LABUSEL | VALITO.CO
Penangkapan dua mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa dalam waktu berdekatan—masing-masing dari Desa Rasau dan Desa Suka Dame mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Menyikapi hal ini, Ikatan Wartawan Online (IWO) Labusel mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak lebih terbuka.
Sekretaris IWO Labusel, Habiburrohman, menyatakan bahwa kejadian ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola korupsi yang berulang dan sistematis. IWO Labusel meminta agar Kejaksaan Negeri dan Polres Labusel segera menggelar konferensi pers terbuka, khususnya mengenai desa-desa lain yang memiliki indikasi praktik serupa.
“Dua kasus ini hanyalah puncak gunung es. Kami mendesak agar pihak Kejari dan Polres menyampaikan secara terbuka potensi dugaan penyimpangan Dana Desa di 52 desa lainnya. Jangan menunggu viral baru bertindak,” ujar Habiburrohman.
IWO menilai pola modus korupsi seperti laporan kegiatan fiktif, mark-up anggaran, dan SPJ palsu sudah menjadi praktik umum yang luput dari pengawasan. Beberapa laporan menyebut adanya keterlibatan pihak-pihak lain di luar kepala desa.
Desakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:
1. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
3. Peraturan Jaksa Agung tentang Pelayanan Informasi Publik
4. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Korupsi.
“Keterbukaan data dan langkah preventif adalah kunci. Jika aparat penegak hukum serius, mereka harus berbicara langsung ke publik, bukan hanya bekerja di balik meja,” tambah Habiburrohman.
IWO Labusel juga membuka kanal pelaporan investigatif masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan dana negara yang turun ke desa.
Penulis: Habiburrohman