Terkait Polemik Penetapan Juara Pada MTQ Silangkitang, ini kata Camat Silangkitang

(Foto: Camat Silangkitang, Ibsah Siregar.)
banner 468x60

LABUSEL | VALITO.CO

Belum lama ini heboh di media sosial terkait penetapan juara satu lomba Pop religi tingkat kecamatan di Kecamatan Silangkatang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).

Ada yang mengatakan tidak ikut lomba jadi juara dan ada juga yang mengatakan yang juara satu ikut lomba tapi melalui daring (zoom).

Untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya, media ini mencoba menggali informasi dari Pihak Kecamatan Silangkitang.

Camat Silangkitang, Ibsah Siregar menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakannya lomba, panitia, dewan juri beserta official masing-masing desa sudah menyepakati terlebih dahulu bahwa dalam lomba peserta diperbolehkan mengikuti melalui daring (zoom).

“Pada tanggal 30 maret 2026 diadakan rapat panitia bersama panitia serta official desa bahwa tanggal 31 pencabutan nomor peserta dan disepakati peserta boleh ikut melalui daring (zoom)”, jelas Ibsah Siregar, Selasa (07/04/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa hasil kesepakatan tersebut berkaitan dengan adanya beberapa peserta lomba yang sudah pulang ke sekolah masing-masing tempat mereka belajar dan ada diantara peserta yang bersekolah di luar propinsi.

Orangtua yang protes dengan hasil keputusan dewan juri, Mahmudin Siregar, saat disambangi media ini di rumahnya mengatakan keberatannya dengan keputusan tersebut karena tidak menyaksikan secara langsung penampilan dari peserta yang mendapat juara satu.

“Kebetulan anak saya juara dua bang, Saya tidak terima karena saya tidak menyaksikan langsung penampilan peserta yang mendapat juara satu. Saya juga tidak tau kalau ada kesepakan bahwa peserta boleh mengikuti secara daring (zoom)” ujar Mahmudin Siregar.

Ia menambahkan, sebagai seorang ayah, Mahmudin meluapkan kekecewaannya dengan naik ke atas panggung memprotes hasil keputusan dewan juri. Sebelumnya ia bertanya ke official desa, katanya tidak mengetahui mengenai kesepakatan peserta lomba boleh melalui daring (zoom) atau tidak.

“Setelah kami sudah dikumpulkan di Kantor Kecamatan barulah official desa kami mengatakan dirinyalah yang salah tidak menyampaikan ke saya bahwa peserta lomba boleh mengikuti melalui zoom,” jelas Mahmudin.(Anas Harahap)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *