik. Polarisasi global mudah beresonansi menjadi polarisasi sosial. Pemerintah harus memastikan bahwa sikap resmi negara konsisten dengan konstitusi, bukan sekadar mengikuti arus geopolitik kekuatan besar.

Dalam konteks hukum internasional, serangan pre-emptive tanpa ancaman langsung yang nyata sering diperdebatkan keabsahannya. Doktrin anticipatory self-defense tidak pernah memperoleh konsensus universal. Jika pembenaran hukum menjadi kabur, maka legitimasi moral pun melemah. Indonesia perlu mendorong penyelidikan internasional independen serta forum diplomatik multilateral untuk meredakan eskalasi.

Menarik diri dari BoP yang telah bertransformasi menjadi BoW bukan tindakan emosional, melainkan langkah rasional jika terbukti bertentangan dengan prinsip konstitusional. Politik luar negeri harus tunduk pada konstitusi, bukan sebaliknya. Evaluasi keikutsertaan Indonesia dalam forum atau board apa pun harus berbasis pada kepentingan nasional dan kepatuhan terhadap hukum internasional.

Indonesia sebagai negara gerakan Non Blok dengan politik luar negeri bebas aktif memiliki rekam jejak sebagai mediator konflik—dari Kamboja hingga Mindanao. Tradisi diplomasi damai ini adalah modal strategis. Ketika dunia terbelah oleh blok-blok militer, Indonesia justru bisa memposisikan diri sebagai bridge builder. Namun itu hanya mungkin jika konsistensi moral dijaga dan keberanian politik luar negeri ditegakkan.

Dalam tataran global, legitimasi tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi oleh kepatuhan pada norma internasional. Negara yang melanggar norma akan menghadapi tekanan diplomatik, sanksi ekonomi, dan delegitimasi politik. Indonesia harus berhati-hati agar tidak terseret dalam orbit konflik yang bertentangan dengan identitas konstitusionalnya.

Konstitusi Indonesia bukan dokumen pasif. Ia adalah kompas geopolitik. Ketika dunia bergerak dari Board of Peace menuju Board of War, Indonesia dihadapkan pada pilihan sejarah: menjadi penonton yang terseret arus atau aktor yang berdiri tegak di atas prinsip kemerdekaan dan perdamaian.

Momentum ini menguji keteguhan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif: bebas dari subordinasi blok kekuatan, aktif dalam memperjuangkan perdamaian dunia. Jika Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan, maka sikap terhadap perang tidak boleh kabur oleh kompromi geopolitik. Sebagai salah satu penggagas Gerakan Non-Blok yang lahir dari semangat Konferensi Asia Afrika, Indonesia memikul tanggung jawab historis untuk menjaga jarak dari logika aliansi militer yang ofensif dan tetap berdiri di atas prinsip kedaulatan serta hukum internasional. Dunia boleh bergerak tanpa netralitas moral, tetapi Indonesia tidak boleh kehilangan orientasi konstitusionalnya: bahwa suara perdamaian, penghormatan atas kedaulatan negara merdeka, dan penyelesaian sengketa secara damai harus lebih nyaring dari pada gema perang yang kian memekakkan. Begitupun itu semua hanya bisa terjadi bila Indonesia keluar dari BoP.

Demikian.

Penulis Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *