Labuhanbatu, Valito.co – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I PKS Aek Nabara Selatan, Grup Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) “mentah” di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aek Nabara Selatan. Manajemen menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak terkonfirmasi, dan sarat opini, sehingga berpotensi mencemarkan nama baik institusi dan individu yang disebutkan.
“Tidak pernah ada permintaan klarifikasi resmi kepada manajemen maupun Humas sebelum berita tersebut dipublikasikan. Ini jelas melanggar prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” tegas perwakilan manajemen PTPN IV Regional I PKS Aek Nabara Selatan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan TBS, baik dari kebun inti maupun pihak ketiga, dilakukan melalui tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Setiap TBS yang masuk ke PKS melewati pemeriksaan dokumen Delivery Order (DO), verifikasi di pos keamanan, dan proses sortir di loading ramp. Apabila terdapat buah yang tidak memenuhi standar, maka dilakukan penyortiran sesuai ketentuan.
“Tudingan adanya ‘fee’ dan keterlibatan pejabat tanpa bukti yang sah merupakan fitnah serius yang mencederai reputasi perusahaan dan pribadi yang dituduh,” tambah manajemen. Perusahaan juga menilai opini mengenai rendemen tidak didukung analisis teknis yang memadai, karena rendemen dipengaruhi banyak faktor seperti varietas, umur tanaman, kondisi cuaca, dan proses pengolahan.
Manajemen PTPN IV Regional I PKS Aek Nabara Selatan menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap informasi yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik. “Apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak ada itikad baik untuk melakukan koreksi maupun hak jawab secara proporsional, perusahaan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pencapaian rendemen PKS Aek Nabara Selatan saat ini sudah di atas RKAP dan sesuai laporan di PICA (Problem Identification and Corrective Action), yang merupakan parameter keberhasilan pabrik dengan kategori maksimal hijau.
Manajemen tetap membuka ruang dialog dan siap menerima klarifikasi secara profesional, namun meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi demi menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu.
“Nama baik perusahaan dan pejabat yang disebutkan harus dilindungi dari pemberitaan yang tidak berdasar. Kritik sah-sah saja, namun harus berbasis fakta dan konfirmasi,” tutup pernyataan manajemen.(red)










