Pagar Lapas Kelas III Kotapinang Roboh Beberapa Hari Usai Rampung, Diduga Akibat Kurangnya Drainase dan Pematangan Lahan

(Foto: Pagar Lapas Kelas III Kotapinang Roboh Beberapa Hari Usai Rampung).

Torgamba, VALITO.CO

Pembangunan pagar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang yang menghabiskan anggaran APBN Rp 2,38 miliar menuai sorotan setelah puluhan meter pagar ambruk hanya beberapa hari pascaserah terima. Kamis, (18/4/2025). Proyek yang dikerjakan CV. Auva Adhyaksa ini diduga tidak memenuhi standar teknis, seperti kurangnya drainase dan pematangan lahan.

Proyek Diduga Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Pagar sepanjang puluhan meter tersebut roboh setelah diguyur hujan. Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kejanggalan:
1. Tanah Belum Matang: Pagar dibangun di bawah gundukan tanah yang belum dipadatkan, meningkatkan risiko ambles.
2. Drainase Tidak Ada: Tidak terlihat saluran pembuangan air, sehingga air hujan menggenang dan merusak struktur pondasi.
3. Retak Sebelum Roboh: Pagar sudah retak-retak meski baru selesai, mengindikasikan kualitas material atau pengerjaan di bawah standar.

Proyek ini dikerjakan selama 120 hari kalender dengan pengawas CV. Seraya Serumpun Consultant dan perencana CV. Syarsamas, didanai Kemenkumham Sumatera Utara melalui APBN 2024.

Kontradiksi Klaim Pejabat vs Fakta Lapangan

Kepala Lapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring, ketika dikonfirmasi tim wartawan media gores melalui WhatsApp (17/4), menyatakan pagar telah rampung sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) dan diperiksa Inspektorat. Ia mengklaim kerusakan disebabkan “bencana alam” dan sedang dalam masa pemeliharaan.

Namun, mandor proyek, M. Alfi, mengakui bahwa tidak ada drainase karena tidak tercantum dalam kontrak. Saat ditanya retakan pada pagar, ia tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Kejanggalan Administratif

Ironisnya, papan proyek mencantumkan lokasi di Kotapinang, padahal faktanya berada di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Hal ini memunculkan tanda tanya atas akurasi dokumen pengadaan.

Tuntutan Evaluasi

Insiden ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pemborosan anggaran dan lemahnya pengawasan. Masyarakat mendesak Kemenkumham dan Inspektorat melakukan audit menyeluruh, termasuk:
– Pemeriksaan kesesuaian spesifikasi material.
– Evaluasi proses pengawasan konsultan dan kontraktor.
– Transparansi tahapan proyek hingga BAST.

Langkah Selanjutnya:
Lapas Kotapinang menyatakan telah memperbaiki pagar, namun akar masalah seperti drainase dan stabilisasi tanah belum ditangani. Jika tidak ada tindakan lebih lanjut, risiko kerusakan berulang tetap mengancam.

Perbaikan Utama:
1. Judul Lebih Informatif: Menyertakan nilai proyek dan penyebab dugaan kerusakan.
2. Struktur Berjenjang: Dibagi ke dalam subjudul untuk memudahkan pembaca.
3. Penekanan pada Masalah Krusial: Drainase, pematangan lahan, dan kejanggalan kontrak.
4. Pertanyaan Kritis: Mendorong investigasi lebih lanjut.
5. Data Lebih Rapi: Nilai anggaran ditulis lebih jelas (Rp2,38 miliar).

(Sumber: Tim Investigasi Media Gores)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *