LABUSEL | VALITO.CO – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seekor beruk (Macaca nemestrina) di Dusun Sei Toras, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Pelaku dilaporkan memukul, menampar, dan menendang hewan tersebut hingga tewas.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan Unit Tipidter Satreskrim Polres Labusel, kejadian ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025. Awalnya, polisi menerima laporan melalui unggahan di akun Facebook @ceritarantoo pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Video tersebut menunjukkan seorang warga, berinisial IS (38) dan RR, melakukan kekerasan terhadap beruk dengan alasan hewan tersebut sering merusak rumah, ladang, serta jok motor warga.
Setelah mendatangi TKP, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala dusun setempat (inisial R). Dari keterangan yang dihimpun, pelaku RR mengaku melakukan penganiayaan karena kesal dengan ulah beruk tersebut. Sementara itu, pelaku IS dan saksi lain (inisial U) menyatakan bahwa beruk yang dianiaya sudah dalam keadaan mati sebelum direkam.
Status Beruk Tidak Dilindungi UU
AKP Endang Roganti Ginting, SH, MH, dari Polres Labusel menjelaskan bahwa beruk (Macaca nemestrina) bukan termasuk hewan yang dilindungi undang-undang. Meski Pasal 302 KUHP mengatur tentang penganiayaan hewan, kasus ini dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
“Berdasarkan fakta yang ada, pelaku IS tidak dapat dikenakan Pasal 302 KUHP karena tidak ditemukan unsur kesengajaan menyiksa hewan hidup hingga menderita atau mati,” jelas AKP Endang dalam keterangan pers di Mapolres Labusel, Kamis (31/7/2025).
Pelaku Diminta Bertanggung Jawab Secara Sosial
Meski tidak ada tindakan hukum, polisi telah meminta pelaku meminta maaf secara terbuka dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Kami telah melakukan press release dan mediasi agar pelaku menyadari kesalahannya,” tambah AKP Endang.
Kasus ini memicu reaksi warganet, banyak yang mengecam tindakan kekerasan terhadap hewan. Ahli satwa juga mengingatkan bahwa meski beruk bukan hewan dilindungi, penyiksaan tetap tidak dibenarkan secara moral.
(Valito.co | Tim Investigasi)