Maaf Boleh, Lupa Jangan: MAKU Bongkar Bahaya Sirkel Korupsi di Balik OTT

banner 468x60

Masyarakat Anti Korupsi Universitas Sumatera Utara (MAKU) menegaskan bahwa momentum 1 Syawal bukanlah ruang untuk mengaburkan akuntabilitas publik, terlebih dalam kasus korupsi yang merugikan negara dalam skala besar. Tradisi saling memaafkan dalam Idulfitri adalah nilai luhur, namun tidak dapat direduksi menjadi instrumen sosial untuk memutihkan kejahatan korupsi. Dalam konteks ini, MAKU memandang penting untuk menjaga batas tegas antara etika personal dan tanggung jawab hukum.

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Juni 2025 menjadi salah satu peristiwa penting yang menguji komitmen publik terhadap pemberantasan korupsi di Sumatera Utara. Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menunjukkan betapa masifnya praktik penyalahgunaan anggaran infrastruktur. Penetapan lima tersangka, termasuk Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, memperlihatkan bahwa korupsi bukan lagi tindakan individual, melainkan bagian dari jejaring kekuasaan.

Dalam perkembangan penyidikan, pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menyebut adanya “circle” atau lingkaran relasi di sekitar tersangka utama menjadi titik krusial. Nama Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, muncul dalam konteks ini sebagai pihak yang di panggil sebagai saksi namun tetap mangkir terhadap panggilan penegak hukum (KPK). Status tersebut secara hukum belum menempatkannya sebagai tersangka, namun secara etik publik, keterlibatan dalam lingkar relasi kekuasaan menuntut klarifikasi yang transparan dan akuntabel.

MAKU menilai bahwa dalam situasi seperti ini, kampus sebagai ruang intelektual tidak boleh terjebak dalam polarisasi loyalitas personal. Garis demarkasi harus ditegaskan: antara intelektual yang berdiri di atas prinsip anti-korupsi dan mereka yang secara implisit atau eksplisit membela individu dalam pusaran kasus korupsi. Netralitas yang ambigu justru berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap degradasi moral institusi akademik.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara merupakan kejahatan serius. Bahkan, dalam perspektif hukum pidana modern, korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime yang penanganannya memerlukan pendekatan luar biasa. Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi relativisme moral dalam menyikapi kasus ini.

Pandangan para ahli anti korupsi juga memperkuat posisi tersebut. Akademisi dan peneliti korupsi menegaskan bahwa salah satu faktor utama yang memperkuat praktik korupsi di daerah adalah adanya “elite capture”, yakni penguasaan sumber daya publik oleh segelintir kelompok yang saling terhubung dalam jejaring kekuasaan. Dalam konteks OTT Paluta, indikasi adanya “circle” menjadi relevan untuk dianalisis sebagai bagian dari pola struktural, bukan sekadar insiden kasuistik.

Media nasional dan lokal secara tajam dan konsisten menyoroti kasus sirkel kejahatan korupsi tersebut sebagai cerminan lemahnya tata kelola proyek infrastruktur di daerah dan pelibatan oknum pimpinan akademik USU. Proyek jalan yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan justru berubah menjadi ladang rente bagi aktor-aktor tertentu dan elite di Sumatera Utara. Hal ini mempertegas bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan memperlebar ketimpangan sosial.

Dalam kerangka itu, MAKU menyerukan agar seluruh elemen civitas akademika USU tidak menjadikan momentum Idulfitri sebagai dalih untuk mereduksi kritik atau menghentikan tuntutan akuntabilitas. Kampus harus tetap menjadi ruang moral yang menjaga integritas, bukan menjadi benteng perlindungan bagi individu yang berada dalam pusaran kasus hukum apalagi terlibat dalam cawe-cawe pelemahan pemberantasan korupsi. Sikap kritis adalah bagian dari tanggung jawab intelektual anti korupsi, bukan bentuk permusuhan personal.

Lebih jauh, MAKU mendorong aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Prinsip due process of law harus dijaga, namun tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat pengungkapan fakta. Publik berhak mengetahui sejauh mana keterlibatan setiap pihak dalam jejaring korupsi tersebut.

Pada akhirnya, pernyataan ini menjadi pengingat bahwa memaafkan adalah ranah privat, sementara keadilan adalah ranah publik yang tidak bisa dinegosiasikan. “Maaf boleh, lupa jangan” bukan sekadar slogan, melainkan prinsip etik dalam menjaga ingatan kolektif terhadap kejahatan korupsi. Dalam konteks ini, MAKU berdiri tegas: melawan lupa, menolak kompromi, dan mengawal penegakan hukum demi masa depan yang lebih bersih dan berkeadilan. “Go Ahead to Rechtsstaat”.

Demikian.

Penulis: Adv.M. Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Alumni FH USU Stambuk’ 92, Praktisi Hukum Dan Ketua MAKU.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *