Sertifikat Halal Sebagai Hak Publik: Negara, Pasar, Dan Kepastian Hukum Bagi Umat Islam

banner 468x60

Di negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia seperti Indonesia, sertifikat halal bukan sekadar label administratif, melainkan hak publik yang melekat pada jaminan konstitusional warga negara untuk menjalankan agamanya. Dengan lebih dari 87 persen penduduk beragama Islam, kebutuhan akan kepastian kehalalan produk adalah kebutuhan struktural, bukan preferensi personal. Negara tidak boleh menempatkannya sebagai isu simbolik, tetapi sebagai instrumen perlindungan hukum yang konkret.

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan, “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik (halalan thayyiban)” (QS. Al-Baqarah: 168). Perintah ini bukan sekadar anjuran spiritual, melainkan norma etik yang mengikat. Konsep halal menyangkut aspek hukum (boleh atau tidak), sedangkan thayyib menyentuh dimensi kualitas, keamanan, dan kemanfaatan. Maka, sertifikasi halal idealnya menjamin dua dimensi tersebut sekaligus: keabsahan syariat dan standar mutu produksi.

Dalam kerangka konstitusi, Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya itu. Jaminan ini bersifat aktif, bukan pasif. Negara tidak cukup hanya “tidak menghalangi”, tetapi wajib menghadirkan sistem yang memastikan umat Islam dapat menjalankan perintah agamanya dalam praktik ekonomi sehari-hari, termasuk dalam konsumsi barang dan jasa.

Kerangka hukum itu dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Undang-undang ini melahirkan sistem yang lebih terstruktur melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dengan demikian, sertifikasi halal tidak lagi monopoli otoritas keagamaan semata, tetapi menjadi rezim hukum publik.

Dalam praktiknya, metode reguler sertifikasi mengharuskan pelaku usaha mendaftar melalui sistem SIHALAL, mengunggah dokumen bahan baku, alur produksi, hingga izin edar. LPH kemudian melakukan audit dokumen dan inspeksi lapangan, memastikan tidak ada kontaminasi bahan haram atau najis. Hasilnya dibawa ke sidang fatwa MUI sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat yang berlaku empat tahun. Rangkaian ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal adalah proses verifikasi berlapis, bukan formalitas.

Kehadiran mekanisme self-declare bagi UMKM mikro dan kecil memperluas akses. Dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH), pelaku usaha dapat mengajukan pernyataan diri yang diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan statusnya melalui sidang fatwa. Kebijakan ini memperlihatkan upaya negara mengintegrasikan ekonomi kerakyatan ke dalam standar halal nasional tanpa membebani biaya berlebihan.

Namun demikian, problem struktural tetap ada. Banyak pelaku usaha kecil mengeluhkan kompleksitas administratif, literasi digital yang rendah, serta ketidaksiapan dokumen produksi. Jika negara ingin menjadikan halal sebagai hak publik, maka sistem harus inklusif, bukan eksklusif. Transformasi digital melalui SIHALAL perlu disertai edukasi massif, bukan sekadar instruksi normatif.

Di sisi lain, pasar telah menjadikan label halal sebagai instrumen kepercayaan. Dalam masyarakat mayoritas Muslim, sertifikat halal menjadi faktor penentu keputusan pembelian, bahkan untuk produk non-pangan seperti kosmetik, farmasi, dan jasa. Ini menunjukkan bahwa halal bukan hanya soal makanan, tetapi menyangkut ekosistem industri. Negara harus memastikan integritas sistem agar tidak terjadi inflasi label atau praktik manipulatif.

Lebih jauh, sertifikasi halal juga berpotensi menjadi kekuatan ekonomi nasional. Industri halal global bernilai triliunan dolar AS dan terus tumbuh. Dengan regulasi yang kuat, Indonesia bukan hanya pasar, tetapi bisa menjadi produsen utama produk halal dunia. Namun syaratnya jelas: kepastian hukum, transparansi audit, dan kredibilitas lembaga.

Sertifikat halal juga beririsan dengan perlindungan konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menempatkan hak atas informasi yang benar sebagai hak dasar. Label halal adalah bentuk informasi hukum yang menentukan pilihan moral konsumen Muslim. Tanpa sertifikasi yang akurat, konsumen berisiko terjebak pada praktik mislabeling yang merugikan secara spiritual dan material.

Kritik perlu diarahkan pada potensi birokratisasi berlebihan. Jika sertifikasi halal berubah menjadi beban fiskal atau alat kontrol administratif yang tidak proporsional, maka esensi perlindungan berubah menjadi hambatan usaha. Negara harus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kemudahan berusaha, tanpa mengorbankan prinsip syariah.

Pada akhirnya, halal adalah pertemuan antara iman dan tata kelola. Ia tidak bisa dilepaskan dari etika produksi, akuntabilitas, dan transparansi. Ketika negara hadir dengan regulasi yang jelas, audit yang profesional, dan pengawasan yang konsisten, maka sertifikat halal benar-benar menjadi hak publik yang hidup dalam praktik, bukan sekadar retorika normatif.

Sertifikat halal, dalam konteks Indonesia, adalah manifestasi nyata dari negara hukum yang menghormati mayoritas tanpa mendiskriminasi minoritas. Ia menjadi jembatan antara kewajiban agama dan kewajiban negara. Jika dijalankan dengan integritas, sistem ini bukan hanya melindungi umat Islam, tetapi juga memperkuat kepercayaan pasar, membangun daya saing ekonomi, dan menegaskan bahwa dalam negara Pancasila, nilai spiritual dan tata kelola modern dapat berjalan beriringan.

Demikian.

Penulis: Adv.M.Taufik Umar Dani Harahap,SH., Merupakan Praktis Hukum dan Wkl. Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *