Kabupaten Deli Serdang menghadapi persoalan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, yakni ketidakjelasan status ribuan hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Persoalan ini bukan sekadar konflik administratif tanah, tetapi menyentuh inti keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya agraria. Ketika tanah yang seharusnya kembali menjadi tanah negara setelah masa HGU berakhir justru terbengkalai atau dialihkan secara problematis, maka negara menghadapi ujian serius: apakah tanah dikelola untuk kesejahteraan rakyat atau justru menjadi arena akumulasi kepentingan ekonomi tertentu.
Secara faktual, sekitar 60 persen wilayah Kabupaten Deli Serdang merupakan kawasan perkebunan. Dominasi kawasan perkebunan ini membatasi ruang bagi pembangunan fasilitas publik, perumahan rakyat, serta infrastruktur sosial lainnya. Akibatnya, pembangunan desa dan pelayanan publik menjadi terhambat karena ruang agraria yang seharusnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat terikat oleh struktur penguasaan lahan perkebunan skala besar yang telah berlangsung sejak masa kolonial hingga pasca-kemerdekaan.
Ironisnya, sebagaimana diungkapkan Wakil Bupati Deli Serdang dalam diskusi Forum Reboan yang disiarkan secara virtual, sekitar 200 aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang—mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga kantor desa—berdiri di atas lahan berstatus HGU PTPN II. Fakta ini memperlihatkan paradoks serius dalam tata kelola agraria daerah: fasilitas publik yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara justru berdiri di atas tanah yang secara yuridis berada dalam penguasaan korporasi perkebunan negara. Situasi tersebut tidak hanya menimbulkan kerentanan hukum terhadap aset publik, tetapi juga mencerminkan kegagalan struktural dalam penataan agraria, di mana kepentingan pelayanan masyarakat kalah jelas posisinya dibandingkan rezim hak guna usaha yang seharusnya bersifat sementara dan tunduk pada prinsip sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945).
Persoalan menjadi semakin kompleks dengan keberadaan sekitar 5.000 hektare lahan eks HGU PTPN II yang masa berlakunya berakhir sekitar tahun 2000. Secara hukum, tanah yang masa HGU-nya berakhir seharusnya kembali menjadi tanah negara yang dapat didistribusikan untuk kepentingan reforma agraria atau pembangunan publik. Namun, hingga lebih dari dua dekade kemudian, status lahan tersebut masih belum jelas, bahkan sebagian besar berada dalam kondisi terlantar dan tidak dimanfaatkan secara optimal.
Dalam kerangka hukum agraria nasional, kondisi ini sebenarnya telah diatur secara tegas. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) menegaskan bahwa HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara bagi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu. Pasal 28 hingga Pasal 34 UUPA menegaskan bahwa hak tersebut bersifat terbatas dan tidak bersifat kepemilikan permanen. Ketika jangka waktu HGU berakhir, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara yang dapat dialokasikan kembali sesuai kebijakan negara.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mempertegas kewajiban pemegang HGU untuk menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya. Pasal 27 menegaskan bahwa pemegang HGU wajib melaksanakan usaha secara aktif dan produktif sesuai izin yang diberikan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka Pasal 31 memberikan dasar hukum bagi negara untuk menghapus hak tersebut. Dengan demikian, lahan yang tidak dimanfaatkan atau ditelantarkan sebenarnya dapat ditertibkan oleh negara untuk kepentingan publik.
Dalam perspektif reforma agraria, tanah eks HGU merupakan salah satu objek utama redistribusi tanah. UUPA secara konseptual menempatkan reforma agraria sebagai instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah. Oleh karena itu, lahan eks HGU yang telah berakhir masa berlakunya semestinya diprioritaskan untuk didistribusikan kepada subjek reforma agraria seperti petani kecil, masyarakat desa, koperasi rakyat, serta untuk kepentingan fasilitas publik.
Persoalan eks HGU PTPN II juga membuka ruang kritik terhadap praktik perubahan status hak atas tanah yang tidak sesuai dengan prinsip hukum agraria. Dalam beberapa kasus, tanah perkebunan yang masih berada dalam masa HGU justru dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pembangunan properti komersial. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip dasar HGU yang diperuntukkan bagi usaha agraria, bukan bagi pengembangan kawasan properti.
Kasus pembangunan kawasan perumahan oleh PT Citraland di Deli Serdang menjadi contoh kontroversial dalam praktik konversi hak atas tanah perkebunan. Jika benar tanah yang masih berstatus HGU dialihkan menjadi HGB untuk pembangunan properti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum agraria nasional. Lebih jauh lagi, praktik semacam ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, bahkan disebut-sebut mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah jika dihitung dari nilai ekonomi tanah yang berubah fungsi.
Dalam konteks ini, langkah pemerintah daerah menjadi sangat penting. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang perlu mengambil inisiatif untuk menginventarisasi secara menyeluruh seluruh lahan eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir. Inventarisasi tersebut harus disertai dengan peta spasial, data penggunaan lahan, serta identifikasi masyarakat yang telah lama menggarap atau bermukim di atas lahan tersebut.
Arahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang meminta Pemkab Deli Serdang mengirimkan surat resmi dengan data pendukung merupakan langkah administratif yang penting. Namun, langkah tersebut tidak boleh berhenti pada koordinasi birokrasi semata. Persoalan eks HGU PTPN II harus diposisikan sebagai agenda strategis nasional dalam kerangka reforma agraria dan penataan kembali struktur penguasaan tanah.
Selain redistribusi tanah kepada masyarakat, sebagian lahan eks HGU juga dapat dialokasikan untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan desa, serta kawasan ekonomi berbasis koperasi rakyat. Dengan demikian, pengelolaan tanah negara tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada pembangunan ekonomi lokal yang lebih inklusif.
Pada akhirnya, persoalan eks HGU PTPN II di Deli Serdang merupakan ujian bagi komitmen negara terhadap cita-cita reforma agraria yang diamanatkan oleh UUPA 1960. Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan sumber kehidupan yang menentukan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ketika tanah negara terlantar atau dialihkan secara tidak tepat, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengembalikannya kepada rakyat. Reforma agraria bukan sekadar kebijakan teknis pertanahan, melainkan langkah historis untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Republik Indonesia.
Demikian.
Penulis: Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap,SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.










