Fenomena yang disebut sebagai “inflasi pengamat” oleh Teddy Indra Wijaya sesungguhnya tidak dapat dibaca sekadar sebagai kritik spontan terhadap individu atau kelompok tertentu, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: krisis otoritas pengetahuan dalam ruang publik demokrasi Indonesia. Di tengah derasnya arus informasi digital, batas antara otoritas ilmiah dan opini bebas kian kabur. Siapa pun dapat berbicara, tetapi tidak semua memiliki basis epistemik yang memadai. Dalam perspektif sosiologi pengetahuan, kondisi ini menyerupai apa yang pernah digambarkan sebagai erosi otoritas simbolik—ketika gelar, posisi, dan reputasi tidak lagi otomatis menjamin kualitas analisis. Ruang publik berubah menjadi arena yang riuh, tetapi tidak selalu jernih.
Dalam konteks itu, istilah “inflasi pengamat” menjadi metafora yang menarik sekaligus problematik. Ia menyederhanakan persoalan kompleks menjadi analogi ekonomi: terlalu banyak “suplai opini” menyebabkan penurunan “nilai analisis”. Namun, problemnya tidak berhenti pada kuantitas. Yang lebih mendasar adalah absennya mekanisme penyaringan berbasis kualitas. Di era digital, produksi opini tidak lagi melalui proses kurasi institusional seperti di media arus utama masa lalu. Algoritma media sosial justru mendorong visibilitas berdasarkan popularitas, bukan validitas. Akibatnya, opini yang emosional, sensasional, dan cepat viral sering kali mengalahkan analisis yang berbasis data dan metodologi yang ketat.
Begitupun, ditengarai kritik terhadap “inflasi pengamat” tidak boleh jatuh pada simplifikasi yang berbahaya. Demokrasi, pada hakikatnya, menjamin hak setiap warga untuk berbicara. Membatasi siapa yang boleh berpendapat berisiko menggeser demokrasi menuju eksklusivitas elit. Di sinilah dilema muncul: bagaimana menjaga kualitas diskursus tanpa mengorbankan prinsip keterbukaan? Standar kompetensi memang penting, tetapi ia tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Dalam logika demokrasi modern, legitimasi argumen tidak ditentukan oleh siapa yang berbicara, melainkan oleh kualitas argumen itu sendiri—apakah berbasis data, rasional, dan dapat diuji secara publik.
Polemik ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan dinamika hubungan antara kekuasaan dan kritik di dalam pemerintahan demokratis. Dalam beberapa kasus, kritik terhadap kebijakan publik tidak lagi dijawab melalui debat substansial, melainkan dialihkan ke ranah personal atau bahkan melakukan Kriminaisasi. Ketika kritik terhadap kebijakan pangan, misalnya, tidak dibalas dengan data tandingan, melainkan dengan pelaporan hukum, maka yang terjadi adalah pergeseran arena: dari diskursus rasional ke mekanisme koersif. Ini bukan sekadar soal etika komunikasi, melainkan menyentuh inti dari praktik demokrasi itu sendiri.
Dalam teori ruang publik deliberatif, kritik merupakan elemen esensial dalam proses pembentukan kebijakan yang rasional. Ruang publik ideal adalah ruang di mana argumen diuji melalui dialog terbuka, bukan ditekan melalui kekuasaan. Ketika kritik dibingkai sebagai ancaman, maka fungsi korektif dalam demokrasi menjadi lumpuh. Lebih jauh, hal ini menciptakan efek jera (chilling effect) yang membuat publik enggan bersuara. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya karena menghasilkan ruang publik yang tampak “tenang”, tetapi sesungguhnya miskin kritik.
Ironisnya, situasi ini terjadi ketika tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah relatif tinggi dimana sejumlah lembaga survei independen mencatat tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran berada di atas 70 persen pada periode awal pemerintahannya (2025–2026). Secara teoritis, legitimasi yang kuat seharusnya menjadi modal untuk memperluas ruang partisipasi, bukan mempersempitnya. Pemerintahan yang percaya diri tidak alergi terhadap kritik, justru menjadikannya sebagai bahan evaluasi. Dalam kerangka good and client governance, transparansi dan akuntabilitas hanya dapat terwujud jika kritik di pandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol, bukan sebagai gangguan yang harus di redam.
Pada sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa kualitas sebagian diskursus publik memang mengalami penurunan. Tidak semua yang mengaku sebagai “pengamat” memiliki kapasitas analitis yang memadai. Sebagian terjebak dalam retorika dangkal, bias politik, atau bahkan disinformasi. Di sinilah kritik terhadap “inflasi pengamat” menemukan relevansinya. Masalahnya, kritik tersebut sering kali disampaikan secara generalisasi, sehingga berpotensi mendelegitimasi seluruh kelompok pengamat, termasuk mereka yang kredibel. Generalisasi semacam ini berbahaya karena mengaburkan perbedaan antara kritik yang valid dan opini yang spekulatif.
Lebih jauh, fenomena ini juga tidak terlepas dari politisasi peran pengamat itu sendiri. Dalam konteks pasca-pemilu, garis batas antara analis independen dan aktor politik menjadi semakin tipis. Sebagian pengamat terlibat dalam afiliasi politik tertentu, sehingga objektivitasnya dipertanyakan. Namun, problem ini seharusnya diselesaikan melalui transparansi, integritas dan penguatan etika profesi, bukan melalui delegitimasi kolektif. Demokrasi membutuhkan pengamat yang kritis, bukan ruang yang steril dari analisis.
Perkembangan teknologi informasi juga memperumit situasi. Dengan penetrasi media sosial yang sangat tinggi, produksi dan distribusi opini menjadi semakin cepat dan masif. Setiap individu berpotensi menjadi “pengamat” dalam arti luas. Ini adalah konsekuensi logis dari demokratisasi informasi. Oleh karena itu, solusi tidak bisa berupa pembatasan suara, melainkan peningkatan literasi publik. Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk memilah informasi, memahami konteks, dan menilai kualitas argumen. Tanpa itu, ruang publik akan terus dipenuhi oleh kebisingan yang sulit dikendalikan.
Pada akhirnya, perdebatan tentang “inflasi pengamat” mengungkap persoalan yang lebih dalam: krisis kepercayaan dalam ruang publik. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman, dan pengamat dilabeli secara negatif, maka yang tergerus bukan hanya kredibilitas individu, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri. Polarisasi antara “bersih” dan “berisik” hanyalah simplifikasi dari persoalan yang jauh lebih kompleks. Adapun yang dibutuhkan adalah rekonstruksi etika ruang publik—di mana pemerintah terbuka terhadap kritik, pengamat menjaga integritas intelektual, dan masyarakat memiliki kapasitas untuk menilai secara rasional. Tanpa itu, demokrasi berisiko terjebak dalam ilusi keterbukaan, sementara substansinya perlahan menghilang.
Demikian.
Penulis Adv.M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.










