TAPANULI UTARA | VALITO.CO
Pembebasan lahan masyarakat di 2 desa di Kecamatan Pahae Julu, yakni Desa Simanampang dan Lumban Tonga saat ini masih dalam permasalahan, lantaran uang pengganti lahan yang diberikan PT Sumatera Pembangkit Mandiri (PT SPM) yang diberikan ke masyarakat tidak sesuai yang diharapkan.

Terkait hal tersebut, Tim Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) turun tangan untuk melakukan investigasi ke lapangan.
“Kami akan tangani permasalahan pembebasan lahan tersebut, akan kami investigasi ke lapangan karena tidak sesuai harapan masyarakat,” tegas Joni salah satu tim DPP KPK TIPIKOR, Minggu, (22/9/2024) di Pahai Julu.

Sementara salah satu masyarakat Desa Simanampang, Rocky Panggabean menjelaskan bahwa saat ini lahan milik dirinya tersebut sudah dikerjakan PT SPM padahal pembebasan lahan tersebut masih dalam permasalahan
“Sebanyak 53 Kepala Keluarga dari Desa Simanampang dan Desa Lumban Tonga masih mempermasalahkan pembebasan lahan tersebut,” ujar Rocky Panggabean.
Diketahui bahwa, uang pembebasan lahan yang diterima masyarakat dari PT SPM yakni, 80 ribu rupiah untuk permeter tanah lahan tersebut, dan nilai tersebut sudah termasuk pengganti tanaman pertanian warga. Sehingga pembebasan lahan tersebut dinilai tidak sesuai harapan masyarakat.(Red)