TANAH PENDIDIKAN BUKAN HARTA WARIS: SAAT FUNGSI HUKUMNYA HILANG, HARUSKAH KEMBALI KE NEGARA?

banner 468x60

Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

VALITO.CO | Tanah yang diberikan atau diperuntukkan bagi pendidikan oleh pemerintah tidak boleh dipandang semata-mata sebagai benda ekonomi bersifat privat yang dapat diwariskan, dijual, dialihkan, atau dikomersialisasikan sesuka hati. Hukum agraria Indonesia menempatkan tanah dalam rezim fungsi sosial. Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, sertifikat bukanlah cek kosong bagi pemegang hak. Di balik hak individual selalu terdapat kepentingan masyarakat. Pandangan ini sejalan dengan doktrin A.P. Parlindungan dalam komentar UUPA No.5 Tahun 1960, yang melihat fungsi sosial sebagai titik keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum masyarakat.

Karena itu, persoalan tanah pendidikan harus dimulai dari satu pertanyaan fundamental: atas dasar hukum apa tanah itu diperoleh dan untuk tujuan apa hak tersebut diberikan? Jawabannya tidak cukup dicari dari sertifikat terakhir. Harus dibuka seluruh legal history-nya: asal-usul tanah, status tanah sebelum diberikan, keputusan pelepasan atau pemberian hak, surat keputusan BPN atau pejabat agraria, syarat pemberian hak, sertifikat, perubahan luas, pemecahan bidang, peralihan, sampai penggunaan aktual tanah. Dalam konteks Universitas Amir Hamzah Medan, SK Direktorat Agraria Medan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 592.17321-70/2783 tanggal 16 Februari 1983 patut ditempatkan sebagai salah satu dokumen kunci yang harus dibuka dan diuji, bukan diasumsikan begitu saja sebagai bukti kepemilikan mutlak.

Disinilah hukum membedakan antara hak atas tanah dan kepemilikan absolut ala hukum benda klasik. HGB dan Hak Pakai mempunyai karakter, jangka waktu, subjek, kewajiban, dan sebab-sebab hapus yang berbeda dengan Hak Milik. Bahkan dalam sistem UUPA, hak atas tanah dapat hapus karena sebab-sebab yang ditentukan undang-undang, termasuk karena ditelantarkan. Karena itu, apabila suatu hak diberikan untuk tujuan tertentu tetapi kemudian sengaja tidak dimanfaatkan atau digunakan menyimpang dari sifat dan tujuan pemberiannya, negara tidak kehilangan kewenangannya untuk melakukan penertiban.

Namun, perlu diluruskan satu hal penting: tanah tidak otomatis “diambil negara” hanya karena beberapa tahun tidak digunakan. Mekanisme tanah terlantar adalah mekanisme hukum administratif yang harus melalui identifikasi, pemeriksaan, peringatan dan tahapan penertiban sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini rezim utamanya adalah PP No. 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah mencabut PP No. 20 Tahun 2021. PP 48/2025 secara eksplisit dibentuk antara lain untuk melaksanakan ketentuan UUPA mengenai hapusnya hak karena ditelantarkan.

Dengan demikian, ukuran hukumnya bukan sekadar apakah di atas tanah terdapat bangunan atau tidak, tetapi apakah pemegang hak sengaja tidak mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan, atau memelihara tanah sesuai sifat dan tujuan haknya. Untuk tanah pendidikan, ukuran itu menjadi lebih substantif: apakah tanah tersebut masih digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan, sedang dalam proses pembangunan yang dapat dibuktikan, atau justru telah bergeser menjadi kepentingan lain yang tidak mempunyai hubungan dengan tujuan pemberian hak. Hukum harus membedakan tanah yang benar-benar terlantar dari tanah yang pemanfaatannya tertunda karena alasan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, Yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan batas penting terhadap penggunaan dalih fungsi sosial. Dalam Putusan MA No. 628 PK/Pdt/2011, Mahkamah menegaskan bahwa fungsi sosial tidak berarti hak perorangan atas tanah dapat diambil begitu saja. Kepentingan umum harus tetap dijalankan dalam batas kewenangan hukum dan penghormatan terhadap hak yang sah. Sebaliknya, dalam Putusan MA No. 3601 K/Pdt/2015, Mahkamah menegaskan bahwa fungsi sosial berarti tanah yang dihaki seseorang tidak hanya mempunyai fungsi bagi pemegang hak, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat.

Dua prinsip tersebut harus di baca secara bersamaan. Negara tidak boleh merampas hak yang sah atas nama fungsi sosial; tetapi pemegang hak juga tidak boleh menggunakan sertifikat untuk mematikan fungsi sosial tanah. Inilah keseimbangan yang menjadi ruh UUPA. A.P. Parlindungan memandang fungsi sosial sebagai jalan kompromi antara hak individual dan kepentingan umum. Dengan perspektif itu, tanah pendidikan tidak boleh berubah menjadi instrumen akumulasi keuntungan pribadi apabila perubahan tersebut bertentangan dengan dasar pemberian hak dan ketentuan agraria yang melekat padanya.

Bila yurisprudensi mengenai tanah terlantar juga menunjukkan bahwa status tersebut tidak boleh ditetapkan secara serampangan. Putusan MA No. 90 PK/TUN/2016, antara lain, menguji penetapan tanah terlantar yang berasal dari HGB. Ini menunjukkan bahwa tindakan administratif mengenai tanah terlantar dapat diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Dengan kata lain, kewenangan negara memang kuat, tetapi bukan kewenangan tanpa kontrol. BPN/Menteri tetap harus bertindak berdasarkan prosedur, bukti, kewenangan, dan asas pemerintahan yang baik.

Begitupun, apabila benar tanah Universitas Amir Hamzah pada mulanya diberikan atau di tata untuk kepentingan pendidikan sebagaimana tanah untuk pendidikan pada UNIMED, UMA, UINSU dan seterusnya yang berlokasi sekawasan, maka perubahan sebagian luas tanah menjadi kawasan perumahan, komersial, atau kepentingan non pendidikan tidak dapat di nilai hanya dari ada atau tidaknya akta jual beli. Yang harus di uji terlebih dahulu adalah kewenangan pengalihan, status hak, syarat pemberian hak, persetujuan pejabat pertanahan, kesesuaian tata ruang, asal-usul tanah, dan apakah terdapat pelepasan atau perubahan hak yang sah. Akta notaris atau PPAT tidak dengan sendirinya menghapus pembatasan hukum publik yang melekat pada suatu hak atas tanah.

Bahkan dugaan angka penyusutan lahan—misalnya dari sekitar 25 hektare menjadi sekitar 6 hektare sebagaimana informasi yang berkembang—harus diperlihatkan telah terjadi perhalian alas hak oleh BPN Deli Serdang, walaupun telah berdiri bangunan rumah toko di areal tanah untuk pendidikan tersebut . Jangan berhenti pada narasi. BPN harus membuka peta bidang awal dan mutakhir, nomor sertifikat, luas masing-masing bidang, riwayat pemecahan, pemegang hak, dasar peralihan, akta PPAT, izin perubahan penggunaan, serta seluruh keputusan administrasi yang menjadi dasar berkurangnya tanah. Dari situlah dapat diketahui apakah pengurangan luas terjadi karena penataan yang sah, pelepasan yang sah, pengadaan tanah, perubahan batas, atau justru transaksi yang cacat hukum.

Jika ditemukan pengalihan tanah yang bertentangan dengan dasar pemberian hak, persoalannya dapat bergerak dalam tiga lapis sekaligus: administratif, perdata, dan—apabila terdapat bukti unsur-unsurnya—pidana. Administratif menyangkut sah atau tidaknya keputusan dan pendaftaran pertanahan; perdata menyangkut keabsahan perbuatan hukum serta kerugian para pihak; sedangkan pidana tidak boleh ditempelkan secara otomatis hanya karena terjadi persoalan pertanahan. Dugaan manipulasi dan korupsi baru dapat di bangun apabila terdapat seluruh unsur tindak pidana yang relevan, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan/atau kerugian keuangan negara sesuai konstruksi perkara yang dapat dibuktikan.

Karena itu, langkah paling mendesak bukan saling menuduh—apalagi dugaan mempidanakan Datuk Arifin dan kawan-kawan sebagai anggota masyarakat adat Melayu Deli melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1438/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Agustus 2026 dengan sangkaan Pasal 433 juncto Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP—melainkan membuka dokumen dan menguji fakta. BPN Sumatera Utara wajib menjelaskan status hukum tanah sejak awal hingga kini; Yayasan membuka dasar perolehan serta seluruh riwayat pengalihannya; pemerintah daerah menerangkan kesesuaian tata ruang; dan apabila terkait aset negara atau pelepasan aset BUMN, seluruh dasar kewenangan dan dokumennya harus dapat diperiksa. Prinsipnya tegas: sebelum anggota masyarakat dipersoalkan karena mempertanyakan tanah pendidikan, negara harus lebih dahulu memastikan jejak hukumnya terang. Jika prosedurnya sah, publik wajib menghormatinya; jika ditemukan penyimpangan, hukum wajib mengoreksinya. Transparansi bukan ancaman terhadap hukum—justru syarat agar hukum tidak berubah menjadi alat untuk membungkam kritik.

Pada akhirnya, pertanyaan “tanah pendidikan bukan harta waris: ketika fungsi hukumnya hilang, haruskah kembali ke negara?”, harus di jawab secara hukum, bukan secara emosional. Jika hak atas tanah memang diberikan dengan syarat dan tujuan tertentu, kemudian syarat itu di langgar atau tanah secara sah ditetapkan sebagai tanah terlantar, hukum menyediakan mekanisme penghapusan hak dan pendayagunaan tanah untuk kepentingan yang lebih luas. Tetapi negara pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang: setiap pengambilalihan harus melalui prosedur dan kewenangan yang sah. Tanah pendidikan bukan warisan pribadi, tetapi juga bukan tanah tanpa pemilik. Ia adalah amanah hukum publik untuk kepentingan publik. Karena itu, yang harus dipertahankan bukan sekadar sertifikatnya, melainkan fungsi sosial dan tujuan hukum yang melahirkan hak atas untuk kepentingan umum tersebut.

Demikian.

Penulis Merupakan Advokat, Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *