Wujud Kepastian Hukum, Kakan BPN Labusel Serahkan Sertifikat Tanah kepada Warga Kurang Mampu

banner 468x60

KOTAPINANG | VALITO.CO 

Menjelang perayaan Idulfitri sekaligus dalam rangka mempererat silaturahmi dengan masyarakat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ahmad Riadi Tanjung, menyerahkan sertifikat tanah kepada dua warga kurang mampu di Kampung Badage, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, pada Kamis (05/03/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Riadi Tanjung didampingi oleh Muhammad Dodi selaku Koordinator Sub Seksi II. Adapun dua sertifikat tanah diserahkan secara simbolis kepada penerima manfaat, yakni Ridho (anak dari Ariani) dan Ibu Butet.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah milik keluarga Ariani sebelumnya baru saja selesai direnovasi melalui program bedah rumah yang digagas oleh Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan di bawah pimpinan AKBP Aditya Sembiring.

Sementara itu, kondisi tempat tinggal Ibu Butet masih berupa gubuk sederhana dan sebelumnya belum dapat dilakukan bedah rumah karena terkendala status kepemilikan tanah. Lahan yang ditempatinya selama ini merupakan tanah menumpang milik orang lain.

Berkat adanya itikad baik dari pemilik tanah, yaitu istri almarhum Ustaz Timbul, yang menghibahkan tanah tersebut, serta dukungan dari berbagai pihak termasuk tim media, proses bedah rumah untuk Ibu Butet akhirnya dapat direalisasikan. Tanah yang menjadi lokasi rumah Ibu Butet kemudian diproses secara hukum hingga memiliki legalitas, dan sertifikat hak milik langsung diterbitkan atas nama yang bersangkutan.

Ahmad Riadi Tanjung menjelaskan bahwa sebagai instansi yang bergerak di bidang pertanahan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bertujuan membantu masyarakat dalam mensertifikatkan tanah secara serentak. Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses permodalan bagi masyarakat, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Di akhir kegiatan, Ahmad Riadi mengimbau para penerima sertifikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik. Ia juga menyampaikan apresiasi dan doa agar semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang, dan kelimpahan rezeki.(iwo

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *