Perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menyingkap persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar selembar dokumen akademik. Ia membuka pertanyaan epistemologis: apakah ruang publik kita dituntun oleh ilmu hukum yang rasional dan prosedural, atau oleh “ngilmu” dalam pengertian simbolik—yakni kecenderungan membaca tanda, merawat curiga, dan memproduksi keyakinan tanpa disiplin verifikasi? Di tengah derasnya arus informasi digital, batas antara kritik sah dan insinuasi kabur menjadi kian tipis.
Dalam negara hukum, kerangka dasarnya jelas. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap tuduhan harus tunduk pada asas praduga tak bersalah, beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan, dan kebenaran diuji melalui mekanisme pembuktian yang dapat diverifikasi. Ilmu hukum tidak mengenal “kebenaran karena viral”. Ia mengenal alat bukti, saksi, ahli, dan dokumen yang sah menurut hukum acara.
Kontroversi ijazah Jokowi seharusnya diletakkan dalam kerangka itu. Secara administratif, ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan institusi pendidikan dan memiliki kekuatan pembuktian sepanjang tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan. Klarifikasi institusional dari Universitas Gadjah Mada sebagai almamater yang menerbitkan ijazah menjadi elemen penting dalam struktur pembuktian. Dalam logika hukum administrasi, otoritas penerbit adalah pihak yang paling kompeten menyatakan keabsahan dokumen tersebut.
Ilmu forensik dokumen pun memiliki metodologi baku: uji jenis kertas, tinta, tipografi, hingga teknik cetak sesuai periodisasi teknologi. Pengujian semacam ini bukan perkara tafsir subjektif, melainkan analisis laboratorium yang dapat direplikasi. Jika ada dugaan pemalsuan, jalurnya bukan perdebatan opini, melainkan pelaporan resmi agar diuji oleh aparat penegak hukum dengan menghadirkan ahli yang kompeten. Di sinilah hukum bekerja sebagai sistem pengetahuan, bukan arena spekulasi.
Sebaliknya, ruang digital kita sering memperlihatkan gejala berbeda. Potongan gambar, perbandingan font, atau asumsi visual diproduksi sebagai “bukti” tanpa metodologi. Repetisi di media sosial menciptakan ilusi kebenaran melalui efek gema (echo chamber). Dalam psikologi massa, sesuatu yang diulang-ulang akan terasa benar, meski belum pernah lolos uji pembuktian. Inilah wilayah yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “ngilmu”: keyakinan yang dibangun dari simbol dan sugesti, bukan verifikasi.
Padahal, hukum acara pidana maupun perdata mensyaratkan standar pembuktian tertentu. Tuduhan pemalsuan dokumen, misalnya, harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan terkait. Tanpa itu, klaim hanya berhenti sebagai opini. Negara hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi kolektif, melainkan melalui prosedur yang transparan dan dapat diuji ulang. Di titik ini, disiplin hukum menjadi benteng dari trial by social media.
Kontroversi ini juga menyentuh dimensi etika publik. Kritik terhadap pejabat negara adalah bagian dari demokrasi. Namun kritik yang sehat mensyaratkan tanggung jawab epistemik: memisahkan antara dugaan dan fakta, antara pertanyaan dan tuduhan. Jika setiap dokumen resmi dapat dibatalkan oleh opini viral tanpa putusan pengadilan, maka kepastian hukum—salah satu pilar negara modern—akan runtuh. Demokrasi berubah menjadi arena kecurigaan permanen.
Lebih jauh, polemik ijazah Jokowi mencerminkan tantangan literasi hukum masyarakat. Data berbagai survei menunjukkan tingkat literasi hukum dan literasi digital kita masih perlu diperkuat. Ketika publik tidak terbiasa dengan prinsip beban pembuktian atau validitas alat bukti, maka ruang debat mudah tergelincir menjadi kontestasi persepsi. Dalam situasi demikian, yang paling keras bersuara sering dianggap paling benar.
Disinilah garis demarkasi antara ilmu hukum dan ngilmu menjadi relevan. Ilmu hukum menuntut transparansi prosedur, audit institusional, dan otoritas keahlian. Ngilmu, dalam pengertian metaforisnya, mengandalkan daya sugesti dan pembacaan tanda. Keduanya hidup dalam kebudayaan kita, tetapi negara modern memilih yang pertama sebagai fondasi. Tanpa itu, konstitusi hanya menjadi teks tanpa daya ikat rasional.
Pada akhirnya, kontroversi ini bukan semata soal ijazah seorang presiden, melainkan soal masa depan rasionalitas publik kita. Apakah republik ini hendak berdiri di atas disiplin pembuktian dan integritas prosedur, atau membiarkan kebenaran ditentukan oleh arus kecurigaan yang paling deras? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah Indonesia tetap setia pada cita-cita negara hukum, atau tergelincir menjadi republik yang lebih percaya pada gema dari pada pada bukti.
Demikian.
Penulis: Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Praktisi Hukum.










