Daerah  

Direktur Sawit Watch Kunjungi Warga Desa Ujung Gading Julu, Satu Persepsi untuk Satu Perjuangan 

VALITO.CO | PALUTA

Direktur Sawit Watch, H. Achmad Surambo, didampingi pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, berkunjung ke Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara, pada Sabtu (29/11).

Kunjungan tersebut dalam rangka berdialog dengan masyarakat mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024. Pertemuan hangat ini diselenggarakan di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ilmi.

Hadir dalam silaturahmi tersebut Direktur Sawit Watch H. Achmad Surambo dan Adi (staf), perwakilan WALHI Sumut Syahrul Isman dan Maulana, serta Ketua Gakoptas Desa Ujung Gading Julu Imam Syahraini Siregar beserta jajarannya.

Dari pihak desa, hadir Kepala Desa Ujung Gading Julu Parubahan Hasibuan, Sekretaris Desa H. Taufik, Tokoh Masyarakat H. Muhammad Nur, dan warga setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Parubahan Hasibuan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan dan perjuangan Sawit Watch dalam uji materi terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) UU Kehutanan tentang sanksi pidana dan denda.

“Kami sangat berterima kasih atas perjuangan Sawit Watch yang menghasilkan Putusan MK tersebut. Saya dan Bapak Nasaruddin Dasopang dari Gakoptas hadir sebagai saksi dalam persidangan di MK,” ujarnya.

Tokoh masyarakat H. Muhammad Nur menambahkan, “Kami yang seharusnya datang ke Bogor untuk berterima kasih, namun Bapak Direktur dengan kerendahan hatinya bersedia datang langsung ke desa kami.”

Dalam pemaparannya, Achmad Surambo dan perwakilan WALHI Sumut menjelaskan proses perjuangan hingga tercapainya putusan MK. Mereka menekankan pentingnya persatuan.

“Tanpa persatuan, perjuangan akan terasa berat. Bersatunya orang-orang baik dapat mengubah sistem yang tidak baik secara perlahan,” kata Surambo.

Syahrul Isman dari WALHI Sumut mengingatkan agar masyarakat tidak euforia berlebihan. “Jangan terlalu berbangga dan terlena, karena masih banyak perjuangan ke depan untuk membela hak-hak masyarakat,” pesannya.

Usai acara, Achmad Surambo menjelaskan kepada media bahwa putusan MK ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya di dalam dan sekitar kawasan hutan. Putusan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengelola lahan secara turun-temurun untuk kebutuhan hidup non-komersial.

“Dengan putusan ini, masyarakat yang mengelola lahan secara turun-temurun dan tidak untuk komersial diperbolehkan. Mereka tidak akan dikenai sanksi pidana maupun administratif,” jelas Surambo.

Ia menegaskan bahwa putusan MK berlaku secara otomatis dan mengikat, tanpa perlu menunggu sosialisasi lebih lanjut, dengan syarat pengelolaan dilakukan secara turun-temurun dan non-komersial.

Silaturahmi yang dipandu oleh Sekretaris Desa H. Taufik ini berlangsung hangat dan penuh keakraban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *