Permainan ‘Sulap’ Agraria: Ketika HGU Aktif Dirasionalisasi Menjadi HGB dalam Narasi Deli Megapolitan

banner 468x60

Pertanahan Indonesia kian menyerupai panggung Ilusionisme: di atas teks undang-undang, prosedur tampak tertib dan rasional, tetapi di lapangan publik menyaksikan ‘akrobat administratif’ ketika HGU yang masih aktif seolah bermetamorfosis menjadi HGB demi proyek bertajuk Deli Megapolitan—sebuah transformasi yang di poles dengan bahasa legal-formal, padahal rasio legisnya keropos dan partisipasi publiknya minim. Seperti seni pertunjukan yang mengandalkan penggalihan pandangan mata, kecepatan tangan, distraksi psikologis, dan trik logika untuk membuat yang mustahil tampak nyata, konversi hak itu bekerja melalui retorika pembangunan, mobilisasi aparatus, pemilahan frasa regulatif, dan kabut birokrasi yang mengalihkan perhatian dari pertanyaan mendasar: dimana dasar hukumnya, bagaimana perlindungan hak rakyatnya, dan siapa yang diuntungkan dari redefinisi ruang hidup tersebut? Ketika hukum direduksi menjadi tata cahaya dan tata panggung, kebenaran berubah menjadi efek visual; publik diposisikan sebagai penonton yang diminta bertepuk tangan pada “kemajuan”, sementara substansi kebenaran dan keadilan agraria—transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hak—menghilang di balik tirai administrasi.

Secara normatif, HGU dan HGB adalah dua rezim hak yang berbeda. HGU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 28–34, sebagai hak untuk mengusahakan tanah negara bagi perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Sementara HGB dalam Pasal 35–40 UUPA adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Perbedaan peruntukan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut filosofi penguasaan tanah: produksi agraria versus komersialisasi properti.

Di wilayah Sumatera Utara, pengelolaan HGU perkebunan berada pada entitas BUMN seperti PTPN Regional 1 sebagai bagian dari holding perkebunan negara di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Ketika HGU yang masih aktif—atau belum dilepaskan secara sah oleh negara—dirasionalisasi menjadi HGB untuk kepentingan pengembangan properti oleh korporasi seperti PT Ciputra Development Tbk melalui PT. CitraLand, maka pertanyaan hukumnya sederhana: dimana dasar hukum pelepasan haknya?.

Dalam hukum agraria, perubahan status tanah HGU menjadi peruntukan non-agraria harus melalui mekanisme pelepasan hak atau pencabutan hak sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan tata ruang dan persetujuan kementerian teknis. Tanpa itu, konversi HGU menjadi HGB berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad). Tidak ada “rasionalisasi” yang bisa menggantikan syarat formal pelepasan hak oleh negara.

Lebih jauh, jika perubahan itu dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memberi keuntungan pada korporasi tertentu, maka rezim hukum pidana khusus menjadi relevan. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjerat setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyalahgunaan kewenangan. Potensi kerugian negara dalam alih fungsi lahan ribuan hektare dengan nilai komersial properti perkotaan tentu tidak bisa di anggap remeh—ia bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah dalam valuasi jangka panjang.

Di sisi lain, rakyat penunggu dan penggarap yang selama ini memanfaatkan lahan karena fungsi sosial tanah (Pasal 6 UUPA) justru menghadapi penggusuran dan kriminalisasi. Padahal konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara bukanlah broker tanah; ia adalah trustee yang wajib memastikan distribusi keadilan agraria, termasuk mandat reforma agraria yang menjanjikan akses minimal lahan pertanian dan permukiman bagi rakyat kecil.

Ironisnya, proyek bertajuk “Deli Megapolitan” justru berupaya memperoleh karpet merah legitimasi melalui forum akademik yang melibatkan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, entitas perkebunan negara, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang—seolah-olah diskursus ilmiah dapat menyulap problem legalitas menjadi sekadar perdebatan konseptual; padahal kampus dalam tradisi negara hukum bukanlah biro stempel kebijakan, melainkan benteng rasionalitas kritis yang menguji substansi hukum, kewenangan, prosedur, dan tujuan setiap tindakan publik. Karena itu, sikap seorang profesor hukum di Universitas Sumatera Utara yang menolak seminar tersebut patut di catat sebagai momen etik akademik yang menjaga jarak dengan kekuasaan dan pemodal: ia menegaskan ‘bahwa tidak terdapat rasio legis yang sah untuk mengubah HGU aktif menjadi HGB tanpa mekanisme pelepasan hak yang legal dan legitimate, dan bahwa rasionalisasi semacam itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum publik’. Pernyataan ini bukan sekadar dissent akademik, melainkan peringatan serius bahwa ketika ruang ilmiah dijadikan panggung pembenaran kebijakan yang problematik, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga marwah hukum itu sendiri.

Pernyataan itu penting. Dalam teori hukum administrasi, rasio legis adalah ruh dari setiap kebijakan. Tanpa dasar tujuan yang sah, setiap diskresi berubah menjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Negara hukum (rechtstaat) mensyaratkan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berbasis kewenangan, prosedur, aturan hukum yang berlaku, dan substansi yang sah. Jika salah satu hilang, maka kebijakan itu cacat hukum.

Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menangkap aktor-aktor yang diduga terlibat patut diapresiasi. Dalam konteks hukum pidana khusus, penyidikan terhadap dugaan korupsi pertanahan bukan hanya soal individu, tetapi soal membongkar jejaring kekuasaan antara aparatus negara dan korporasi. Korupsi agraria seringkali bersifat sistemik dan melibatkan multi-aktor: pejabat, notaris, pengembang, hingga oknum aparat penegak hukum.

Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Doktrin “follow the money” dan “follow the asset” harus diterapkan untuk menelusuri aliran keuntungan dari perubahan status lahan tersebut. Jika ada rekayasa administratif untuk menurunkan nilai tanah negara sebelum di lepas, atau manipulasi tata ruang untuk menguntungkan pihak tertentu, maka itu masuk wilayah fraud kebijakan (policy corruption).

Lebih dari sekadar sengketa administratif, problem ini menyentuh jantung reforma agraria yang sejak kelahirannya dimaksudkan sebagai koreksi struktural atas ketimpangan kepemilikan tanah sejak zaman kolonial; ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dibacakan sebagai deklarasi kemerdekaan ekonomi oleh Presiden Soekarno pada 24 September 1960, negara menegaskan bahwa tanah bukan komoditas spekulatif, memperbaiki ketimpan struktur kepemilikan tanah, dan menjadi ‘alas produksi’ untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, setiap alih fungsi tanah pertanian produktif menjadi kawasan komersial elite tanpa jaminan redistribusi yang adil sesungguhnya adalah pengingkaran terhadap semangat historis tersebut—sebuah kemunduran dari cita-cita dekolonisasi ekonomi menuju pemolaan kolonialisme baru dalam wajah korporatisme modern. Transformasi ruang memang niscaya dalam dinamika pembangunan, tetapi ia tidak boleh menjelma menjadi mekanisme eksklusi yang meminggirkan rakyat dan petani dari akses tanah; jika itu terjadi, negara bukan sedang membangun, melainkan sedang mencabut akar keadilan sosial yang menjadi fondasi konstitusionalnya sendiri.
Narasi pembangunan kota modern memang sexi dan menggoda. Deli Megapolitan terdengar futuristik, menjanjikan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun pembangunan tanpa legalitas yang transparan, legitimasi hukum dan tanpa keadilan agraria hanyalah modernisasi semu. Kota yang di bangun di atas konflik dan kriminalisasi rakyat akan menyimpan bara sosial yang suatu saat pasti meledak.

Begitupun, publik berhak mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Bukan sekadar menghukum pelaku teknis, tetapi memastikan pemulihan aset negara dan perlindungan hak rakyat. Sulap mungkin memukau sesaat, tetapi dalam negara hukum, ilusi tidak boleh menggantikan kebenaran dan keadilan. Tanah bukan sekadar komoditas; ia adalah alas produksi yang menjadi sumber hidup, ruang kebudayaan, ruang sejarah, dan mandat konstitusi.

Demikian.

Penulis: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap,SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Wkl Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *