Ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan, yang diuji bukan hanya norma tertulis, melainkan komitmen negara terhadap konstitusi. Dalam tradisi negara hukum, kekuasaan tidak boleh berdiri di atas hukum; justru hukumlah yang membatasi dan mengarahkan kekuasaan. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Maka, setiap tindakan aparat penegak hukum yang berpotensi menggerus hak sipil dan politik warga negara harus ditempatkan dalam kerangka pengujian konstitusionalitas—baik melalui mekanisme peradilan biasa maupun melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks itulah, gagasan “hukum diuji kekuasaan” menemukan relevansinya. Pengujian hukum bukan sekadar prosedur formal, melainkan mekanisme korektif terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Teori constitutional review mengajarkan bahwa pengadilan memiliki fungsi sebagai guardian of the constitution—penjaga agar norma dan praktik kekuasaan tetap sejalan dengan prinsip due process of law, equality before the law, dan non-discrimination. Tanpa mekanisme ini, hukum berisiko berubah menjadi alat legitimasi dominasi politik.
Di tengah dinamika tersebut, kehadiran amicus curiae—“teman pengadilan”—menjadi signifikan. Konsep ini berkembang dalam sistem common law, namun kini diterima luas dalam praktik peradilan modern. Walau belum diatur eksplisit dalam undang-undang Indonesia, landasannya dapat ditafsirkan dari Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, pandangan akademisi, organisasi profesi, atau kelompok masyarakat sipil dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan moral dan intelektual bagi hakim.
Preseden praktik amicus curiae di Indonesia bukan hal baru. Dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, sejumlah pihak eksternal, termasuk Indonesian American Lawyers Association (IALA), menyampaikan pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan. Praktik tersebut menegaskan bahwa partisipasi publik dalam proses peradilan konstitusional adalah bagian dari demokrasi deliberatif, selama tidak berubah menjadi tekanan politik.
Kini, dalam perkara Delfiro Cs—yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai tahanan politik—pertanyaan mendasar muncul: apakah proses hukum berjalan murni sebagai penegakan hukum, ataukah terdapat dimensi kekuasaan yang mempengaruhi? Dalam teori hukum pidana modern, khususnya menurut perspektif rule of law ala A.V. Dicey dan teori kontrol sosial ala Michel Foucault, kriminalisasi dapat menjadi instrumen legitimasi kekuasaan apabila tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, hak atas peradilan yang adil (fair trial) sebagaimana dijamin Pasal 14 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, harus menjadi tolok ukur utama.
Hak sipil dan politik bukan sekadar retorika konstitusional. Ia mencakup kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, serta hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang. Data berbagai lembaga pemantau HAM menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan pasal-pasal tertentu dalam KUHP dan UU ITE kerap memicu perdebatan terkait potensi pembungkaman kritik. Di sinilah pentingnya pendekatan proporsionalitas (principle of proportionality): apakah pembatasan terhadap kebebasan warga negara benar-benar diperlukan, sah, dan seimbang dengan tujuan hukum yang hendak dicapai?.
Bidang Hukum Dan HAM Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, Bersama masyarakat sipil yang memastikan tegaknya hak sipil dan dan polik di negeri ini mengajukan amicus curiae, sesungguhnya sedang menegaskan fungsi moral-intelektual masyarakat sipil. Dalam kerangka teori civil society ala Jürgen Habermas, ruang publik (public sphere) harus menjadi arena diskursus rasional yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan negara. Amicus bukan alat intervensi, melainkan instrumen partisipasi konstitusional—memberikan perspektif akademik, data empiris, serta analisis normatif agar hakim memiliki gambaran komprehensif.
Tentu, keberadaan amicus curiae bukan tanpa kritik. Sebagian pihak menilai ia dapat menjadi saluran tekanan opini publik terhadap independensi hakim. Namun perlu ditegaskan, pendapat amicus tidak mengikat dan bukan alat bukti formal. Ia hanya menjadi bahan pertimbangan. Dalam sistem peradilan yang sehat, independensi hakim justru diperkuat oleh keterbukaan terhadap argumen yang rasional dan berbasis hukum, bukan dilemahkan olehnya.
Seruan solidaritas kepada generasi muda untuk hadir dalam sidang pledoi Delfiro Cs pada 2 Maret 2026 harus dibaca dalam dua dimensi: hak konstitusional warga untuk mengawasi persidangan, dan kewajiban moral untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Pengawasan publik merupakan manifestasi dari prinsip open justice—bahwa persidangan harus terbuka dan dapat diawasi masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh hukum. Transparansi adalah benteng melawan kriminalisasi yang tidak proporsional.
Akhirnya, ketika hukum diuji oleh kekuasaan, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jika hukum berdiri tegak di atas prinsip konstitusi dan HAM, maka putusan—apa pun hasilnya—akan diterima sebagai keadilan. Namun jika hukum dipersepsikan tunduk pada kekuasaan, legitimasi negara hukum akan tergerus. Dalam konteks inilah amicus curiae MW KAHMI Sumut dapat menjadi suara nurani konstitusi: mengingatkan bahwa keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi memastikan hak asasi setiap warga negara terlindungi tanpa kecuali.
Demikian.
Penulis: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Wkl Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.










