Dalam tradisi hukum modern, terutama dalam rezim hukum publik, perdamaian bukanlah mekanisme yang secara otomatis menghapus perkara. Hukum publik—yang mencakup hukum pidana dan hukum tata usaha negara—dibangun di atas prinsip perlindungan kepentingan umum (public interest). Karena itu, penyelesaian damai tidak dapat serta-merta mengakhiri proses hukum, melainkan hanya dapat menjadi faktor yang meringankan atau mempengaruhi kebijakan penegakan hukum. Di sinilah hukum menegaskan garis demarkasi yang jelas antara kepentingan privat dan kepentingan publik.
Pada hukum perdata, perdamaian memiliki posisi yang kuat karena sengketa yang terjadi umumnya berkaitan dengan hak-hak individual. Pasal 130 HIR bahkan secara eksplisit memberikan ruang bagi hakim untuk mengupayakan perdamaian para pihak. Namun dalam hukum publik, paradigma ini berubah. Negara hadir sebagai representasi kepentingan masyarakat luas, sehingga perkara tidak lagi sekadar milik para pihak yang bersengketa, melainkan menjadi urusan publik yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Begitupun di tataran ranah hukum tata usaha negara, konsep perdamaian secara formal tidak dikenal dalam hukum acara. Sengketa tata usaha negara menyangkut legalitas tindakan pejabat publik yang berdampak pada masyarakat luas. Jika para pihak mencapai kesepakatan di luar pengadilan, mekanisme yang tersedia bukanlah “perdamaian” dalam arti hukum perdata, melainkan pencabutan gugatan oleh penggugat di hadapan hakim. Konsekuensinya, hakim hanya memerintahkan pencoretan perkara dari register tanpa memeriksa pokok sengketa.
Namun demikian, pencabutan gugatan tidak selalu berarti berakhirnya implikasi hukum dari kebijakan yang disengketakan. Jika kebijakan tersebut menyangkut kepentingan publik yang luas atau melibatkan pelanggaran hukum administrasi yang serius, negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan adanya akuntabilitas administratif. Dengan kata lain, pencabutan gugatan tidak serta-merta menghapus problem hukum yang melekat pada tindakan pemerintahan.
Dalam hukum pidana, prinsip yang berlaku lebih tegas lagi. Doktrin klasik menyatakan bahwa tindak pidana adalah pelanggaran terhadap ketertiban umum (offense against the public order), bukan sekadar terhadap individu tertentu. Oleh karena itu, sekalipun korban memaafkan pelaku, negara tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum demi menjaga ketertiban masyarakat dan wibawa hukum.
Memang terdapat perkembangan baru melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini mulai diadopsi dalam berbagai regulasi penegakan hukum di Indonesia sebagai upaya mengurangi beban sistem peradilan dan memulihkan hubungan sosial. Namun, penerapannya tidak bersifat universal. Restorative justice dibatasi oleh kriteria objektif dan subjektif yang ketat, terutama terkait dengan ancaman pidana dan dampak sosial dari tindak pidana tersebut.
Dalam kerangka tersebut, mekanisme denda damai yang diperkenalkan dalam UU KUHAP terbaru—UU No. 20 Tahun 2025—merupakan pengecualian yang sangat terbatas. Skema ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya berupa denda atau penjara maksimal satu tahun. Jika tersangka bersedia membayar denda damai yang ditetapkan, penuntut umum dapat menghentikan perkara. Dengan demikian, penghentian perkara bukanlah akibat dari “perdamaian moral”, melainkan konsekuensi dari mekanisme hukum yang secara eksplisit diatur undang-undang.
Di luar kategori tersebut, perdamaian tidak dapat menghentikan perkara pidana. Dalam kasus-kasus yang memiliki dampak publik luas—seperti korupsi, kejahatan terhadap negara, atau kejahatan yang menyangkut institusi publik—proses hukum tetap harus berjalan. Perdamaian, jika ada, hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan sebagai dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.
Perdebatan ini menjadi relevan dalam kasus dugaan pemalsuan dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Perkara tersebut melibatkan sejumlah nama, termasuk Egi Sujanah, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Karena menyangkut kepala negara dan legitimasi institusi kepresidenan, perkara ini tidak semata-mata bersifat privat, melainkan memiliki dimensi hukum publik yang signifikan.
Egi Sujanah dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026 setelah bertemu Presiden di Solo. Dua hari kemudian, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan gelar perkara khusus yang mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif. Keputusan ini secara formal menutup proses penyidikan terhadap keduanya.
Namun keputusan tersebut memicu kontroversi di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Kritik utama menyasar syarat objektif restorative justice yang dianggap tidak terpenuhi, karena beberapa pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Selain itu, aspek subjektif seperti kejelasan permintaan maaf dan kesepakatan damai dengan semua pihak pelapor juga dipersoalkan. Dari perspektif hukum publik, penghentian perkara melalui mekanisme ini dinilai berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas hukum.
Sementara itu, Rismon Sianipar—yang diduga memanipulasi dokumen terkait kasus tersebut—mengajukan permohonan restorative justice sekitar awal Maret 2026. Hingga kini, kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai kemungkinan penerimaan permohonan tersebut. Ia bahkan menyatakan akan menggugat kepolisian hingga Rp126 triliun apabila tidak terbukti bersalah, sebuah pernyataan yang memperlihatkan eskalasi konflik hukum yang semakin kompleks.
Akhirnya, perspektif teori hukum publik, asas Fiat Justitia Ruat Caelum pada akhirnya bermuara pada cita negara hukum—rechstaat—di mana hukum berdiri di atas segala kepentingan kekuasaan. Negara hukum menuntut konsistensi bahwa setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut kepentingan publik harus diuji secara terbuka, objektif, dan akuntabel di hadapan hukum, bukan diselesaikan melalui kompromi politik atau perdamaian pragmatis yang berpotensi menutup kebenaran. Ketika hukum mulai tunduk pada pertimbangan kekuasaan, legitimasi institusi negara perlahan terkikis dan kepercayaan publik runtuh. Karena itu, jalan menuju rechstaat tidak dapat ditempuh melalui negosiasi keadilan, melainkan melalui keberanian menegakkan hukum secara konsisten—bahkan ketika penegakan itu tidak nyaman bagi kekuasaan. Perdamaian mungkin meredakan konflik sosial, tetapi dalam negara hukum sejati, keadilan tetap harus diuji, diputuskan, dan ditegakkan di hadapan hukum.
Demikian.
Penulis: Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Wkl. Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.










