LABUSEL | VALITO.CO
Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Satnarkoba Labusel) berhasil menggulung 18 pelaku narkoba di Kabupaten Labusel. Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung ke awak media di halaman Markas Besar Polres Labusel, Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang, Jum’at (2/8/2024). Diketahui bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut dimulai dari tanggal 1-31 Juli 2024.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dan mengamankan 18 tersangka. Dimana 18 tersangka tersebut 16 diantaranya merupakan sindikat jaringan serta 2 lainnya adalah pengguna.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting dalam paparannya menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil disita adalah sebanyak 45,48 gram sabu-sabu, 3 unit sepeda motor, 12 unit handphone dan uang sebesar Rp. 3.888.000.
Kasatnarkoba menambahkan, bahwa pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dari pengungkapan tersebut semua tersangka berada di wilayah hukum Kabupaten Labusel, yakni Kotapinang, Torgamba, Sungai Kanan, Silangkitang dan Kampung Rakyat. Dan para pelaku semuanya adalah warga Labusel dan mayoritas adalah warga Kotapinang, tegas AKP Endang R Ginting.
Kasat Narkoba, AKP. Endang R Ginting menegaskan serta mengimbau agar masyarakat selalu waspada akan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau kepada pengedar agar berhenti mengedarkan narkoba, serta warga harus menjauhi narkoba, kalau masyarakat mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba untuk segera menghubungi pihak kepolisian,” himbau Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting.(Zainul)