Tidak lengkapi APD ke pekerja, PT HSC diduga langgar Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970

banner 468x60

LABURA | VALITO.CO

Perusahaan PT HSC (Hasil Sembako cipta) bergerak di bidang penggilingan padi mejadi beras terletak di dusun bomban desa pangkal lunang kec, Kualuh ledong Kab Labura, tidak melengkapi APD(alat pelindung diri) kepada pekerjanya dinilai perusahaan PT HSC tersebut sudah melanggar UU no 1 tahun 1970 tentang K3 pekerja.

Hal tersebut terlihat jelas bahwa PT HSC sudah tidak mengutamakan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) kepada karyawannya saat melakukan proses penggilingan padi menjadi beras.

Sementara Kadis disnaker Kabupaten Labuhanbatu utara, ahmad Lokot SE MM saat di konfirmasi wartawan kamis(9/2)megenai Perusahaan PT HSC tidak melengkapi pekerjanya Dengan APD menjelaskan, kalau perusaaha itu harus mengutamakan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) kepada pekerjanya, kalau lah PT HSC tidak Menaati K3 dengn tidak memberikan APD, seperti helem masker, sarung tangan dan kacamata, sepatu kerja, pihak perusahaan sudah melanggar undang undang no 1 tahun 1970 tetang keselamatan para pekerja. Ucap Kadisnaker Labura.

Sambung kadis naker, kalau ada demikian PT HSC bisa di laporkan ke Disnaker perovinsi Sumut, kernan mengenai K3 sudah di tangani oleh disnaker Perovinsi, dan seharusnya hal tersebut segera di laporkan ke sana. Jelas kadis naker sambil mengakhiri keterangan nya.

Hal senada juga di tambahkan ketua DPW Labura serikat pekerja buru PPMI (persaudaraan pekerja muslim Indonesia) Herman Saragi saat meninjau langsung aktivitas pekerja yang tidak Di lengkapi APD Di PT HSC, menjelaskan kalau Perusahaan PT HSC, sudah jelas melanggar standar K3 (keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan tidak melengkapi Alah APD, kepada pekerjanya yang sedang bekerja di pabrik penggilingan padi miliknya, sebab kulit padi dan abunya bisa terhirup juga abu padinya masuk kemata, bisa mengakibatkan kurangnya kesehatan bagi mereka, ucapnya.

Tambahnya , kami meninta agar perusahaan Bisa menaat Undang undang ketenagakerjaan dengan keselamatan kerja, dan hal itu sudah jelas kalau pekerja sudah di atur di Undang undang tesebut, harus di lengkapi dengan APD yang merupakan kewajiban Perusahan tersebut. Tutupnya.

Sementara menejer PT HSC Leo panjaitan, saat di konfirmasi ke kantor nya, Rabu (8/2), tidak bisa di ketemuan dan saat diminta security menjumpai, mengucapkan kalau menejer sedang sibuk, demikian saat awak media hemdak medekumentasikan gambar pekerja, security tersebut melarang pengambilan gambar dan sampai berita ini ke meja redaksi pihak PT HSC tidak dapat di hubungi walaupun pesan Wassap di kirim tidak juga ada balasan. (Basri)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *