JANGAN RENDAHKAN DOKTER SUMUT: KERACUNAN MBG TANAH KARO BUKAN UNTUK DICARI KAMBING HITAM, TETAPI DITEGAKKAN HUKUMNYA

banner 468x60

Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

VALITO.CO | Dugaan keracunan yang menimpa anak-anak penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai persoalan teknis pelayanan kesehatan. Ini adalah peristiwa yang menyentuh tiga wilayah sekaligus: keselamatan anak, tanggung jawab penyelenggara program negara, dan penegakan hukum. Karena itu, respons pemerintah seharusnya tidak berhenti pada kunjungan pejabat atau menghadirkan dokter tertentu. Yang lebih penting ialah memastikan korban memperoleh pelayanan terbaik, penyebab kejadian ditemukan secara ilmiah, dan apabila terdapat kelalaian atau pelanggaran hukum, pertanggungjawaban pidana maupun administratif ditegakkan secara proporsional.

Sumatera Utara bukan daerah yang kekurangan tenaga medis untuk menangani kegawatdaruratan anak. Dengan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia Sumatera Utara (IDAI Sumut) menjelaskan lebih dari 300 (tiga ratus) dokter spesialis anak dan lebih dari 50 (lima puluh) dokter subspesialis anak dari berbagai disiplin ilmu, serta sedikitnya 5 (lima) dokter spesialis anak di Tanah Karo, muncul pertanyaan yang wajar: apakah kehadiran dokter pribadi Wakil Presiden memang merupakan kebutuhan medis yang mendesak, atau lebih merupakan simbol politik dari kehadiran pusat? Pertanyaan ini sah diajukan tanpa bermaksud meremehkan dokter mana pun.

Justru yang tidak boleh terjadi adalah munculnya kesan bahwa dokter di Sumatera Utara tidak cukup kompeten menangani anak-anak korban dugaan keracunan MBG. Bila pasien telah ditangani di RS Efarina Etaham dan RSUD Kabanjahe, kemudian dirujuk ke RS Haji Medan dan RSUP H. Adam Malik sesuai indikasi medis, maka yang harus diperiksa adalah apakah standar pelayanan, triase, pemeriksaan laboratorium, terapi, pemantauan dan sistem rujukan telah dijalankan secara benar. Jika jawabannya ya, maka tidak ada alasan membangun persepsi seolah-olah tenaga kesehatan daerah tidak mampu.

Dalam perspektif kesehatan masyarakat, kasus dugaan keracunan pangan harus ditangani dengan prinsip ‘out break investigation’. Bukan sekadar mengobati gejala, melainkan mencari sumber paparan: makanan apa yang dikonsumsi, kapan dikonsumsi, bagaimana proses pengadaan bahan, penyimpanan, pengolahan, distribusi, suhu makanan, kebersihan dapur, higiene penjamah makanan, sampai waktu munculnya gejala pada para korban. Sampel makanan, muntahan atau bahan biologis—sepanjang secara medis dan forensik relevan—harus diamankan dan diperiksa melalui laboratorium yang kompeten. Data epidemiologis harus menjadi dasar kesimpulan, bukan dugaan atau opini.

Disinilah persoalannya menjadi lebih serius. MBG merupakan program pemerintah yang melibatkan rantai panjang: pengadaan bahan pangan, penyediaan makanan, dapur produksi, tenaga pengolah, distribusi hingga konsumsi oleh anak-anak. Apabila benar terjadi keracunan massal, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “siapa yang memasak?” tetapi “di titik mana sistem pengawasan gagal?” Siapa yang memiliki kewajiban memastikan keamanan pangan? Siapa yang melakukan pengawasan? Apakah standar operasional dipenuhi? Apakah terdapat kelalaian? Dan apakah kelalaian tersebut mempunyai hubungan kausal dengan timbulnya korban?

Hukum pidana tidak boleh bekerja berdasarkan logika mencari kambing hitam. Tetapi hukum juga tidak boleh lumpuh ketika terdapat dugaan kelalaian yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban. Prinsip presumption of innocence harus dihormati, tetapi prinsip accountability juga harus ditegakkan. Jika penyelidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum, kelalaian berat, pelanggaran standar keamanan pangan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum—tanpa melihat jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, maupun posisi dalam struktur program MBG.

Pengalaman berbagai kasus dugaan keracunan MBG di sejumlah daerah juga semestinya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum. Negara tidak boleh membiarkan pola yang sama berulang: anak-anak jatuh sakit, pemerintah melakukan evaluasi, pejabat datang, korban dirawat, berita mereda, kemudian persoalan hukum menghilang. Bila setiap kejadian berhenti pada konferensi pers dan evaluasi administratif tanpa kejelasan pertanggungjawaban, maka pesan yang sampai kepada publik sangat berbahaya: keselamatan anak dapat menjadi korban dari lemahnya sistem pengawasan.

Karena itu, kritik terhadap rencana menghadirkan dokter pribadi Wakil Presiden jangan dibaca sebagai penolakan terhadap bantuan medis. Yang perlu dikritik adalah cara berpikir yang menempatkan simbol di atas sistem. Jika dokter tersebut memiliki kompetensi khusus yang memang dibutuhkan, tentu kehadirannya dapat dipertimbangkan secara medis. Namun, kehadiran satu dokter dari Jakarta tidak boleh sekaligus dimaknai bahwa dokter-dokter Sumatera Utara tidak mampu. Bahkan bila diperlukan keahlian tambahan, pendekatan yang lebih tepat adalah membangun clinical collaboration dan second opinion berbasis kompetensi, bukan politik kedekatan.

Pemerintah juga harus membuka ruang bagi investigasi independen dan transparan. Dinas kesehatan, BPOM, rumah sakit, epidemiolog, ahli toksikologi, ahli kesehatan lingkungan, serta aparat penegak hukum perlu bekerja dalam satu kerangka investigasi yang terintegrasi. Hasil pemeriksaan laboratorium dan epidemiologi harus menjadi dasar untuk menentukan apakah kejadian tersebut merupakan keracunan pangan, infeksi saluran cerna, atau penyebab lain. Di ruang publik, istilah “keracunan” pun sebaiknya digunakan secara hati-hati sampai bukti medis dan epidemiologis mendukungnya.

Pada titik ini, tim penasihat kesehatan Presiden/Wakil Presiden juga harus berani melakukan evaluasi terhadap dirinya sendiri. Nasihat kesehatan kepada kepala negara tidak boleh berubah menjadi keputusan yang mengabaikan ekosistem keahlian daerah. Indonesia mempunyai dokter, rumah sakit pendidikan, pusat rujukan nasional, epidemiolog dan berbagai disiplin ilmu yang tersebar di daerah. Tugas penasihat kesehatan bukan menciptakan ketergantungan kepada dokter tertentu, melainkan memastikan keputusan medis diambil berdasarkan kompetensi, bukti ilmiah, kebutuhan pasien dan tata kelola pelayanan kesehatan yang baik.

Kabupaten Tanah Karo di Provinsi Sumatera Utara, akhirnya bukan panggung untuk mempertentangkan dokter daerah dengan dokter pusat. Anak-anak korban tidak membutuhkan pertarungan gengsi antarlembaga. Mereka membutuhkan pertolongan medis terbaik. Masyarakat membutuhkan kebenaran. Dan negara membutuhkan pertanggungjawaban. Jangan rendahkan dokter Sumatera Utara. Jangan pula lindungi siapa pun apabila hukum menemukan adanya kesalahan. Dugaan keracunan MBG harus menjadi momentum memperbaiki standar keamanan pangan, memperkuat sistem pengawasan dan rujukan, sekaligus menguji keberanian penegak hukum. Sebab negara yang serius melindungi anak bukan negara yang paling banyak menghadirkan pejabat ketika musibah terjadi, melainkan negara yang mampu mencegah kejadian berulang, menemukan sebabnya secara ilmiah, dan menegakkan hukum secara adil ketika terjadi pelanggaran.

Demikian.

Penulis Merupakan Advokat, Praktisi Hukum, Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *