Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Duka yang Belum Usai di Tanah Sumatera Utara

banner 468x60

Idul Fitri seharusnya menjadi momentum kemenangan spiritual, saat manusia kembali kepada fitrah setelah sebulan penuh menahan diri. Namun, bagi sebagian masyarakat di Sumatera Utara, 1 Syawal 1447 H justru datang dengan luka yang belum mengering. Di tengah gema takbir, terselip duka mendalam akibat bencana ekologis yang merenggut ratusan nyawa dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan.

Data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa hingga 28 Desember 2025, korban meninggal dunia mencapai 365 jiwa, dengan 60 orang masih hilang, dan lebih dari 11.384 jiwa mengungsi. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata dari tragedi kemanusiaan yang mengoyak rasa aman masyarakat.

Peningkatan jumlah korban dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa bencana ini memiliki dampak yang progresif dan sistemik. Pada 6 Desember tercatat 329 korban meninggal, meningkat menjadi 349 pada 14 Desember, lalu 360 pada 16 Desember, hingga akhirnya mencapai 365 pada akhir bulan. Ini menandakan bahwa penanganan bencana tidak hanya soal respons cepat, tetapi juga mitigasi struktural yang selama ini terabaikan.

Wilayah seperti Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Sibolga menjadi episentrum duka. Kawasan-kawasan ini bukan hanya kehilangan manusia, tetapi juga kehilangan ruang hidup yang selama ini menopang keberlangsungan ekonomi dan sosial masyarakat.

Secara ilmiah, bencana ini dipicu oleh curah hujan ekstrem yang diperparah fenomena Siklon Tropis di Selat Malaka—sebuah anomali di wilayah khatulistiwa. Namun, menjadikan faktor alam sebagai kambing hitam adalah simplifikasi yang berbahaya. Para ahli sepakat bahwa cuaca hanyalah pemicu, bukan penyebab utama.

Akar persoalan sesungguhnya adalah kejahatan ekologis yang berlangsung sistematis. Deforestasi besar-besaran di wilayah hulu sungai telah merusak fungsi ekologis hutan sebagai penyerap air alami. Aktivitas perkebunan skala besar, pertambangan, hingga proyek infrastruktur seperti PLTA telah mengubah lanskap ekologis secara drastis dan tidak terkendali.

Dampaknya pun bersifat multidimensional. Ribuan rumah hancur, akses jalan terputus, jembatan ambruk, dan ribuan hektare lahan pertanian rusak. Kerugian ekonomi ditaksir mencapai triliunan rupiah, sementara trauma sosial yang ditinggalkan jauh lebih sulit diukur. Di kota seperti Medan, banjir bahkan merambah kawasan padat penduduk dan pusat aktivitas ekonomi.

Dari perspektif hukum, negara sebenarnya tidak kekurangan instrumen untuk mencegah tragedi ini. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab mutlak (strict liability). Namun, lemahnya penegakan hukum menjadikan regulasi tersebut kehilangan daya gigitnya.

Langkah pemerintah mencabut izin sejumlah perusahaan pada Januari 2026 patut diapresiasi, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan serius. Perusahaan seperti PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy, dan PT Toba Pulp Lestari disebut terbukti melanggar aturan lingkungan. Namun, mengapa pelanggaran tersebut baru ditindak setelah bencana terjadi?.

Lebih problematik lagi, keputusan pemerintah mengizinkan kembali operasional PT Agincourt Resources pada Maret 2026 menegaskan adanya paradoks serius dalam tata kelola negara: antara logika investasi dan keadilan ekologis yang semestinya menjadi pijakan utama. Ketika pemulihan izin diberikan di tengah luka kolektif masyarakat yang belum pulih—ratusan nyawa melayang, ribuan rumah hancur, serta lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan rakyat rusak—maka negara terkesan lebih responsif terhadap kepentingan modal ketimbang penderitaan warganya. Sikap ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mencerminkan kegagalan etis dan yuridis dalam menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan hukum, sehingga tragedi kemanusiaan yang terjadi seolah direduksi menjadi angka statistik belaka, kehilangan makna sebagai dasar pertanggungjawaban negara.

Fenomena ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepentingan ekonomi segelintir orang (elite) dan perlindungan lingkungan. Dalam konteks negara hukum, kompromi semacam ini berpotensi mencederai prinsip keadilan substantif. Jika hukum hanya menjadi alat legalisasi bagi kepentingan modal, maka korban ekologis akan terus berjatuhan tanpa perlindungan yang memadai.

Pada akhirnya, Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di tahun ini menjadi refleksi kolektif yang pahit. Ia mengajarkan bahwa kemenangan spiritual tidak akan pernah utuh tanpa keadilan sosial dan ekologis. Tanpa komitmen serius untuk memberi ganti untung pada korban tersebut, memperbaiki tata kelola lingkungan dan menegakkan hukum secara konsisten, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terulang.

Demikian.

Penulis: Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Wakil Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *