Perdebatan mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mengemuka setelah terbitnya buku Jokowi’s White Paper: Kajian Digital Forensik, Telematika, dan Neuropolitika atas Keabsahan Dokumen dan Perilaku Kekuasaan pada 18 Agustus 2025. Buku tersebut disusun oleh Roy Suryo, Tifa, dan Rismon Sianipar. Terlepas dari setuju atau tidak terhadap substansi temuannya, respons hukum terhadap karya itu menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap demokrasi konstitusional dan kebebasan akademik.
Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, perbedaan pendapat—termasuk penelitian yang mengkritisi pejabat publik—adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial. Presiden bukanlah entitas sakral yang kebal dari telaah ilmiah. Justru dalam sistem demokrasi modern, pejabat publik harus terbuka terhadap verifikasi, audit, dan kritik berbasis data. Mengkriminalisasi penelitian berarti memundurkan prinsip accountability yang menjadi roh demokrasi.
Secara yuridis, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Di ranah akademik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan sebagai hak fundamental sivitas akademika. Selama penelitian dilakukan dengan metodologi yang dapat diuji dan tidak mengandung fitnah yang disengaja, negara tidak memiliki legitimasi untuk meresponsnya dengan pendekatan pidana.
Kriminalisasi atas produk penelitian berisiko menciptakan chilling effect—efek gentar—yang membuat akademisi enggan meneliti isu-isu sensitif. Dalam praktik demokrasi global, kebebasan akademik dipandang sebagai indikator kualitas demokrasi. Laporan berbagai lembaga internasional menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi kerap diawali oleh pembatasan kebebasan sipil, termasuk kebebasan berekspresi dan riset. Indonesia tidak boleh masuk dalam pusaran regresi tersebut.
Perlu dibedakan secara tegas antara kritik ilmiah dan serangan personal. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi buku tersebut, mekanisme yang tepat adalah hak jawab, klarifikasi terbuka, atau bahkan gugatan perdata. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen pertama untuk membungkam perbedaan pendapat. Negara hukum modern menempatkan proporsionalitas sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum.
Dalam perspektif hukum publik, isu ijazah presiden sesungguhnya berada dalam domain kepentingan umum (public interest). Kepala negara dipilih melalui mekanisme elektoral yang sah dan terbuka. Karena itu, aspek administratif yang menyangkut kualifikasi formalnya tidak dapat diperlakukan sebagai ranah privat. Transparansi bukanlah ancaman, melainkan fondasi legitimasi politik.
Lebih jauh, demokrasi konstitusional menuntut adanya ruang deliberasi rasional. Ketika penelitian dibalas dengan laporan pidana, pesan yang muncul bukanlah klarifikasi, melainkan defensif kekuasaan. Padahal, dalam teori demokrasi deliberatif, kekuasaan memperoleh legitimasi justru melalui keterbukaan terhadap kritik dan argumen tandingan. Menghadapi riset dengan riset adalah sikap yang lebih elegan dibanding menghadapi riset dengan kriminalisasi.
Tentu, kebebasan akademik bukan tanpa batas. Ia tunduk pada etika, metodologi, dan prinsip kejujuran ilmiah. Namun koreksi terhadap kemungkinan kesalahan metodologis seharusnya dilakukan melalui forum ilmiah: forum doktorum, seminar, diskusi terbuka, peer review, atau publikasi tandingan. Disitulah kualitas keilmuan dan argumen di uji. Pengadilan pidana bukan laboratorium akademik.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi arah demokrasi Indonesia pasca reformasi. Apakah negara akan berdiri di atas supremasi hukum yang menjamin kebebasan berpikir, atau tergelincir pada praktik pembatasan ekspresi atas nama stabilitas? Sejarah menunjukkan, demokrasi yang sehat justru tumbuh dari perdebatan keras namun rasional, bukan dari pembungkaman.
Pada akhirnya, membiarkan penelitian diuji di ruang publik adalah bentuk kepercayaan diri sebuah republik. Jika dokumen itu sah, transparansi akan menguatkan legitimasi. Jika ada kekeliruan dalam penelitian, publik pun akan menilai. Negara tidak perlu takut pada buku. Demokrasi yang matang tidak anti kritik; ia hanya alergi pada kebohongan yang di sengaja. Dan cara membedakannya bukan dengan kriminalisasi, melainkan dengan pembuktian terbuka di ruang akal sehat.
Demikian.
Penulis: Adv.M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum, Pernah Menjadi Peneliti Dan Membuat Perdes Di Kab. Langkat Bekerjasama Dengan Sumatra Rainforest Institut (SRI) Pada Tahun 2010.










