Kepala Yayasan Sekolah Diduga Halangi Wartawan Meliput, Dilaporkan ke Aparat Hukum

(Foto: Stringer TV One, Hasanuddin Hasibuan ketika berada di Mapolres Labusel.)

LABUSEL | VALITO.CO

Sejumlah wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, mengutuk keras tindakan Kepala Yayasan Sekolah Darul Muhsinin Kecamatan Sei Kanan, SJ Dsp, yang diduga menghalangi peliputan jurnalistik pada Rabu (23/07/2025). Peristiwa ini terjadi saat wartawan meliput kasus putus sekolah seorang anak berinisial IM akibat ketidakmampuan membayar biaya rekreasi yang ditetapkan sekolah tersebut.

Kronologi Insiden

Saat wartawan mendatangi lokasi untuk meliput proses penjemputan IM oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah Labusel, SJ Dsp secara fisik menarik baju salah seorang wartawan hingga menyebabkan robek. Tindakan ini dinilai sebagai upaya penghalangan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa penghalangan tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Laporan ke Aparat Hukum

Merespons insiden tersebut, sejumlah wartawan telah melaporkan SJ Dsp ke Kepolisian Labuhanbatu Selatan pada Kamis (24/07/2025). Mereka menegaskan bahwa peliputan dilakukan untuk mengungkap fakta di balik putus sekolah IM, yang merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi publik.

Tanggapan dan Implikasi Hukum

Tindakan SJ Dsp dinilai melanggar prinsip kebebasan pers dan transparansi. Menurut ahli komunikasi, pesan jurnalistik harus dirancang untuk mencapai sasaran tanpa intimidasi, sebagaimana dikemukakan Wilbur Schramm dalam How Communication Works. Wartawan juga menekankan pentingnya verifikasi data dan keakuratan berita, sebagaimana prinsip 5W+1H yang tercantum dalam struktur berita.

Tuntutan kepada Aparat

Para wartawan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara transparan. Mereka meminta SJ Dsp diperiksa sebagai bentuk penegakan UU Pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik.

Sementara sebelumnya, dari sumber media sosial, pihak Yayasan Darul Muhsinin telah memberikan pernyataan bahwa masalah tersebut tidaklah benar dan menyatakan bahwa pemberitaan selama ini adalah hoax.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *