Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Kekuasaan dalam negara demokrasi bukanlah mahkota untuk meninggikan seseorang di atas rakyat, melainkan amanah yang dibebankan rakyat kepada seseorang untuk menjalankan konstitusi. Dalam perspektif pemikiran Tan Malaka, kekuasaan harus ditempatkan dalam kerangka pengabdian kepada rakyat, bukan pengultusan terhadap pemimpin. Karena itu, Presiden dan Wakil Presiden pada hakikatnya adalah pelayan rakyat dalam tingkat tertinggi: mereka memperoleh mandat melalui mekanisme konstitusional untuk mengurus kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Disinilah kualitas seorang pemimpin tidak semata diukur dari besarnya kekuasaan yang berada di tangannya, tetapi dari sejauh mana kekuasaan itu dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan hukum.
Karena jabatan Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan publik tertinggi, pintu masuknya tidak boleh di bangun atas toleransi administratif yang kabur. Konstitusi dan undang-undang telah menentukan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk persyaratan pendidikan. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan itu bukan sekadar ornamen administratif, melainkan norma hukum yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.
Persoalannya kemudian bukan apakah seorang calon pernah menempuh pendidikan, melainkan apakah persyaratan pendidikan tersebut dapat dibuktikan secara sah menurut hukum pada saat pencalonan. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur secara lebih teknis bahwa bukti kelulusan dapat berupa foto kopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Pada saat yang sama, PKPU tersebut juga mengatur pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Artinya, hukum memang mengenal konstruksi pembuktian tertentu; tetapi konstruksi itu harus dibaca dan diterapkan secara utuh, bukan sepotong-sepotong.
Lebih jauh, Pasal 19 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menegaskan bahwa apabila bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam daftar riwayat hidup, ia wajib menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah terlegalisir atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi berwenang. Dengan demikian, hukum membedakan antara syarat pendidikan minimum dan kebenaran dokumen pendidikan yang dicantumkan dalam riwayat hidup. Keduanya harus dapat diverifikasi. KPU sendiri dalam proses pencalonan wajib memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan calon, termasuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 pada PKPU tersebut.
Karena itu, ijazah tidak boleh direduksi sebagai selembar kertas untuk memenuhi formalitas pencalonan. Ijazah adalah bukti administratif bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Ketika dokumen itu digunakan untuk memenuhi syarat jabatan publik tertinggi, maka keabsahan, asal-usul, legalisasi, dan dasar penerbitannya mempunyai konsekuensi hukum. Negara hukum tidak boleh membangun legitimasi jabatan berdasarkan dokumen yang tidak terang. Sebaliknya, apabila suatu dokumen memang sah, proses pembuktiannya pun harus mampu menerangkan secara terbuka dasar hukum dan administrasi yang membuat dokumen tersebut sah.
Dalam konteks itulah muncul kembali perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan antara lain oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon. Perkara tersebut secara resmi telah diregistrasi MK sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Salah satu persoalan yang diajukan adalah keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait surat keterangan penyetaraan dan meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui proses pembuktian yang terbuka. Dalil tersebut merupakan dalil pemohon dan belum dengan sendirinya menjadi fakta hukum yang telah terbukti.
Persoalan yang menarik perhatian publik adalah soal waktu dan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan diberitakan secara resmi MK, Denny Indrayana menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan yang dipersoalkan baru di peroleh pada 2026 melalui proses permohonan informasi publik. Para pemohon juga menyatakan bahwa mereka belum memperoleh seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Pernyataan itu harus ditempatkan sebagai keterangan dan dalil pihak pemohon, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi manipulasi. Justru disinilah pentingnya pembuktian: dokumen dasar harus dapat di uji, prosedurnya harus dapat ditelusuri, dan kewenangan penerbitnya harus dapat diverifikasi.
Di sisi lain, perkara tersebut juga menghadirkan persoalan kewenangan yang tidak sederhana. Dalam persidangan 23 September 2026, KPU sebagai Termohon mempersoalkan kewenangan MK dengan alasan permohonan tersebut dinilai menyentuh sengketa proses pencalonan, bukan semata-mata perselisihan hasil pemilu. Dengan demikian, terdapat setidaknya dua lapis persoalan hukum yang harus dibedakan: pertama, apakah MK berwenang memeriksa substansi persoalan tersebut dalam forum PHPU yang diajukan setelah tahapan dan hasil Pemilu 2024 selesai; kedua, apabila MK berwenang, apakah syarat pendidikan yang dipersoalkan benar-benar telah atau tidak telah dipenuhi secara sah pada saat pencalonan. Kedua pertanyaan ini tidak boleh dicampuradukkan.
Disinilah prinsip negara hukum bekerja. Tidak boleh ada calon Presiden atau Wakil Presiden yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya karena tuduhan; tetapi tidak boleh pula ada dokumen yang dianggap sah hanya karena pernah di terima oleh lembaga administratif tanpa dapat di uji dasar penerbitannya ketika keabsahannya secara serius dipersoalkan. Hukum menuntut dua hal sekaligus: praduga keabsahan bagi dokumen yang sah dan keterbukaan pembuktian ketika keabsahan itu dipersoalkan melalui mekanisme hukum. Demokrasi membutuhkan legitimasi suara rakyat, tetapi legitimasi suara rakyat sendiri harus di bangun di atas proses pencalonan yang tunduk pada hukum.
Pemikiran Tan Malaka mengenai kekuasaan sebagai amanah rakyat menemukan relevansinya di sini. Semakin tinggi jabatan, semakin tinggi pula standar pertanggungjawabannya. Presiden dan Wakil Presiden bukan hanya orang yang menang dalam kontestasi elektoral; mereka adalah pemegang mandat konstitusional untuk menjalankan pemerintahan negara. Karena itu, ijazah di tangan tidak cukup; hukum harus jelas, nyata dan terang benderang. Pengabdian kepada rakyat tidak cukup hanya di klaim; rekam jejak dan tanggung jawab harus dapat di uji. Ijazah adalah pintu masuk kualifikasi, sedangkan pengabdian merupakan ujian yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Ilmu tanpa integritas dapat kehilangan arah, sementara niat baik tanpa kapasitas dapat menghasilkan kebijakan yang keliru.
Maka, perkara ini seharusnya tidak di bawa menjadi pertarungan fanatisme politik tentang siapa yang disukai atau tidak disukai. Pertanyaan hukumnya jauh lebih fundamental: apakah setiap syarat konstitusional dan undang-undang untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden telah dipenuhi secara sah, transparan, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan?. Jika dokumennya sah, tunjukan dasar hukumnya secara nyata, jelas dan terang benderang. Jika terdapat persoalan administrasi, jelaskan prosedur dan kewenangan penerbitannya. Jika ada dalil yang belum terbukti, biarkan pengadilan mengujinya berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini. Sebab negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang berkuasa, melainkan berdasarkan apa yang dibuktikan. Presiden dan Wakil Presiden adalah pelayan rakyat tertinggi; karena itu syarat untuk memperoleh amanah tertinggi tersebut harus nyata, jelas, terang, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, hukum serta konstitusi. ‘Go ahead for rechtsstaat’.
Demikian.
Penulisan Merupakan Advokat, Praktisi Hukum, Komisioner KPU Medan Periode 2003-2008, Pendiri Partai Gerindra Sumut dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.










