GAKOPTAS Paluta Audiensi ke Satgas PKH Kejaksaan Agung Bahas Pembebasan Lahan

Valito.co | Jakarta

Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (GAKOPTAS) Ujung Gading Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, didampingi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), menggelar audiensi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta pada Selasa (29/4). Pertemuan ini bertujuan memperjelas status lahan yang diklaim GAKOPTAS, terutama setelah Satgas PKH mengeksekusi lahan seluas 47.000 hektare milik PT. Torganda.

Delegasi GAKOPTAS dan WALHI diterima oleh Sutikno, Wakil Sekretaris Satgas PKH. Dalam pemaparannya, Sutikno menyatakan bahwa eksekusi lahan Register 40 seluas ±47.000 hektare telah dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2025, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Lahan tersebut kini menjadi aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut RI).

“Peruntukan dan perizinan atas lahan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenhut RI. Kami menyarankan GAKOPTAS berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait untuk permohonan izin perhutanan sosial,” jelas Sutikno.

Langkah Lanjutan GAKOPTAS dan WALHI

Usai audiensi, Imam Syahraini Siregar, perwakilan GAKOPTAS yang didampingi Nassaruddin Dasopang dan tim WALHI, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut pasca-eksekusi lahan PT. Torganda. “Kami akan segera mengajukan surat audiensi kepada Dirjen Perhutanan Sosial dan Planologi Kemenhut RI sesuai arahan Satgas PKH,” ujar Imam.

Rencananya, koordinasi dengan kedua direktorat jenderal tersebut akan dilakukan pada Jumat mendatang. Imam juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 12 Februari 2025, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut RI telah membahas persoalan ini dengan Dirjen Perhutanan Sosial. Hasilnya, GAKOPTAS diminta menyelesaikan masalah sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan melalui Satgas PKH.

“Kami telah mematuhi arahan tersebut untuk memperjuangkan hak masyarakat yang tergabung dalam GAKOPTAS. Lahan ini telah dirampas PT. Torganda sejak 1998,” tegas Imam.

GAKOPTAS berharap lahan yang diklaimnya selama 27 tahun dapat dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola secara berkelanjutan.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *