LABURA | VALITO.CO – Kepala Desa (Kades) Simandulang, Sudarna Atmaja, menilai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Bersama gagal dalam mengelola keuangan. Penilaian ini terutama merujuk pada pengelolaan dana untuk usaha simpan pinjam pada Anggaran Tahun 2019.
Pernyataan ini disampaikan Kades Sudarna sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai tidak disalurkannya dana BUMDes Karya Bersama tahun 2025. “Pemerintah Desa berkomitmen untuk menyalurkan dana BUMDes tepat sasaran dengan prinsip kehati-hatian,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Lebih lanjut Sudarna menjelaskan, hingga saat ini Direktur BUMDes belum memenuhi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang syarat penyaluran dana desa. Syaratnya, Direktur BUMDes harus mengajukan proposal dan analisis kegiatan yang akan dilaksanakan kepada Pemerintah Desa untuk dikaji.
“Akan tetapi, hal itu belum dilakukan oleh Direktur BUMDes. Oleh karena itu, dana desa tahun 2025 sebesar 20% atau senilai Rp227.000.000 yang dialokasikan untuk penyertaan modal BUMDes, tidak dapat kami salurkan ke rekening BUMDes Karya Bersama,” ungkapnya.

Kades juga mengungkapkan catatan buruk pengelolaan di masa lalu. Pada tahun 2019, dana desa sebesar Rp200.880.893 disalurkan ke BUMDes Karya Bersama untuk kegiatan simpan pinjam tanpa proposal dan perencanaan yang matang. Akibatnya, dana yang tersisa di rekening BUMDes saat ini hanya sekitar Rp5.000.000.
“Oleh sebab itu, Pemerintah Desa Simandulang menyimpulkan bahwa Direktur dan Pengurus BUMDes Karya Bersama gagal dalam Pengelolaan keuangan karena tidak memiliki kompetensi (skill) yang memadai,” tambah Sudarna.
Sebagai informasi, Pemerintah Desa Simandulang menegaskan akan tetap menyalurkan dana desa dengan tepat sasaran dan tata kelola yang baik, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. (Basri)












