Sejarah menunjukkan satu pelajaran kunci: negara tidak pernah runtuh karena kritik, melainkan oleh kekuasaan yang menutup telinga terhadap kritik. Kritik adalah tanda kehidupan demokrasi, sedangkan kekuasaan sewenang-wenang adalah gejala pembusukan. Ketika negara mulai mengidentikkan kritik sebagai ancaman, saat itulah hukum kehilangan ruhnya dan kekuasaan berubah dari mandat publik menjadi alat penindasan.
Dalam perspektif hukum tata negara, kekuasaan dibatasi oleh konstitusi, prinsip check and balances, dan supremasi hukum. Kekuasaan yang melampaui batas-batas itu—tanpa akuntabilitas dan transparansi—secara teoritik telah keluar dari kerangka negara hukum (rechtsstaat) dan bergerak menuju negara kekuasaan (machtsstaat). Di titik inilah korupsi, manipulasi peradilan, dan kriminalisasi kritik menjadi pola sistemik, bukan lagi penyimpangan insidental.
Data empiris di banyak negara berkembang memperlihatkan korelasi kuat antara lemahnya penegakan hukum dan tingginya tingkat korupsi. Korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi kejahatan politik yang merusak kepercayaan publik. Ketika hukum dapat dibeli dan keadilan dinegosiasikan, negara secara perlahan kehilangan legitimasi moral di hadapan rakyatnya.
Peradilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Namun, dalam rezim kekuasaan sewenang-wenang, peradilan kerap direduksi menjadi alat kekuasaan. Putusan hukum tidak lagi mencerminkan keadilan substantif, melainkan kepentingan politik. Inilah yang oleh para pemikir hukum kritis disebut sebagai “kematian hukum dari dalam”—hukum masih ada secara formal, tetapi mati secara etis.
Dalam konteks sosial-politik, protes rakyat bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari tersumbatnya saluran keadilan. Ketika ruang dialog ditutup, kritik dibungkam, dan hukum tidak lagi dipercaya, jalan terakhir yang tersisa bagi rakyat adalah turun ke jalan. Protes adalah bahasa keputusasaan masyarakat yang kehilangan perlindungan negara.
Al-Qur’an memberikan peringatan tegas tentang bahaya kekuasaan zalim. QS. Asy-Syura ayat 42 menegaskan bahwa kesalahan yang besar adalah menzalimi manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa alasan yang benar. Ayat ini menempatkan kezaliman politik sebagai dosa sosial yang berdampak kolektif, bukan sekadar kesalahan individual.
QS. Al-Qasas ayat 4 mengisahkan Fir’aun yang berbuat sewenang-wenang di muka bumi, memecah belah rakyat, dan menindas kelompok tertentu demi melanggengkan kekuasaannya. Pola ini terasa sangat modern: politik pecah belah, represi aparat, dan produksi ketakutan massal. Fir’aun tidak tumbang karena kritik Bani Israil, tetapi karena kezaliman struktural yang ia bangun sendiri.
Kisah Qorun melengkapi potret kezaliman dari sisi ekonomi. Qorun menumpuk kekayaan, merasa superior, dan menolak kebenaran dengan dalih bahwa hartanya adalah hasil kecerdikannya sendiri. Al-Qur’an menggambarkan kehancurannya sebagai peringatan bahwa akumulasi kekayaan tanpa keadilan sosial adalah bentuk kesombongan yang berujung kehancuran.
Ciri utama kekuasaan sewenang-wenang adalah penindasan dan kekerasan, baik fisik maupun struktural. Rakyat diperlakukan dengan tangan besi, aparat dijadikan alat represi, dan hukum dipakai untuk membungkam, bukan melindungi. Martabat manusia direduksi menjadi sekadar angka statistik atau objek kebijakan.
Konsekuensi dari kezaliman ini bersifat multidimensional. Secara teologis, Al-Qur’an menegaskan adanya azab Allah, baik di dunia maupun di akhirat, bagi pemimpin yang melampaui batas. Secara sosial-politik, kekuasaan zalim akan kehilangan legitimasi, menghadapi resistensi rakyat, dan pada akhirnya runtuh oleh kontradiksi internalnya sendiri.
Secara hukum, negara yang membiarkan kekuasaan sewenang-wenang akan terjebak dalam krisis keadilan. Hukum tidak lagi dipercaya, kepatuhan publik menurun, dan konflik sosial meningkat. Negara memang masih berdiri secara administratif, tetapi runtuh secara normatif dan legitimasi—kehilangan alasan moral, hukum dan politik untuk ditaati.
Sebaliknya, negara yang kuat justru lahir dari keberanian menerima kritik. Kritik adalah mekanisme koreksi, bukan ancaman eksistensial. Dalam tradisi demokrasi konstitusional, kritik adalah vitamin bagi kekuasaan agar tidak tergelincir menjadi tirani. Menutup kritik sama dengan menutup alarm bahaya saat kapal negara mulai bocor.
Pada akhirnya, sejarah, data, teori hukum, dan pesan Al-Qur’an bertemu pada satu kesimpulan: kekuasaan yang zalim pasti menuju kehancuran. Negara tidak runtuh oleh suara rakyat yang kritis, tetapi oleh kesombongan kekuasaan yang menolak kebenaran. Di titik itulah, kehancuran bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.
Demikian.
Penulis: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH Merupakan Praktisi Hukum Dan Wkl. Sekretaris MW. KAHMI SUMUT.










