Perubahan fundamental dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP Baru menandai koreksi serius atas praktik lama yang kerap mereduksi fungsi praperadilan menjadi sekadar formalitas. Dalam rezim sebelumnya—berbasis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana—permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan. Secara praksis, norma ini membuka ruang taktik prosedural: percepatan pelimpahan berkas menjadi instrumen untuk “mematikan” pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penggeledahan. KUHAP Baru memutus logika itu. Praperadilan tidak lagi otomatis gugur hanya karena perkara telah naik ke meja hijau.
Secara konseptual, perubahan ini mengembalikan praperadilan pada khitahnya sebagai instrumen kontrol yudisial atas tindakan koersif negara. Dalam teori negara hukum—sebagaimana dirumuskan dalam doktrin rechtsstaat dan rule of law—setiap pembatasan kemerdekaan warga harus tunduk pada legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Tanpa kontrol yudisial yang efektif, hukum acara pidana berisiko berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan mekanisme perlindungan hak.
Di ranah konstitusional, jaminan ‘due process of law’ bukanlah aksesori. Ia adalah prasyarat legitimasi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan perlindungan atas hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketika praperadilan dapat terus di periksa meski pokok perkara berjalan, negara menegaskan bahwa legalitas prosedural tidak tunduk pada taktik administratif.
Dari perspektif hukum internasional, perubahan ini selaras dengan standar International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 9 ICCPR menuntut agar setiap orang yang di rampas kebebasannya berhak mengajukan uji keabsahan penahanannya di hadapan pengadilan tanpa penundaan. Hak tersebut bersifat non-derogable dalam konteks prosedural: tidak boleh dibatalkan hanya karena perkara telah memasuki tahap persidangan.
Data empiris menunjukkan pentingnya penguatan kontrol ini. Dalam sejumlah periode, permohonan praperadilan meningkat signifikan, terutama setelah putusan-putusan progresif yang memperluas objek praperadilan—misalnya menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka. Fenomena ini mencerminkan dua hal: meningkatnya kesadaran hak warga dan problem laten dalam praktik penyidikan. Ketika kontrol diperkuat, justru transparansi dan profesionalitas aparat terdorong.
Dalam perspektif teori hukum pidana modern, tindakan seperti penangkapan dan penahanan adalah bentuk pembatasan hak yang paling intrusif. Herbert L. Packer membedakan model crime control dan due process. Jika model pertama menekankan efisiensi dan finalitas, model kedua menuntut akurasi dan perlindungan hak asasi manusia. Norma baru Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP Baru jelas menggeser keseimbangan ke arah due process tanpa meniadakan kepentingan penegakan hukum.
Praperadilan yang tetap hidup juga memperkuat prinsip equality of arms. Dalam praktik lama, tersangka berada dalam posisi timpang: stigma sosial telah melekat, waktu berjalan cepat, sementara akses menguji legalitas dibatasi formalitas pelimpahan. Dengan norma baru, warga negara memperoleh ruang substantif untuk menguji apakah tindakan aparat lahir dari prosedur yang sah, bukan sekadar dari konstruksi dakwaan yang rapi.
Lebih jauh, perubahan ini menutup potensi ‘abuse of process’. Ketika pelimpahan perkara tak lagi otomatis menggugurkan praperadilan, aparat penegak hukum tidak dapat menggunakan percepatan administratif sebagai tameng. Legalitas menjadi prasyarat, bukan konsekuensi belakangan. Ini sejalan dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana: kekuasaan dan kewenangan negara harus dibatasi secara tegas oleh hukum.
Namun, norma progresif selalu membawa tantangan institusional. Pengadilan harus mengelola potensi irisan antara pemeriksaan praperadilan dan sidang pokok perkara. Batas antara legalitas prosedural dan pembuktian materiil harus dijaga secara disiplin. Jika tidak, muncul risiko inkonsistensi putusan atau forum shopping terselubung yang merusak kepastian hukum.
Di sinilah profesionalitas hakim diuji. Hakim praperadilan harus fokus pada aspek formil: apakah syarat penetapan tersangka terpenuhi, apakah alat bukti cukup secara hukum, apakah prosedur penahanan sah. Sementara hakim perkara pokok menilai pembuktian materiil. Pemisahan ini bukan sekadar teknis, melainkan fondasi sistem peradilan yang rasional dan berkeadilan.
Secara sosiologis, penguatan praperadilan juga memiliki dimensi pemulihan kepercayaan publik. Survei kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum kerap fluktuatif. Ketika warga melihat adanya mekanisme kontrol yang efektif dan independen, legitimasi sistem peradilan meningkat. Negara hukum bukan hanya soal norma tertulis, tetapi soal praktik yang konsisten melindungi martabat manusia.
Dalam konteks demokrasi konstitusional, kekuasaan selalu membutuhkan pembatasan. Montesquieu mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung menyalahgunakan dirinya bila tanpa kontrol. Praperadilan adalah salah satu bentuk pembatasan itu—rem konstitusional agar proses pidana tidak menjelma menjadi alat tekanan politik, ekonomi, atau personal.
Pada akhirnya, Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP Baru mengirim pesan tegas: kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran dan
keadilan. Efisiensi boleh di kejar, tetapi oportunisme prosedural harus di tutup. Praperadilan yang tetap dapat diperiksa meski perkara telah dilimpahkan menegaskan prinsip mendasar dalam negara hukum (rechstaat)—bahwa setiap tindakan negara terhadap kebebasan warga harus berdiri di atas legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di titik inilah hukum acara pidana menemukan martabatnya: bukan sebagai alat mempercepat vonis, melainkan pagar untuk menjaga agar kekuasaan dan kewenangan tetap tunduk pada hukum dan keadilan.
Demikian.
Penulis: Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum.










