LABUSEL | VALITO.CO
Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengusulkan revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) kepada DPRD Labusel.
Permohonan revisi Perda tersebut langsung diserahkan oleh Sekretaris DPD AMPI Labusel, Habiburrohman bersama Wakil Sekretaris Rizki Munandar dan diterima Kepala Bagian Umum DPRD Labusel, Dion Sitohang, di Kantor DPRD, Kamis (09/04/2026).
Revisi terhadap beberapa pasal dalam Perda tersebut dianggap perlu karena menurut mereka peraturan saat ini memiliki celah hukum yang memicu minimnya pengawasan dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan.
Permohonan revisi terhadap beberpa pasal dalam perda itu tertuang dalam surat bernomor 004/B/DPD-AMPI-LS/IV/2026.
Usai penyerahan surat, Habiburrohman kepada awak media menyampaikan bahwa AMPI Labusel hari ini agendanya menyampaikan aspirasi dengan berunjuk rasa, namun karena bebarapa hal yang perlu dipertimbangkan akhirnya dilakukan dengan penyerahan surat permohonan revisi terhadap Perda yang dimaksud.
Habib kembali menegaskan bahwa mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan CSR, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta memastikan program TJSP terkoordinasi dengan rencana pembangunan daerah.(Anas Harahap)










