SIARAN PERS MAKU: Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?

banner 468x60

Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU) menyampaikan keprihatinan serius atas sikap membisu Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) di tengah menguatnya sorotan publik terhadap Rektor USU, Muryanto Amin, yang namanya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada dalam “circle” atau lingkaran relasi dengan tersangka OTT kasus korupsi proyek jalan Sumatera Utara, Topan Ginting. Dalam iklim akademik yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas, sikap diam ini justru memperlebar krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri.

Berdasarkan keterangan resmi KPK pada periode Agustus–September 2025, istilah “circle kejahatan korupsi” digunakan untuk menggambarkan relasi kedekatan antara Muryanto Amin, Topan Ginting, dan pihak-pihak lain yang sedang didalami penyidik. KPK secara terbuka menyatakan bahwa relasi ini penting untuk ditelusuri guna memastikan apakah keterlibatan Muryanto murni profesional—berbasis keahlian—atau justru bagian dari jejaring kepentingan yang berpotensi melanggar hukum, ungkap Ketua MAKU.

Catatan KPK menunjukkan Muryanto Amin telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 15 Agustus 2025 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan tanpa kehadiran dan tanpa alasan yang diklarifikasi ke publik. Pemanggilan ulang pada 26 Agustus 2025 kembali tidak dipenuhi. Dalam konteks hukum acara pidana, ketidakhadiran saksi tanpa alasan patut dapat membuka ruang tindakan upaya paksa, terang Taufik di warkop ule kareng jalan dr. Mansyur Medan.

Begitupun, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mendalami peran Muryanto, termasuk kemungkinan ia “di-hire” bukan semata karena kapasitas akademik, melainkan karena relasi “circle” dengan Topan Ginting dan Bobby Nasution. Pernyataan ini bukan opini, melainkan sikap resmi lembaga penegak hukum yang berwenang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, terang Ketua MAKU.

KPK sebagai institusi anti rasuwa bahkan telah menegaskan opsi jemput paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, apabila saksi terus menghindari pemeriksaan tanpa alasan sah. Pada 26 September 2025, KPK kembali menyampaikan rencana pemanggilan ulang guna menggali keterkaitan Muryanto dalam tim ahli pergeseran anggaran—isu krusial dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan yang merugikan keuangan negara, terang MAKU.

Sementara itu menurut MAKU, saksi-saksi lain telah memenuhi panggilan KPK, termasuk pejabat teknis di Dinas PUPR Sumut dan pejabat pengadaan di Padang Lawas Utara. Fakta bahwa hanya Muryanto Amin yang berulang kali tidak hadir menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Bagi MAKU, situasi ini kian problematik ketika pada 25 September 2025, Muryanto Amin dinyatakan unggul dalam pemilihan rektor USU yang diwarnai dugaan pelanggaran prinsip demokrasi akademik. Ditemukannya tindakan pemotretan kertas suara oleh seorang pemilih, Prof. Basyuni, merupakan pelanggaran serius terhadap asas Luber dan Jurdil yang seharusnya menjadi etika minimum dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.

MAKU menilai, kemenangan dalam proses Pilrek yang bermasalah di tengah status mangkir dari pemeriksaan KPK bukan hanya soal etika personal, tetapi menyangkut marwah institusi USU. Perguruan tinggi bukan ruang steril dari hukum; sebaliknya, ia harus menjadi teladan kepatuhan hukum dan transparansi publik.

Dalam perkara ini, KPK telah mengungkap adanya dua klaster penerimaan suap dengan total nilai Rp231,8 miliar dalam proyek jalan Sumatera Utara, hasil OTT 26 Juni 2025 di Mandailing Natal. Tiga saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp1,05 miliar, dan proses peradilan terhadap tersangka utama, termasuk Topan Ginting dan keluarganya, terus berjalan. Ini menunjukkan perkara bukan isu remeh, melainkan kejahatan serius sebagaimana dimaksud UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terang Ketua.

Bagi KPK juga menyatakan tidak menutup kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, jika diperlukan. Namun hingga kini belum ada pemanggilan resmi. Kondisi ini memunculkan persepsi publik tentang potensi perlakuan berbeda dalam penegakan hukum, terutama ketika istilah “circle” justru menempatkan relasi kekuasaan sebagai variabel penting dalam penyidikan.

Forum Penyelamat USU (FP-USU) dan berbagai elemen masyarakat sipil telah mendesak KPK untuk bertindak tegas, termasuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Muryanto Amin. Desakan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan ikhtiar menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa dunia akademik tidak menjadi tempat berlindung dari akuntabilitas pidana.

MAKU menegaskan bahwa klarifikasi terbuka dari Rektorat USU adalah keniscayaan moral dan institusional. Diam di tengah badai dugaan kejahatan korupsi hanya akan memperkuat dugaan adanya relasi patron–klien dalam birokrasi Sumut, yang selama ini menjadi akar persoalan dalam pengelolaan anggaran, aset publik, hingga konflik sosial.

Atas dasar itu, MAKU mendesak: pertama, KPK segera menjadwalkan dan melaksanakan pemanggilan ulang dengan tindakan tegas sesuai hukum; kedua, Rektorat USU memberikan klarifikasi terbuka kepada publik; dan ketiga, Kementerian terkait memastikan tata kelola perguruan tinggi bebas dari bayang-bayang korupsi. Negara hukum tidak boleh tunduk pada “sirkel panas” kekuasaan. Akademia harus berdiri di barisan terdepan menjaga integritas, bukan justru larut dalam pusaran skandal.

Demikian.

Siaran Pers ini disampaikan Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Ketua MAKU.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *