Kedaulatan Rakyat Atau Kedaulatan Hikmah? Membaca Demokrasi Melalui Lensa Al-Farabi

banner 468x60

Gagasan tentang kedaulatan rakyat hari ini hampir diterima sebagai dogma politik modern. Namun jauh sebelum konsep demokrasi prosedural berkembang seperti sekarang, Al-Farabi telah mengajukan pertanyaan mendasar: apakah kedaulatan semata-mata berada di tangan mayoritas, ataukah harus dibimbing oleh hikmah dan kebajikan? Dalam konteks Indonesia yang terus menguji kualitas demokrasinya, pertanyaan ini menjadi relevan—bahkan mendesak.

Dalam karya monumentalnya, Al-Siyasah al-Madaniyah, Al-Farabi mengklasifikasikan bentuk-bentuk negara dan menempatkan demokrasi (al-madina al-jama’iyyah) sebagai bagian dari negara jahiliyah—yakni negara yang belum mencapai kesempurnaan moral dan intelektual. Bagi Al-Farabi, negara utama (al-madina al-fadhilah) hanya mungkin terwujud ketika kepemimpinan berada di tangan sosok yang memadukan kebajikan moral, pengetahuan filosofis, dan visi kenabian.

Kritik Al-Farabi terhadap demokrasi bukanlah penolakan terhadap partisipasi publik, melainkan terhadap relativisme kualitas. Ia melihat bahaya ketika suara terbanyak tidak disertai kapasitas penilaian yang memadai. Dalam demokrasi tanpa pendidikan politik yang matang, pemimpin yang populer belum tentu yang paling bijak. Fenomena politik elektoral modern menunjukkan ironi ini: biaya politik tinggi, politik identitas, dan populisme sering kali mengalahkan integritas dan kompetensi.

Namun Al-Farabi tidak menutup kemungkinan transformasi. Ia justru mengakui bahwa demokrasi memiliki potensi melahirkan individu berbakat—filosof, retor, dan pemikir. Artinya, demokrasi adalah ruang kompetisi gagasan, bukan sekadar kompetisi suara. Dalam konteks Indonesia, potensi ini terlihat dalam kebebasan pers, kebebasan akademik, serta tumbuhnya masyarakat sipil pasca-Reformasi 1998. Data Indeks Demokrasi Indonesia menunjukkan fluktuasi, tetapi partisipasi politik tetap relatif tinggi dalam pemilu nasional.

Di sisi lain, kualitas demokrasi Indonesia menghadapi tantangan serius. Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis oleh Transparency International dalam beberapa tahun terakhir menempatkan Indonesia pada posisi yang belum ideal di kawasan Asia Tenggara. Ini menunjukkan bahwa prosedur demokrasi belum sepenuhnya menghasilkan tata kelola berbasis kebajikan. Dalam bahasa Al-Farabi, negara belum sepenuhnya bergerak menuju “kebahagiaan tertinggi” (al-sa‘adah).

Negara utama menurut Al-Farabi menempatkan kebahagiaan kolektif sebagai tujuan akhir. Kebahagiaan di sini bukan sekadar kesejahteraan material, melainkan kesempurnaan moral dan intelektual. Jika diterjemahkan ke dalam kebijakan publik modern, ini berarti pembangunan manusia harus menjadi prioritas. Indonesia memang menunjukkan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia menurut data Badan Pusat Statistik, tetapi ketimpangan antarwilayah masih lebar. Demokrasi prosedural belum otomatis melahirkan keadilan substantif.

Aspek paling krusial dari negara utama adalah kualitas kepemimpinan. Al-Farabi memadukan inspirasi kenabian—terutama dari figur Muhammad—dengan filsafat politik Plato dan Aristoteles. Ia membayangkan pemimpin sebagai filosof-raja: berilmu, adil, dan berorientasi pada kebaikan umum. Dalam sistem modern, cita-cita ini dapat diwujudkan melalui reformasi rekrutmen politik, penguatan meritokrasi partai, dan pendidikan kepemimpinan berbasis etika publik.

Indonesia sebagai negara plural menghadapi ujian harmoni sosial. Negara utama Al-Farabi menekankan persatuan manusia dalam kerangka tujuan bersama. Ini sejalan dengan prinsip kebangsaan Indonesia, tetapi implementasinya sering tereduksi dalam polarisasi politik. Demokrasi yang sehat bukan hanya soal kompetisi, melainkan kemampuan mengelola perbedaan tanpa merusak kohesi sosial.

Dalam praktiknya, demokrasi Indonesia masih didominasi logika elektoral jangka pendek. Politik transaksional, oligarki ekonomi, dan lemahnya institusionalisasi partai menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat sering kali dikapitalisasi oleh elite. Al-Farabi mengingatkan bahwa negara tanpa hikmah akan terseret pada kepentingan rendah—kekuasaan, kekayaan, dan popularitas.

Di titik inilah relevansi Al-Farabi menjadi tajam. Ia tidak menolak demokrasi sebagai ruang partisipasi, tetapi mengingatkan perlunya orientasi moral dan intelektual. Demokrasi harus bergerak dari sekadar agregasi suara menuju agregasi kebajikan. Tanpa itu, kedaulatan rakyat berisiko berubah menjadi tirani mayoritas atau dominasi minoritas oligarkis.

Dalam konteks Indonesia, aspek negara utama yang paling mendesak untuk diperhatikan adalah integrasi antara etika publik dan sistem politik. Pendidikan politik berbasis nilai, penguatan lembaga pengawasan, serta transparansi pembiayaan politik adalah langkah konkret menuju demokrasi yang berhikmah. Kedaulatan rakyat harus dipandu oleh kedaulatan nilai.

Akhirnya, pertanyaan Al-Farabi bukanlah apakah demokrasi harus diganti, melainkan bagaimana ia ditingkatkan. Negara utama bukan utopia metafisik, melainkan arah normatif. Demokrasi Indonesia akan menemukan kedewasaannya ketika suara terbanyak bersenyawa dengan kebajikan terbaik.
Kedaulatan rakyat tanpa hikmah berpotensi kehilangan arah. Sebaliknya, hikmah tanpa partisipasi rakyat berisiko menjadi elitis. Tantangan Indonesia adalah menjembatani keduanya: membangun demokrasi yang bukan hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara moral dan cerdas secara substantif. Di sanalah warisan Al-Farabi menemukan relevansinya yang paling aktual.

Penulis: Adv M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *