KAPOLRES MADINA TURUN TANGAN! KAHMI SUMUT APRESIASI PENANGANAN SERIUS KASUS H. BINSAR NASUTION: HUKUM HARUS TUNTAS

banner 468x60

MEDAN—VALITO.CO | Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sumatera Utara mengapresiasi langkah serius jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) dalam menangani kasus penikaman terhadap H. Binsar Nasution, A.Md., S.H., pengurus MW KAHMI Sumut sekaligus anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Demokrat. KAHMI Sumut meminta proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara profesional, transparan, tuntas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di samping rumah Husnah Lubis, Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina. Kejadian berlangsung setelah Binsar Nasution selesai melaksanakan kegiatan reses. Saat itu, Binsar bersama seorang rekannya, Afner, berhenti di sekitar lokasi untuk berbincang.

Menurut laporan advokasi yang diterima MW KAHMI Sumut, seorang laki-laki kemudian mendekati korban dan merangkulnya dari belakang. Tanpa diduga, pelaku yang diduga membawa senjata tajam kemudian melakukan penikaman ketika korban dalam posisi berjongkok. Serangan mengenai bagian leher sebelah kanan dan punggung sebelah kiri. Korban sempat berlari menyelamatkan diri, tetapi pelaku disebut masih mengejar hingga Binsar terjatuh di halaman rumah warga.

Korban selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Siabu dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Panyabungan. Berdasarkan keterangan dokter kepada pihak keluarga dan perwakilan KAHMI yang melakukan kunjungan, luka pada leher korban hanya berjarak sekitar satu sentimeter dari pembuluh darah besar. Sementara luka pada bagian punggung disebut sekitar satu sentimeter dari kondisi yang dapat menembus paru-paru. Korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU akibat luka tusuk benda tajam tersebut.

Keseriusan penanganan perkara kemudian mendapat perhatian langsung MW KAHMI Sumut. Pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, perwakilan Presidium, Sekretaris Umum, pengurus MW KAHMI Sumut, Forhati Sumut, keluarga korban, Forhati Madina, serta pengurus MD KAHMI Madina mendatangi Polres Madina dan bertemu Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvis Siahaan di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah advokasi untuk memastikan perkara berjalan secara serius dan tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata.

Dalam pertemuan itu, KAHMI Sumut menyampaikan keprihatinan atas kekerasan yang dialami Binsar serta meminta agar dugaan tindak pidana tersebut diusut secara menyeluruh. KAHMI juga meminta aparat penegak hukum mengungkap secara terang motif, rangkaian perbuatan, alat yang digunakan, serta seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Jika berdasarkan hasil penyidikan unsur tindak pidana yang lebih berat terpenuhi, penerapan pasal harus dilakukan secara tepat berdasarkan alat bukti dan konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvis Siahaan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menangkap dan menahan tersangka. Penyidik juga disebut telah menerapkan ketentuan pidana secara berlapis dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk memasuki tahap berikutnya. KAHMI Sumut memberikan apresiasi atas respons tersebut sekaligus menegaskan bahwa profesionalitas penyidikan harus dijaga sampai perkara memperoleh penyelesaian hukum yang berkekuatan tetap.

Tersangka dalam perkara ini disebut bernama Muhammad Yusuf Pulungan, 60 tahun, warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Berdasarkan laporan advokasi, dugaan motif sementara berkaitan dengan persoalan lama sekitar 13 tahun mengenai transaksi jual beli harta warisan yang melibatkan korban. Namun, motif tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan, sehingga tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun menggantikan pembuktian unsur pidana.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB, perwakilan KAHMI Sumut bersama unsur KAHMI dan keluarga korban juga mendatangi tempat kejadian perkara di samping rumah Husnah Lubis. Mereka berdiskusi dengan masyarakat sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini penting karena keterangan saksi, kondisi TKP, barang bukti, rekonstruksi peristiwa, hasil visum et repertum, serta alat bukti lainnya harus dipadukan secara objektif untuk memastikan konstruksi perkara tidak dibangun berdasarkan asumsi semata.

KAHMI Sumut menilai perkara ini bukan sekadar persoalan antara korban dan pelaku. Kekerasan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius harus dipandang sebagai persoalan penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga negara. Karena itu, kepolisian, kejaksaan, dan apabila sampai ke pengadilan, seluruh aparat penegak hukum dituntut bekerja profesional, independen, terukur, serta memberikan kepastian hukum kepada korban, keluarga korban, maupun tersangka sesuai prinsip negara hukum.

Pengurus MW KAHMI Sumut menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Madina, khususnya Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvis Siahaan, atas atensi dan penanganan serius terhadap perkara tersebut. Namun apresiasi itu sekaligus menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya seberapa cepat pelaku ditangkap, melainkan seberapa terang perkara dibuktikan, seberapa tepat pasal diterapkan, dan seberapa tuntas proses hukum dijalankan. Advokat M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut berdiri untuk memastikan hukum tidak berhenti pada penangkapan: hukum harus bekerja, kebenaran harus dibuktikan, dan perkara harus dituntaskan dengan hukuman yang sebera-beratnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Demikian.

Penulis: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Advokat, Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *