Labuhanbatu, Valito.co – Jajaran Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Sigambal, Sabtu (25/1/2026) dini hari.
Tersangka berinisial MA (32) diamankan di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,10 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip ukuran kecil dan satu bungkus ukuran sedang.
Selain sabu, barang bukti yang diamankan antara lain satu tas sandang hitam merek Quiksilver, dua bungkus plastik klip kosong (ukuran besar dan sedang), satu bungkus rokok merek Club X, serta uang tunai sebesar Rp75.000.
Dimulai dari Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu pada Jumat (23/1) malam sekitar pukul 23.10 WIB, mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” jelas PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, S.H., saat dikonfirmasi.

Tim kemudian melakukan teknik undercover buy (pembelian terselubung) pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB dan berhasil mengamankan MA yang kedapatan menyimpan sabu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Apresiasi untuk Peran Serta Masyarakatakat
Melalui humasnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Labuhanbatu memberantas peredaran narkotika.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami mengimbau sinergi ini terus terjaga demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas IPTU Arwin. (Basri)










