Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Kuala Bangka

banner 468x60

Labuhanbatu Utara, Valito.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan menangkap seorang tersangka di Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara.

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026), sekitar pukul 20.15 WIB, di Dusun Pekan Kuala Bangka.

Tersangka berinisial FA alias F (30), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan di sebuah gubuk terbuka di area perkebunan kelapa sawit. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil dan 14 bungkus plastik bening panjang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,29 gram.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu buah skop pipet, satu plastik klip berisi plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp1.127.000.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini berkat informasi masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba karena dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim II Unit I Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting kemudian melakukan penyelidikan sejak pukul 18.00 WIB.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan didapat dari seorang laki-laki berinisial B. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku pemasok.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Basri)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *