Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
VALITO.CO | Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn menghadirkan satu persoalan yang jauh lebih besar dari pada sekadar perebutan jabatan rektor di sebuah perguruan tinggi. Putusan yang dimusyawarahkan 14 Juli 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka pada 21 Juli 2026 itu menyentuh pertanyaan mendasar: apakah seseorang dapat lebih dahulu menjalankan kekuasaan dan kewenangan sebagai rektor, sementara persyaratan administratif yang menjadi dasar penugasannya baru dilengkapi kemudian?. Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Medan menjawabnya dengan tegas: prosedur bukan formalitas, dan legalitas tidak dapat diletakkan sebagai pelengkap setelah kewenangan telanjur dijalankan.
Perkara bermula dari sengketa kepemimpinan Universitas Dharma Agung (UDA). Penggugat, Gomgom TP. Siregar, seorang dosen sekaligus Ketua Senat UDA, mempersoalkan pengangkatan Prof. Dr. Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA. Menurut dalil yang kemudian di nilai dalam putusan, terdapat rangkaian keputusan yang menimbulkan persoalan serius mengenai siapa yang sebenarnya memiliki legitimasi untuk menentukan pimpinan perguruan tinggi tersebut. Di satu sisi terdapat proses melalui Senat yang menunjuk Dr. Ir. Lilis S. Gultom pada 22 April 2025 dan kemudian di ikuti SK Yayasan pada 17 Juni 2025. Di sisi lain, terdapat SK Yayasan Nomor 018/SK/YPDA/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 yang mengangkat Suwardi Lubis sebagai rektor.
Titik krusialnya bukan semata siapa yang lebih dahulu atau lebih belakangan di angkat. Persoalannya adalah apakah pengangkatan tersebut telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang seharusnya ada ketika keputusan itu di buat. Majelis menemukan fakta bahwa pengangkatan Suwardi dilakukan tanpa di dahului keputusan Rapat Senat, tanpa Surat Izin Penugasan dari Rektor Universitas Sumatera Utara sebagai institusi asalnya, serta tanpa surat izin dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui otoritas pendidikan tinggi yang relevan. Dengan demikian, yang dipersoalkan pengadilan bukan sekadar substansi keputusan, melainkan fondasi administratif dan prosedural yang melahirkan keputusan tersebut.
Disinilah muncul frasa yang menjadi inti problematik perkara: “rektor dulu, izin kemudian.” Surat Izin Penugasan dari Rektor USU baru terbit pada 22 Oktober 2025, sementara pengangkatan Suwardi telah lebih dahulu dilakukan. Majelis Hakim menilai penerbitan izin tersebut kemudian sebagai pemberlakuan surut atau retrospektif. Bahkan, dalam pertimbangannya, Majelis menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelengkapan dokumen yang manipulatif dalam konteks pengangkatan rektor. Pesannya terang: dokumen administratif yang lahir belakangan tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyembuhkan cacat yang telah terjadi pada saat keputusan awal di buat.
Pertimbangan tersebut penting karena dalam hukum, kewenangan tidak lahir dari kenyataan bahwa seseorang sudah menjalankan jabatan. Sebaliknya, kewenangan harus memiliki dasar yang sah sebelum digunakan. Jabatan publik maupun jabatan akademik bukanlah fakta yang menjadi legal hanya karena telah dilaksanakan. Legalitas harus mendahului tindakan, bukan mengejarnya setelah tindakan dilakukan. Jika izin baru diterbitkan setelah seseorang menjalankan kewenangan yang mensyaratkan izin tersebut, pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar apakah dokumennya kini lengkap, melainkan apakah tindakan-tindakan sebelumnya pernah memiliki dasar kewenangan yang sah.
Putusan ini juga menarik karena sejak awal Para Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Selaku Tergugat I, Prof. Dr. Muryanto Amin sebagai Rektor USU, pada pokoknya berargumentasi bahwa tindakan penerbitan izin penugasan merupakan tindakan pejabat pemerintahan sehingga sengketanya berada dalam ranah hukum administrasi negara dan seharusnya di periksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Eksepsi lain menyangkut ‘error in persona’, ‘obscuur libel’, gugatan prematur, dan ‘legal standing’. Namun PN Medan menolak eksepsi-eksepsi tersebut dan melanjutkan pemeriksaan hingga pokok perkara.
Penolakan terhadap persoalan legal standing juga mempunyai arti penting. Majelis tidak melihat Gomgom TP. Siregar sebagai orang luar yang mencampuri urusan internal UDA. Statusnya sebagai dosen sekaligus Ketua Senat di nilai memberikan kepentingan langsung terhadap tata kelola akademik dan kepemimpinan universitas. Dengan konstruksi demikian, pengadilan menempatkan tata kelola perguruan tinggi sebagai kepentingan hukum yang dapat dipersoalkan ketika terdapat dugaan tindakan yang merusak mekanisme kelembagaan. Ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan kepemimpinan perguruan tinggi tidak selalu berhenti sebagai urusan internal yayasan.
Setelah menolak eksepsi, Majelis masuk ke jantung perkara dan menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Yang di nilai melawan hukum bukan hanya pengangkatan Suwardi sebagai Rektor UDA, tetapi juga penerbitan Surat Izin Penugasan oleh Rektor USU yang kemudian diberlakukan secara retrospektif. Dengan demikian, putusan ini membangun satu rangkaian kausal: ketika pengangkatan dilakukan tanpa prosedur dan persyaratan yang semestinya, kemudian diterbitkan dokumen untuk menopang keputusan yang telah telanjur di buat, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan keperdataan berupa PMH.
Konsekuensi putusan itu pun tidak ringan. PN Medan menyatakan Surat Izin Penugasan Nomor 24872/UN5.R/KP/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Suwardi Lubis tidak sah dan batal demi hukum. Pengangkatan Suwardi sebagai Rektor UDA oleh Yayasan juga dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Bahkan, Majelis menyatakan tindakan administratif, akademik, dan keuangan yang dilakukan Suwardi dalam kapasitasnya sebagai Rektor UDA cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan yang bersangkutan menghentikan segala tindakan yang mengatasnamakan dirinya sebagai Rektor UDA.
Namun putusan tersebut bukan kemenangan mutlak Penggugat. Dari tuntutan kerugian materiil Rp 3,5 miliar dan immateriil Rp 100 miliar, Majelis tidak mengabulkan kerugian materiil karena tidak terbukti secara faktual. Untuk kerugian immateriil pun angka Rp 100 miliar di nilai berlebihan. Majelis hanya mengabulkan Rp 500 juta secara tanggung renteng kepada Para Tergugat. Dwangsom Rp1 juta per hari di tolak, demikian pula sita jaminan dan permohonan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau ‘uitvoerbaar bij voorraad’. Rekonvensi Suwardi Lubis juga di tolak seluruhnya karena Penggugat di nilai memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan berhasil membuktikan PMH dalam perkara konvensi.
Di titik inilah putusan PN Medan harus di baca secara proporsional. Pengadilan tidak mengatakan bahwa setiap perselisihan kepemimpinan perguruan tinggi otomatis merupakan PMH. Yang menjadi masalah adalah adanya rangkaian tindakan konkret yang menurut Majelis tidak memenuhi prosedur dan persyaratan hukum, kemudian di perkuat dengan dokumen yang diterbitkan belakangan. Karena itu, substansi putusan bukan sekadar soal siapa yang menjadi rektor, melainkan prinsip yang lebih mendasar: kekuasaan kelembagaan harus lahir dari kewenangan yang sah, dan kewenangan yang sah harus dapat ditelusuri dasar hukumnya.
Perkara ini berada dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. PN Medan tidak semata-mata menguji legalitas administratif, melainkan menilai apakah rangkaian tindakan Para Tergugat—termasuk penerbitan izin penugasan yang terbit kemudian—merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Karena itu, tindakan pejabat pemerintahan tidak otomatis berada di luar jangkauan hukum perdata. Sepanjang yang di uji adalah perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalnya, PN berwenang menguji pertanggungjawaban keperdataannya. Inilah titik penting putusan tersebut, sekaligus isu yang paling menentukan apabila perkara ini berlanjut ke tingkat banding.
Pada akhirnya, perkara ini memberikan pelajaran sederhana tetapi fundamental bagi siapa pun yang memegang kewenangan: legalitas tidak boleh datang belakangan karena itu patut diduga tergugat telah terbiasa melakukan perbuatan yang ceroboh, ugal-ugalan dan ‘sok kuasa’. Dalam tata kelola perguruan tinggi, jabatan bukan sekadar kursi, SK bukan sekadar selembar kertas, dan izin bukan sekadar formalitas administratif. Semuanya merupakan instrumen hukum yang menentukan apakah sebuah kewenangan lahir secara sah atau cacat sejak awal. Putusan PN Medan Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn karena itu patut di baca bukan hanya sebagai sengketa antara para pihak, tetapi sebagai peringatan institusional: ketika kekuasaan mendahului legalitas, dokumen yang datang kemudian belum tentu mampu menghapus cacat hukum yang telah terjadi. Dalam negara hukum, bukan siapa yang lebih dahulu berkuasa yang menentukan, melainkan siapa yang memiliki kewenangan secara sah ketika kekuasaan itu dijalankan. ‘Go a head for rechtsstaat’
Demikian.
Penulis Merupakan Advokat, Praktisi Hukum, Ketua Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU) Serta Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.










